Rebutan Warisan Berujung Maut
BREAKING NEWS PENGAKUAN Pembacok Adik dan Keponakan di Surabaya : Sakit Hati Diolok-Olok
Tersangka AAS mengaku dirinya sempat merasa sakit hati dengan olokan korban mengenai sengketa rumah warisan orangtua.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Sehingga membuat dirinya tanpa sadar terlalu berlebihan melukai adik kandung dan keponakannya sampai meninggal dunia.
"Ya pertama kali, saya emosi. Tapi sekarang ya saya menyesal," jelasnya.
Mengenai pisau dapur yang dipakainya untuk melukai korban. Ia mengaku dirinya membeli pisau tersebut di sebuah gerai perkakas rumah tangga sebuah mal Surabaya Barat.
Harganya tak lebih dari Rp100 ribu. Ia berdalih, pisau tersebut semula akan dipakai untuk mengupas mangga.
"Kalau Pisau beli di DTC, gak sampai Rp100 ribu. Gak tak buat bikin apa-apa. Rencana buat motong-motong (buah). Setelah itu diancam Saya sakit hati. Iya (akhirnya buat lukai itu)," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Kompol Zainur Rofik mengatakan, tersangka telah mempersiapkan alat pisau yang digunakan oleh pelaku melukai kedua korban.
Artinya, perbuatan Tersangka AAS dianggap sebagai aksi pembunuhan berencana.
Pasalnya, pisau dapur pengupas buah mangga berukuran besar sepanjang 33 cm yang dipakai Pelaku AAS menghabisi kedua korban telah dipersiapkan sejak lama.
Pisau tersebut dibeli di sebuah mal sejak seminggu lalu.
Kemudian, Pelaku AAS menyimpan pisau tersebut di dalam tas dan meletakkan tas itu di sebuah lemari salah satu ruangan rumah yang menjadi lokasi kejadian.
"Pengakuan tersangka pisau itu beli di PTC Mall kemudian disimpan di dalam rumah itu," ujarnya saat ditemui awak media di Mapolsek Sukomanunggal, pada Sabtu (16/11/2024).
Nah, rumah yang menjadi lokasi kejadian merupakan milik kakak dari pelaku berinisial MW. Rumah tersebut jarang untuk ditinggali.
Namun, belakangan ini, rumah itu dimanfaatkan oleh keluarga besar tersebut untuk menjalankan bisnis jual beli buah mangga.
Pelaku AAS bakal dikenakan Pasal 340 dan 338 Sub 351 Ayat 2, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.