Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Keluarga Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang PK, Impian Terwujud Berkat Sosok Ini

Jelang putusan Pengajuan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon, keluarga salah satu terpidana yaitu Sudirman, justru mendapat bantuan.  

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase ist/Youtube
Terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, dipeluk Dedi Mulyadi (kiri) 

SURYA.CO.ID - Jelang putusan Pengajuan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon, keluarga salah satu terpidana yaitu Sudirman, justru mendapat bantuan.  

Bantuan sekaligus mewujudkan mimpi ayah Sudirman, Suratno, menyambut kepulangan anaknya yang berpeluang terbebas dari kasus Vina Cirebon

Seorang konten kreator bernama Feri mengatakan, Suratno berkeinginan merenovasi kamar Sudirman.

"Bapak punya keinginan bongkar kamar Sudirman, terus belakangnya ditinggikan biar tidak terlalu pendek atapnya," ucapnya dari tayangan di kanal Youtube Feriochanel, Senin (18/11/2024).

Untuk itu, Feri pun tergerak mewujudkan impian Suratno dengan membuat gerakan manfaat untuk Sudirman.

Baca juga: Kondisi Terkini 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Putusan PK, Jutek Bongso Siapkan Mentalnya

"Gerakan Rp 10 ribu untuk memperbaiki rumah Sudirman," jelas Feri.

"Terima kasih buat sahabat Feriochanel," tambahnya.

Kini, Feri berhasil mengumpulkan uang donasi sebesar Rp 2 juta. 

Kondisi 7 Terpidana Kasus Vina

Diberitakan sebelumnya, kondisi 7 terpidana kasus VIna Cirebon diungkap kuasa hukumnya, Jutek Bongso

Belum lama ini Jutek Bongso bersama anggota tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon mendatangi Lapas Kesambi, Cirebon, untuk membesuk mereka. 

Tampak Eka Sandi dkk menyambut Jutek Bongso dan tim dengan senyum merekah.

Kepada para terpidana, Jutek berpesan agar mereka mempersiapkan mental menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina CIrebon yang tak lama lagi.  

"Intinya, jaga emosi. Yang penting dan utama banyak berdoa. Jangan lupa sholat, tahajud, dzikir. Doa minta sama Alllah," kata Jutek Bongso dikutip dari tayangan Youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm pada Senin (18/11/2024). 

Para Terpidana Kasus Vina Cirebon (kiri) dan Marliana (kanan), keularga Vina.
Para Terpidana Kasus Vina Cirebon (kiri) dan Marliana (kanan), keularga Vina. (kolase Tribun bogor)

Jutek juga meminta kepada para terpidan untuk tidak terbawa emosi. 

Mendengar hal itu, Eka Sandi dkk terlihat memperhatikan sambil menganggukkan kepala. 

Dikatakan Jutek, kondisi para terpidana ini sehat dan semangat melakukan aktivitasnya di Lapas.

 
Bahkan mereka mengaku tidak memiliki kendala di lapas, malah lebih gemuk dan tambah sehat. 

Menuruit Jutek, para terpidana ini perlu dipersiapkan mentalnya untuk bisa menerima putusan apapun terkait permohonan PK-nya. 

"Kita memberitahukan sekarang ini proses PK sudah di Mahkamah Agung, saat ini sedang berproses. Sudah ada penunjukan hakim untuk Rivaldy dan Eko," terang Jutek. 

Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung, hakim diberi batas waktu maksimal 90 hari untuk menyelesaikan proses PK. 

Dan Jutek berharap sebelum awal tahun 2025 para terpidana ini sudah mendapat kepastian nasibnya. 

Karena itu, lanjut Jutek, perlu dipersiapkan mental mereka untuk menghadapi segala kemungkinan. 

"Kita memeprsiapkan mentalnya untuk menerima apapun keputusannya. Mempersipakan semangat kalau putusan dikabulkan, tinggal mempersiapkan masa depan dan ke depan bagaimana. Dan kita arahkan untuk bersiap juga untuk menerima, kalau PK tidak dikabulkan," terang kolega Otto Hasibuan ini. 

Jutek juga berpesan, apabila nantinya PK dikabulkan, mereka bisa menjaga sikap, jangan sampai ada perbuatan-perbuatan yang salah yang bisa menjerumuskan mereka lagi.

Pihaknya juga tidak akan lepas tangan dan akan mengawal terus mereka ketika di luar. 

"Kasihan lho, mereka ada 8 tahun lebih di dalam. Bukan waktu yang singkat, sudah menghabiskan begitu banyak waktu. Mereka harus mempersiapkan karena suasana tentu berbeda dari 8 tahun lalu," ungkapnya. 

Wiwik, kuasa hukum lain mengungkapkan, para terpidana ini optimis PK bisa dikabulkan dan mereka bisa ke luar lapas. 

"Karena mereka tidak melakukan. Mereka semangat dengan kegiatan-kegiatan di lapas," tandasnya. 

Terpisah, Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa berkas PK telah diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin (4/11/2024).

Tak hanya itu, majelis hakim yang menangani kasus Vina juga sudah ditunjuk dan kini hanya perlu menunggu penentuan jadwal sidang.

Namun, ketika ditanya siapa sosok hakim yang menangani PK ini, Yanto enggan memberikan jawaban.

"Hakimnya itu kami belum tanyakan, karena ini mendadak, ya," jawab Yanto dalam tayangan di kanal YouTube NTV, pada Jumat (8/11/2024).

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved