Berita Viral

Nasib Karir Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Segera Diputus, Sesuai Harapan Guru Supriyani?

Nasib mantan Kapolsek Baito Ipda Muhamad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin di kepolisian tak lama lagi akan ditentukan. 

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Kapolsek Baito Muhammad Idris segera disidang kode etik imbas kasus guru Supriyani. 

"Kalau dicopot kan gampang saja. Orang dicopot misalnya di pindahkan di tempat lain.

Sebenarnya belum ada efek terhadap tindakan-tindakan mereka. Misalnya meminta Rp50 juta uang kemudian ada menerima uang Rp2 juta. Harusnya di pihak Propam cepat," bebernya.

"Pak Kapolri kan menyatakan kalau terbukti akan dipecat. Kami ada buktinya, ada saksi-saksinya semua termasuk ada rekaman," tambahnya.

Andri menegaskan pihaknya membutuhkan proses yang transparan.

"Karena masyarakat menyangsikan bagaimana sih terhadap para pelaku. Apakah benar-benar akan diproses sesuai dengan etik dan transparan," pungkasnya.

Andri juga berharap dalam sidang putusan pada 25 November mendatang, hakim dapat mengambil putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Sementara itu, Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut sanksi etik saja tak cukup jika dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan Kapolsek Baito.

Menurutnya, pencopotan Kapolsek Baito itu menandakan ada kesalahan dalam penyidikan.

Hal itu, menurut Susno, sekaligus membuktikan Supriyani tidak bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda WH, D.

"Tindakannya bagus, cepat mengambil keputusan. Tapi, baru sampai pada pelanggaran etika ya," kata Susno dalam wawancara bersama Nusantara TV, Senin (11/11/2024).

"Ini saja mendukung, bahwa ada kesalahan dalam penyidikan dan sebagainya. Menyatakan Supriyani memang tidak bersalah. Karena tidak bersalah, maka itu (Supriyani) dituntut bebas," imbuh dia.

Baca juga: Cecar Jaksa Agung dan Sebut Kasus Guru Supriyani Cederai Restorative Justice, Ini Sosok Nasir Djamil

Meski demikian, Susno menilai sanksi terhadap Kapolsek Baito tak cukup hanya dengan pencopotan dari jabatannya.

Ia berpendapat Kapolsek Baito telah melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, Iptu MI sudah menerima uang damai Rp2 juta dari yang diminta sebesar Rp50 juta.

"Tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan. Tapi, pidana telah terjadi. Apakah dia sudah menerima suap? Kalau dia menerima suap, itu tindak pidana korupsi," jelas Susno.

"Karena terungkap di medsos, mintanya sekian puluh juta, baru dibayar Rp2 juta dan sudah diterima, itu korupsi," lanjut dia.

Karena itu, Susno menegaskan pelaku korupsi harus diproses secara pidana.

Hal itu, lanjut Susno, sekaligus bisa untuk memberi pelajaran pada anggota Polri yang lain agar tidak bersikap sembrono.

"Karena itu korupsi, tidak cukup dicopot dari jabatan, harus diproses pidana."

"Sangat baik untuk memberi pelajaran kepada anggota Polri supaya tidak sembarangan melakukan perbuatan yang nyeleneh-nyeleneh," kata Susno.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sulawesi Tenggara Segera Sidangkan Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Buntut Kasus Supriyani

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

 

 

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved