Pembunuhan Vina Cirebon
Jelang Vonis PK Kasus Vina Cirebon, Kisah Pilu Saka Tatal Putus Sekolah hingga Jadi Kuli Terkuak
Menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon, cerita pilu terpidana dan mantan terpidana kembali terungkap.
SURYA.CO.ID - Menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon, cerita pilu terpidana dan mantan terpidana kembali terungkap.
Kali ini cerita Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang sudah bebas setelah dihukum 8 tahun penjara.
Baru terungkap ternyata Saka Tatal tidak menyelesaikan sekolahnya di tingkat SMP.
Saka harus putus sekolah di tahun pertama dia masuk.
Keputusan Saka untuk putus sekolah ini sempat membuat sang kakak, Jaka, murka hingga nekat memukuli adiknya.
Baca juga: Kondisi Terkini Sudirman Menunggu Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Masih Sakit Gara-gara Ini
Jaka tidak terima sang adik putus sekolah, sementara dia sudah SMK, begitu juga adik perempuannya.
"Saya berantem sama Saka, saya pukuli dia, sampai dipisahin. Dia gak mau sekolah, pilih kerja bangunan. Padahal semua yang biayai mama," kata Jaka dikutip dari tayangan youtube Titin Prialianti The Real pada Kamis (21/11/2024).
Sementara itu, Saka yang juga hadir di podcast mengurai alasannya putus sekolah.
Dia mengaku tidak tega melihat sang ibu yang harus bekerja sendiri untuk membiayai sekolah 3 anaknya.
"Kasihan sama mama, dari SD yang ngurus biayai mama semua. Bapak bener-bener gak punya tanggungjawab sama sekali," ungkap Saka.
Karena kasihan melihat ibunya, Saka yang baru kelas 1 SMP memilih putus sekolah.
Setelah itu, selama satu tahun dia hanya berdiam diri di rumah sebelum akhirnya ikut bekerja pamannya, Sadikun, menjadi buruh bangunan dan kenek angkutan.
Saka yang saat itu masih berumur 13 tahun harus bekerja panas-panasan tidak kenal waktu dengan gaji hanya Rp 40.000 sehari.
"Awalnya pertama kerja itu gak enak, perih, panas-panasan, gak kenal waktu. Awalnya nyesel, mau gimana lagi," katanya.
Namun penyesalan Saka hanya sebentar, dan setelahnya dia ikut merantau Sadikun ke Jakarta beberapa bulan sebelum akhirnya kembali ke Cirebon dan Majalengka.
Pada tahun 2016 saat itu Saka berangkat bersama Sadikun ke Karawang.
Namun, baru satu minggu bekerja dia sakit hingga memilih pulang ke Cirebon.
Namun, tak lama setelah itu, tepatnya pada tanggal 31 Agustus 2016 dia justru ditangkap, dituduh sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Perjalanan hidup Saka ini membuat penyesalan luar biasa dari Jaka.
Dia masih menyesalkan sang adik yang tak bisa merasakan bangku sekolah hingga SMA/SMK, tapi justru berpeluh keringat untuk bekerja.
Meski begitu, dia mengaku salut dengan Saka yang begitu sayangnya kepada sang ibu, hingga uang hasil kerja kerasnya kerap dikirimkan ke rumah.
Bahkan, Jaka yang saat itu masih SMK juga kerap diberi uang saku oleh Saka.
"Kadang Jaka juga dikasih buat jajan. Kadang malu, dikasih adek," akunya.
Jaka mengaku sebenarnya ingin juga bekerja seperti Saka, namun saat itu dia masih sekolah dan tidak punya motor, sehingga pergerakannya terbatas.
Saat mengetahui Saka ditangkap, Jaka mengaku kaget karena tidak menyangka. sang adik bisa tersangkut kasus pembunuhan.
Jaka bahkan mengaku sempat menantang polisi untuk mengiris kupingnya kalau bisa membuktikan sang adik bersalah.
"Demi Allah pak, adik saya gak melakukan itu. Iris kuping saya kalau itu benar," kata Jaka.
Minta Hakim Segera Putus PK Terpidana Kasus Vina

Hakim Mahkamah Agung (MA) diminta segera memutuskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Pasalnya, permohonan PK ini sudah berlangsung 3 bulan sejak sidang pertama yang diajukan Saka Tatal selesai digelar pada 1 Agustus 2014.
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengaku sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, Jutek Bongso untuk mendorong mengenai kemungkinan percepatan putusan perkara ini.
Hal ini beralasan karena Titin melihat menderitaan panjang yang dialami Saka Tatal dan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
"Bagaimana menderitanya mereka di tahun 2016 dan 2017. Saya susah mengungkapkan apa yang terjadi sebenarnya. Sekarang setelah penantian panjang, tiba-tiba kondisi terbuka, didukung oleh seluruh masyarakat," ungkap Titin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (18/11/2024).
Baca juga: Kritik Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Lamban, Susno Duadji: Tak Perhatian, Boro-boro Adil
Titin berharap majelis hakim PK di Mahkamah bisa melihat media yang menayangkan tentang bagaimana menderitanya para terpidana.
"Untuk apa nunggu, kalau berkas perkara sudah masuk," katanya.
Apalagi, lanjut Titin, ada bukti luar biasa yang tidak pernah ditemukan pada tahun 2016-2017 dan berhasil dibuka dalam sidang PK.
"Kenapa MA tidak membuka mata hatinya secara institusi maupun pribadi mengenai perkara ini karena anak-anak sudah lama menderita," ujar Titin.
Titin berharap kekhawatiran bahwa MA tidak memiliki keberanian untuk melihat kenyataan sebenarnya di kasus ini, tidak terbukti.
Hal ini beralasan karena dalam sidang PK bukti dan saksi mengungkap tidak pernah ada pembunuihan dan pemerkosaan di kasus ini.
"Mudah-mudahan dibukakan mata hati siapa pun majelisnya," katanya.
"Mudah-mudahan institusi yang besar ini, tidak melindungi oknum, sehingga vonis begitu berat dijatuhkan," sambung Titin.
Titin juga berharap majelis hakim bisa mengikuti kasus ini melalui media untuk mengetahui dan memahami rangkaian dan konstruksi peristiwanya secara utuh.
"Masak sih segitu viralnya, tidak melihat, tidak mendengar. Hanya berdasarkan dari yang disampaikan pengadilan negeri. Masak sih sebegitu hebatnya, dari MA gak ada yang nonton tayangannya," katanya.
Di bagian lain, kakak terpidana Sudirman, Benny Indrayana mengungkap sang adik selalu menanyakan perkembangan PK nya setiap kali dia membesuknya.
"Dia selalu menanyakan kalau besuk, gimana keputusannya?. Kadang kepikiran lama gitu, harus ke MA buat mohon," kata Benny di tayangan yang sama.
Benny mengaku sedih karena putusan PK sudah sangat diharapkan keluarga dan Sudirman.
Diakui Benny, saat ini kondisi Sudirman sehat, meski masih sering mengeluh kesakitan punggungnya akibat penganiayaan yang dialami saat proses penyidikan.
"Fisiknya sehat tapi punggungnya masih terasa sakit, masih biasa merasakan sakit kalau berbaring atau duduk terlalu lama," akunya.
Untuk menenangkan Sudirman, keluarga biasanya membawakan makanan kesukaan setiap kali besuk.
"Dan kita kasih saran untuk berdoa, salat, tahajud," pungkas Benny.
Dikritik Susno Duadji
Lambannya penanganan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini memantik reaksi keras Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji.
"Ini lah wajah benteng penegak hukum kita, yang paling kita harapkan. Yaitu wajah pengadilan," sindir Susno dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (18/11/2024).
Baca juga: Kondisi Terkini 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Putusan PK, Jutek Bongso Siapkan Mentalnya
Susno menilai MA seolah tidah peduli pada kasus yang mendapat perhatian nasional, yakni kasus Vina Cirebon.
Menurut Susno, kasus yang sudah terangkap ini mestinya ditangani cepat dan adil, sehingga bisa memuaskan rakyat Indonesia.
"Menangani perkara yang mendapat perhatian masyarakat se Indonesia saja seperti ini.
"Ini menyangkut hak asasi manusia 7 orang dihukum seumur hidup dan satu sudah bebas karena anak lho," kritik keras Susno.
Susno lalu mempertanyakan slogan MA yang akan menangani kasus dengan cepat karena sudah 3 bulan baru berkas naik dan belum ditangani.
"Katanya cepat karena dapat perhatian masyarakat, cepatnya saja berbulan-bulan," ujarnya.
Menurut Susno hal ini memprihatinkan sekaligus menyedihkan.
"Bukan memprihatinkan lagi, menyedihkan. Tidak ada perhatian sama sekali, boro-boro adil. Lamban sekali," katanya.
"Ini mahkamah agung yang tertingginya. Kita wajar protes lho, yang gaji mereka kita lho dari rakyat.
"Gak malu sama PH yang bekerja tanpa pamrih, tidak dapat bayaran, bahkan keluar duit untuk membela karena perkara ini membuat menderita mereka yang tidak bersalah," ujarnya.
Sebelumnya, Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa berkas PK telah diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin (4/11/2024).
Ada dua majelis yang ditunjuk untuk menangani perkara ini yang dipilih secara online melalui aplikasi smart majelis.
Sesuai PP nomor 82, majelis hakim diberikan waktu 90 hari untuk memutus perkara ini.
"Bisa lebih cepat, juga bisa lebih molor. Mudah-mudahan ini lebih cepat, karena perkara-perkara yang mendapat perhatian publik," kata Yanto.
Saat ditanya apakah majelis hakim mengikuti perjalanan sidang PK kasus ini di pengadilan negeri?
Yanto memastikan tidak karena semua berkas di sidang akan dikirimkan ke MA.
"Ada fakta hukum, itu yang dikirim, dicatat di berita acara persidangan, ada pendapat hakim itu yang akan dipakai hakim kasasi," tegasnya.
Saka Tatal
kasus Vina Cirebon
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Titin Prialianti
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.