Berita Viral

Praktisi Tuding Tuntutan Bebas Guru Supriyani Upaya Jaksa Cuci Dosa, Pakar Hukum Sebut Kontradiktif

Praktisi hukum Edwin Partogi menilai tuntutan bebas untuk guru Supriyani hanya cara jaksa untuk cuci dosa. Katanya, jaksa mau jadi pahlawan.

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv
Tuntutan bebas untuk guru Supriyani dikritisi praktisi Edwin Partogi dan Pakar Hukum Azmi Syahputra. 

Andri melihat aneh tuntutan ini karena dalam pertimbangnnya, jaksa menuntut lepas karena tidak ada mensrea atau niat jahat guru Supriyani melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap korban. 

Namun, dalam penjelasannya jaksa justru mengatakan bahwa guru Supriyani melakukan kekerasan dan  ada niat dan kehendak mengetahui akibat perbuatannya akan menimbulkan kekerasan pada anak. 

"JPU mengatakan, bahwa di situ dia memiliki niatan sengaja dan mengetahui dampaknya. 
kemudian di bagiaan akhir mengatakan tidak ada niat. Tuntutan JPU, ini aneh," kata Andri.  

Apalagi, lanjut Andri,  saat mengatakan Supriyani melakukan pemukulan, cuma berdasarkan asumsi, seperti kesaksian saksi anak yang berbeda-beda. 

 "Mulai dakwaan jaksa kokoh pada pendiriannya, kejadian pemukulan jam 10.00. Saat pemerikasan anak-anak berubah keterangan ada yang mengatakan pukul 8,30, jam 10.00, dan ada yang tidak tahu. Di dalam tuntutan jaksa meyakini perbuatan itu terjadi di rentan waktu pukul 08.00 hingga 10.00. Jaksa tidak mmetakan kapan kejadian itu, juga bagaimana cara Supriyani masuk dan memukul," terang Andri.  

"Ini tuntutan yang absurd menurut kami," tegas Andri. 

Sementara itu, Susno Duadji menyebut tuntutan ini menambah daftar kesalahan jaksa di kasus guru Supriyani. 

Sebelumnya, jaksa telah salah menerima berkas perkara Supriyani yang sama sekali tidak ada alat buktinya.

"Justru alat bukti yang ada menunjukkan supriyani tidak melakukan perbuatan yang disangkakan penyidik," terang Susno. 

Kesalahan kedua, lanjutnya, jaksa telah menahan Suproyani. 

Dan kesalahan ketiga, jaksa membuat tuntutan yang agak aneh.

Menurut Susno, tuntutan bebas itu memang harus diberikan jika memang dakwaan tidak terbukti.

"Orang sidang di pengadilan mencari kebenaran, kalau tidak bersalah ya harus bebas.

Ini bagus menuntut bebas, tapi yang tidak kita terima adalah alasannya," katanya. 

Susno menyebut jaksa plin plan dalam tuntutannya karena di satu sisi menyebut Supriyani terbukti melakukan perbuatan tapi tidak ada niat jahat. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved