Berita Viral

Lagi, Susno Duadji Bandingkan Kasus Guru Supriyani dan Kasus Vina Cirebon: Direkayasa, Saksi Palsu

Mantan Kabareskrim Susno Duadji lagi-lagi membandingkan kasus Guru Supriyani dengan kasus Vina Cirebon. Sama-sama direkayasa.

kolase Tribunnews dan Tribun Sultra
Vina Cirebon dan Supriyani. Lagi, Susno Duadji Bandingkan Kasus Guru Supriyani dan Kasus Vina Cirebon. 

Ternyata penyelidikan tidak dilakukan karena tidak tertangkap tangan.

Mereka seolah langsung saja memotong jalur ke penyidikan tapi penyidikan pun belum ada laporan polisi," beber Susno Duadji saat menjadi narasumber dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV.

"Contohnya apa? Dia telah melakukan penyitaan sapu, memanggil, memeriksa. Padahal laporan polisi belum ada. Ini bukan tertangkap tangan. Kecuali kalau tertangkap tangan bisa ke situ, imbuhnya.

Menurut Susno kasus ini semestinya kasus ini tidak sampai ke pengadilan. Mengapa? Karena dari filter penyidikan perkara ini tidak ada buktinya.

"Mari kita lihat saksi saksi dewasa. Hanya berapa orang saksi dewasa. Bukanlah saksi yang melihat, mendengar, menyaksikan langsung tapi saksi yang dapat cerita," tuturnya.

Baca juga: 3 Kesalahan Jaksa di Kasus Guru Supriyani Dikuliti Susno Duadji, Pantesan Kuasa Hukum Sebut Aneh

"Kemudian ada saksi anak. Saksi anak menurut hukum acara kita kan bukanlah saksi. Tapi keterangan dia bisa dipakai untuk memperkuat saksi dewasa yang disumpah. Berarti saksi sudah sangat-sangat lemah," lanjutnya.

"Kemudian keterangan ahli. Keterangan ahli hanya berdasarkan visum. Visumnya sangat lemah.

Dipukulnya dengan gagang sapu hijjau bulat tapi kok lukanya luka benda tajam? Goresan. Itu enggak masuk akal juga," sambungnya.

"Kemudian yang ketiga surat yang dibuat surat itu mungkin visum atau apa saya enggak tahu. Lemah juga," imbuhnya.

"Keempat keterangan tersangka yang sekarang menjadi keterangan terdakwa. Tersangka atau terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Nah itu dari nilai kualitas.

Kemudian cara mengambil keterangannya. Cara mengambil keterangannya ini terlalu berpusat atau berfokus pada pengakuan terdakwa atau tersangka di polisi yaitu dengan dibujuk.

Dibujuk kalau kamu mengaku ini bisa minta maaf bisa dan sebagainya. Ini sudah enggak enggak benarlah. Artinya proses penyidikannya Ini sangat-sangat lemah," imbuhnya.

Baca juga: Tak Cuma Dicopot, Ini Ancaman Kapolri ke Kapolsek dan Kanit Baito Jika Minta Uang Guru Supriyani

Dengan kondisi tersebut, kata Susno, diharapkan pada tingkat jaksa penuntut ini perkara ini dikembalikan P19 atau ditolak tidak menjadi P21.

"Tetapi aneh pada jaksa penuntut perkara ini langsung diterima. Enggak tahu berapa kali P19nya. Dari segi berkas sudah cukup, sudah lengkap kelengkapan berkasnya.

Susno Duadji (kiri), Pensiunan Jenderal Bintang 3 yang Sebut Kasus Guru Supriyani Bau-bau Rekayasa.
Susno Duadji (kiri), Pensiunan Jenderal Bintang 3 yang Sebut Kasus Guru Supriyani Bau-bau Rekayasa. (kolase youtube dan Tribun Sultra)

Loh! Ini kan pidana. Pidana itu bukan kelengkapan formal diuji pembuktiannya secara materil. Kebenaran materil," tandasnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved