Berita Viral

Pantesan Guru Supriyani Rela 5 Kali Minta Maaf ke Aipda WH, Prinsipnya: Kalau Mengakui Saya Tak Siap

Guru Supriyani mengaku rela hampir lima kali meminta maaf kepada pihak Aipda WH. Tapi tetap memegang prinsip bahwa ia tak bersalah.

youtube
Guru Supriyani saat diwawancara Nusantara TV. Pantesan Guru Supriyani Rela 5 Kali Minta Maaf ke Aipda WH, ternyata begini prinsipnya. 

SURYA.co.id - Guru Supriyani mengaku rela hampir lima kali meminta maaf kepada pihak Aipda WH.

Hal ini dilakukannya lantaran merasa sebagai manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.

Meski demikian, Guru Supriyani tetap berprinsip bahwa ia tidak bersalah.

Sehingga ia tetap tak mau mengakui kesalahan yang jelas-jelas tak diperbuatnya.

Supriyani menegaskan dirinya tidak bersalah dan siap membuktikannya di pengadilan. 

Baca juga: Rekam Jejak Raja Al Fath, Saksi Ahli Kasus Guru Supriyani Sebut Luka Anak Aipda WH Bukan Karena Sapu

Diketahui, pada Selasa (5/11/2024) Bupati Konawe Selatan bersama Polres Konawe Selatan memprakarsai perdamaian antara guru Supriyani dengan orang tua korban.

Guru Supriyani dipertemukan langsung dengan orang tua korban di kantor Bupati Konawe Selatan.  

"Bupati menyampaikan untuk melakukan perdamaian. Di situ saya menjawab kalau untuk dipertemukan untuk perdamaian pengakuan permasalahan saya tidak siap.

Dan semua sudah saya serahkan kepada penguasa hukum saya," tutur guru Supriyani dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV.

"Karena saya tidak melakukan perbuatan itu. Jadi saya tidak mau," imbuhnya. 

Baca juga: Nasib 4 Jaksa Kejari Konsel Kena Imbas Kasus Guru Supriyani, Benarkah Terima Uang Rp 15 Juta?

Adapun alasan Bupati mendorong perdamaian, karena karier guru Supriyani masih panjang.

Ke depan juga akan membutuhkan kepolisian kala mengurus SKCK. 

Meski mencabut kesepakatan damai, kata guru Supriyani, sebagai manusia telah memaafkan pihak-pihak yang menyebabkan dirinya harus menjalani proses hukum.

Akan tetapi secara hukum kasus yang menjeratnya harus dituntaskan di pengadilan.

Bahkan sebelumnya Supriyani sudah beberapa kali meminta maaf kepada kedua orang tua korban jika ada perkataan dan perbuatan ia dan para guru di SDN 4 Baito yang kurang berkenan. 

"Kalau masalah minta maaf saya sebagai manusia biasa saya minta maaf. Tapi kalau disuruh mengakui kesalahan saya tidak siap," ujarnya. 

Guru Supriyani mengatakan dalam upaya perdamaian kemarin tidak ada permintaan dari Bupati agar dirinya mengakui perbuatan yang dituduhkan. 

"Cuma Pak Bupati menyampaikan atur damai saja supaya permasalahan ini selesai," ungkapnya.

Supriyani kembali menegaskan keputusannya untuk mencabut kesepakatan damai karena membuktikan bahwa di persidangan nanti dirinya akan terbukti bebas tidak bersalah. 

Baca juga: Kekayaan Surunuddin Dangga Bupati Konsel yang Somasi Guru Supriyani, Punya 43 Bidang Tanah-Bangunan

Disomasi Bupati Konsel

Sebelumnya, langkah guru Supriyani mencabut perdamaian dengan pihak Aipda WH yang sudah disepakati di hadapan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pada Selasa (5/11/2024) berbuntut panjang. 

Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melayangkan somasi ke guru Supriyani atas pencabutan kesepakatan damai tersebut. 

Surunuddin Dangga keberatan dengan alasan Supriyani mencabut kesepakatan damai sehari setelah perdamaian yang digelar di rumah dinas Bupati tersebut. 

Seperti diketahui, dalam suratnya, guru Supriyani beralasan pencabutan itu karena dia berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

Hal ini lah yang dinilai pihak bupati sebagai pencemaran nama baik. 

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Pemkab juga mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

Baca juga: Tabiat Surunuddin Dangga Bupati Konsel yang Malah Somasi Guru Supriyani Gegara Cabut Surat Damai

“Oleh karena itu, kami meminta saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.

Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.

“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.

“Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama,” tutup surat somasi tersebut.

Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga mensomasi guru Supriyani usai kesepakatan damai dicabut.
Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga mensomasi guru Supriyani usai kesepakatan damai dicabut. (kolase tribun sultra)

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Konawe Selatan, Annas Mas'ud, membenarkan, surat tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemkab Konsel.

“Surat somasi dikeluarkan bagian hukum,” kata Annas yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Menurutnya, surat somasi tersebut untuk memberikan penjelasan sebenarnya kepada masyarakat.

Terkait proses mediasi dan perdamaian yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan tersebut dilakukan tanpa tekanan maupun desakan seperti yang tercantum dalam surat pencabutan pernyataan damai.

“Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi,” jelas Annas.

Baca juga: Terlanjur Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai Aipda WH, Begini Respon Mendikdasmen dan Kapolres

“Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya,” lanjutnya.

“Tetapi jika ada yang memberikan pandangan lain kepada ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita,” ujar Annas menambahkan.

Annas menegaskan bahwasanya proses mediasi yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dilakukan berdasarkan janjinya saat menggelar konferensi pers di Kota Kendari, belum lama ini.

“Intinya proses mediasi yang dilakukan kan merupakan janji Pak Bupati dalam konferensi persnya. Beliau akan memfasilitasi perdamaian untuk para pihak-pihak terkait,” kata Annas.

“Nah, kemarin lah momennya itu memfasilitasi proses mediasi hingga adanya kesepakatan damai. Jadi ini merupakan niat baik dari pak bupati untuk mendamaikan, tidak ada maksud lain,” lanjutnya.

Bupati Konawe Selatan, kata Annas, juga memastikan tidak masuk dalam ranah proses hukum yang sementara sudah berjalan.

“Dia memisahkan proses hukum, itukan lagi jalan kita tidak masuk proses hukum.”

“Proses mediasi antara pihak-pihak tersebut tujuannya agar lingkungan masyarakat tempat mereka tinggal suasanya mencair kembali,” jelas Annas menambahkan.

Diapun berharap masyarakat maupun seluruh pihak terkait lainnya tidak menyalahartikan niat tulus dari Bupati Konsel untuk menengahi persoalan tersebut.

“Jadi proses hukum kan tetap berjalan, beliau tidak dalam kapasitas masuk dalam ranah itu. Sebagai pimpinan daerah, beliau hanya berkeinginan agar situasi masyarakat bisa kondusif,” ujarnya.

Sementara, Suhardin yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, secara terpisah, Kamis siang, belum merespon terkait surat somasi yang dilayangkan kepada guru Supriyani.

Baik panggilan telepon, pesan maupun panggilan WhatsApp, melalui nomor telepon selulernya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved