Rebutan Warisan Berujung Maut
BREAKING NEWS PENGAKUAN Pembacok Adik dan Keponakan di Surabaya : Sakit Hati Diolok-Olok
Tersangka AAS mengaku dirinya sempat merasa sakit hati dengan olokan korban mengenai sengketa rumah warisan orangtua.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - AAS (68) kakak kandung yang membacok SH (62) adik perempuan dan CKC (34) keponakannya sendiri, hingga tewas di sebuah rumah Jalan Putat Indah Timur I, Sukomanunggal, Surabaya, pada Kamis (14/11/2024) malam, menyesali perbuatannya
Tersangka AAS ditetapkan sebagai tersangka atas pembacokan yang berujung tewasnya adik dan keponakannya.
Seraya menundukkan kepala, selama menjawab rentetan pertanyaan Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Kompol Zainur Rofik, nada bicaranya cenderung meninggi.
Tersangka AAS mengaku dirinya sempat merasa sakit hati dengan olokan korban mengenai sengketa rumah warisan orangtua.
Dirinya merasa terusir dari rumah semasa kecilnya itu, karena ulah adiknya yang dianggap mengakusisi kepemilikan rumah tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS Rebutan Rumah Warisan, Kakak Bunuh Adik dan Keponakannya di Surabaya
Padahal selama ini, dirinya lebih lama tinggal di rumah tersebut. Sedangkan sang adik, tinggal di rumah milik anaknya.
Bahkan, dirinya sempat diolok-olok oleh korban karena dalam keadaan gila karena persengketaan rumah warisan orangtua tersebut.
Dan olok-olokan tersebut terus berlangsung, saat dirinya berupaya meminta surat rumah atas kepemilikan orangtuanya.
"Setelah itu saya disindir terus ya ada kejadian pengusiran pengusiran mangkel. Saya dikatakan yang tidak-tidak. Gila apa. Saya minta surat keterangan (rumah) milik orangtua, enggak dikasih. Kata dia; kamu cari di Kenjeran ke mbokmu. Kan (abu jenazah ibu) dilarung," ujarnya di Mapolsek Sukomanunggal, pada Sabtu (16/11/2024).
Baca juga: UPDATE Rebutan Warisan Berujung Maut di Surabaya, Dua Korban Tewas Dikenal Sebagai Bos Mangga
Menurut Tersangka AAS, perselisihan soal rumah warisan orangtuanya itu terjadi, sepeninggal kedua orangtua pada tahun 2020.
Semenjak saat itu, dirinya diusir korban dari rumah tersebut. Padahal ia mengaku sudah tinggal di sana lebih lama.
Nah, mengenai uang kompensasi yang disebut-sebut bernilai Rp200 juta.
Menurutnya, uang yang diterima atas kompensasi sengketa rumah warisan orangtua, cuma Rp100 juta.
"Saya sudah tinggal di sana pak. Bukan soal kompensasi. Yang dikasih dia cuma 100 juta, bukan 200 juta. Dia bilang dicicil," katanya.
Kini, Tersangka AAS mengaku menyesal karena terlalu menuruti emosi yang ada pada benaknya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.