Berita Viral

Praktisi Tuding Tuntutan Bebas Guru Supriyani Upaya Jaksa Cuci Dosa, Pakar Hukum Sebut Kontradiktif

Praktisi hukum Edwin Partogi menilai tuntutan bebas untuk guru Supriyani hanya cara jaksa untuk cuci dosa. Katanya, jaksa mau jadi pahlawan.

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv
Tuntutan bebas untuk guru Supriyani dikritisi praktisi Edwin Partogi dan Pakar Hukum Azmi Syahputra. 

Karena, untuk melakukan penahanan jaksa tentu sudah memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menduga keras tersangka melakukan perbuatan pidana. 

Namun, saat ini, jaksa justru membuat tuntutan bebas yang menyatakan itu tidak terbukti, kesalahan tidak terbukti, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti , alat bukti kurang.

Artinya, lanjut Azmi ini ada perbedaan mendasar antara jaksa peneliti dengan jaksa yang menyidangkan di pengadilan. 

"Jaksa di persidangna, ketukan hati nurani, moralnya bersuara. Jaksa peneliti kurang hati-hati," katanya. 

Azmi berharap jaksa peneliti yang tidak profesional dan sesuai prosedur ini akan diberi sanksi kinerja oleh kejaksaan. 

"Jaksa yang tidak profesional, di tingkat jaksa peneliti. Jaksa yang menyidangkan, berani mendobrak melakukan terobosan nurani, ada moralnya karena dia melihat tidak seperti apa yang diceritakan. ":

"Ya hartus diapresiasi bagi yang berani. Harus diberikan sanksi secara disiplin atau kinerja bagi jaksa peneliti," tegasnya. 

Di kasus ini Azmi tidak melihat kalah menangnya, tapi solusi ke depan. 

"Solusi ke depan adalah pentingnya, perlindungan hukum bagi para pendidik," tukasnya. 

Tuntutan Aneh dan Absurd

Susno Duadji mengkritik tuntutan bebas jaksa di kasus guru Supriyani.
Susno Duadji mengkritik tuntutan bebas jaksa di kasus guru Supriyani. (kolase nusantara tv/tribun sultra)

Sebelumnya, kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan menyebut tuntutan jaksa ini aneh dan absurd.

Sementara mantan Kabareskrim Komjen (purn) menyebut tuntutan ini justru menambah kesalahan jaksa di kasus guru Supriyani menjadi tiga poin. 

Dikutip dari tayangan NTV Prime Nusantara TV pada Senin (11/11/2024), Andri Darmawan mengungkap tuntutan JPU terhadap guru Supriyani itu bukan bebas tapi lepas dari tuntutan hukum. 

Pasalnya, dalam tuntutannya, JPU menyebut guru Supryani terbukti melakukan perbuatan, tapi itu bukan tindak pidana. 

Baca juga: Pencopotan Kapolsek dan Kanit Polsek Baito Imbas Minta Guru Supriyani Rp 50 Juta? Ini Kata Kapolres

"Jaksa cari aman saja, di satu sisi dia mengatakan, ibu Supriyani terbukti melakukan perbuatan, di sisi lain, menuntut bebas," ungkap Andri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved