Kasus Siswa di Surabaya Dipaksa Sujud

Giliran PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto dan Klub Malam Valhalla, Terkait Judi Online ?

Kini rekening bank Ivan Sugianto pun kini juga diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Editor: Wiwit Purwanto
Kolase ist
Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya akhirnya ditangkap imbas kasus paksa siswa SMA Gloria menggonggong 

SURYA.CO.ID - Ivan Sugianto, pengusaha Surabaya yang paksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya sujud dan menggonggong, makin tak berkutik.

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya  yang menyanggongnya di Bandara Juanda Surabaya, sepulang Ivan Sugianto dari Jakarta.

Kini rekening bank Ivan Sugianto pun kini juga diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Detik-detik Ivan Sugianto Ditangkap usai Jadi Tersangka Paksa Siswa SMA Gloria Surabaya Menggonggong

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang dikonfirmasi media Kamis (14/11/2024) mengatakan, pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto.

"Ya (rekening) dia kami blokir," kata Ivan Yustiavandana.

Selain rekening pribadi Ivan, PPATK juga memblokir beberapa rekening yang terafiliasi dengan klub Valhalla Spectaclub Surabaya, tempat hiburan malam di Surabaya yang disebut-sebut milik Ivan Sugianto.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ivan Sugianto yang Paksa Siswa SMAK Gloria 2 Surabaya Menggonggong Ditangkap

PPATK menyelidiki dugaan pencucian uang dan aliran transaksi mencurigakan lainnya pada rekening-rekening tersebut.

"Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait terdeteksi sebelumnya adanya aktivitas ilegal, TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, nama Ivan Sugianto menjadi sorotan usai video yang menampilkan dirinya mengintimidasi siswa EN dengan memaksanya untuk bersujud dan menggonggong viral di media sosial.

Atas tindakannya melabrak sekolah SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dan memaksa Ethan, siswa di SMA tersebut untuk sujud kepadanya dan menggonggong pada Senin, 21 Oktober 2024 lalu, Ivan Sugianto sudah menyampaikan permintaan maaf melalui rekaman video.

"Saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya, dan saya benar-benar menyesal atas perbuatan saya. Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan dan arogansi yang telah saya perbuat," katanya dalam video tersebut.

Saat itu Ivan Sugianto menyatakan akan menyerahkan diri ke polisi.

"Saya akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya, saya berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama warga Surabaya, saya berharap bisa mengampuni saya," kata dia saat itu.

Karena atensi masyarakat yang begitu luas terhadap kasus ini, Polda Jawa Timur ikut mengawal kasus ini. 

Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka pada Kamis sore, 14 November 2024.

Polisi sebelumnya sudah memeriksa 11 saksi dan melakukan gelar perkara.
Ivan sendiri ditangkap polisi Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Juanda, Sidoarjo. Dia kemudian langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya dan tiba sekitar pukul 17.21 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bilang, Ivan diciduk setelah terbang dari Jakarta dan tiba di Surabaya.

"Rekan-rekan juga sudah tahu tadi ya bahwa yang bersangkutan (ditangkap saat) datang dari Jakarta," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis malam.
Dirmanto bilang, polisi menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Dirmanto.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved