Berita Viral
Praktisi Tuding Tuntutan Bebas Guru Supriyani Upaya Jaksa Cuci Dosa, Pakar Hukum Sebut Kontradiktif
Praktisi hukum Edwin Partogi menilai tuntutan bebas untuk guru Supriyani hanya cara jaksa untuk cuci dosa. Katanya, jaksa mau jadi pahlawan.
Karena, untuk melakukan penahanan jaksa tentu sudah memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menduga keras tersangka melakukan perbuatan pidana.
Namun, saat ini, jaksa justru membuat tuntutan bebas yang menyatakan itu tidak terbukti, kesalahan tidak terbukti, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti , alat bukti kurang.
Artinya, lanjut Azmi ini ada perbedaan mendasar antara jaksa peneliti dengan jaksa yang menyidangkan di pengadilan.
"Jaksa di persidangna, ketukan hati nurani, moralnya bersuara. Jaksa peneliti kurang hati-hati," katanya.
Azmi berharap jaksa peneliti yang tidak profesional dan sesuai prosedur ini akan diberi sanksi kinerja oleh kejaksaan.
"Jaksa yang tidak profesional, di tingkat jaksa peneliti. Jaksa yang menyidangkan, berani mendobrak melakukan terobosan nurani, ada moralnya karena dia melihat tidak seperti apa yang diceritakan. ":
"Ya hartus diapresiasi bagi yang berani. Harus diberikan sanksi secara disiplin atau kinerja bagi jaksa peneliti," tegasnya.
Di kasus ini Azmi tidak melihat kalah menangnya, tapi solusi ke depan.
"Solusi ke depan adalah pentingnya, perlindungan hukum bagi para pendidik," tukasnya.
Tuntutan Aneh dan Absurd

Sebelumnya, kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan menyebut tuntutan jaksa ini aneh dan absurd.
Sementara mantan Kabareskrim Komjen (purn) menyebut tuntutan ini justru menambah kesalahan jaksa di kasus guru Supriyani menjadi tiga poin.
Dikutip dari tayangan NTV Prime Nusantara TV pada Senin (11/11/2024), Andri Darmawan mengungkap tuntutan JPU terhadap guru Supriyani itu bukan bebas tapi lepas dari tuntutan hukum.
Pasalnya, dalam tuntutannya, JPU menyebut guru Supryani terbukti melakukan perbuatan, tapi itu bukan tindak pidana.
Baca juga: Pencopotan Kapolsek dan Kanit Polsek Baito Imbas Minta Guru Supriyani Rp 50 Juta? Ini Kata Kapolres
"Jaksa cari aman saja, di satu sisi dia mengatakan, ibu Supriyani terbukti melakukan perbuatan, di sisi lain, menuntut bebas," ungkap Andri.
Guru Supriyani
Kejari Konawe Selatan
Edwin Partogi
Azmi Syahputra
berita viral
Guru Supriyani dituntut bebas
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kronologi Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Gara-gara Ucapan Tolol Picu Demo, Barang Dijarah Massa |
![]() |
---|
Daftar Kontroversi Ahmad Sahroni Berujung Rumah Digeruduk, Ucap Tolol hingga Usul Ganti Istilah OTT |
![]() |
---|
Tangis Ambar Penjaga Kantin saat Lapaknya Dibakar Pendemo Kantor Gubernur Jateng: Kasihan Saya Ini |
![]() |
---|
Tabiat Abay Fotografer yang Tewas saat Gedung DPRD Makassar Dibakar, Ada Video Detik-detik Terakhir |
![]() |
---|
Gelagat Bripda Rohmat Sopir Rantis Brimob Sebelum Lindas Affan Driver Ojol hingga Tewas, Fokus Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.