Berita Viral

Kronologi Lengkap Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta karena Viralkan Murid, Awalnya Rp 500 Juta

Kasus guru SMP di Sorong didenda Rp 100 juta gara-gara viralkan muridnya masih ramai jadi sorotan. Begini kronologi lengkapnya.

kolase Tribunnews
Kolase foto Guru SMP di Sorong yang Didenda Rp 100 Juta karena Viralkan Murid. Begini kronologi lengkapnya. 

SURYA.co.id - Kasus guru SMP di Sorong didenda Rp 100 juta gara-gara viralkan muridnya masih ramai jadi sorotan.

Ternyata, awalnya guru tersebut malah diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Guru tersebut didenda karena merekam aktivitas muridnya yang sedang membuat alis menggunakan spidol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Kronologi lengkap kasus ini diungkap oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin Senterlina Maniagasi

Herlin mengatakan, kasus bermula dari sebuah video yang diambil oleh guru SA di salah satu ruang kelas dan langsung disebar tanpa sepengetahuan ES.

Baca juga: Nasib Guru SMP di Sorong usai Didenda Rp 100 Juta karena Viralkan Murid, 3.500 Guru Turun Tangan

Meski tidak menjelaskan secara spesifik kapan peristiwa itu terjadi, Herlin menceritakan bahwa saat kejadian, para peserta didik berada dalam ruang belajar dalam kondisi tidak ada guru.

"Kasus ini bermula dari sebuah video yang diambil oleh guru SA di salah satu ruang kelas dan langsung disebar tanpa sepengetahuan ES," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin Senterlina Maniagasi, dikutip dari unggahan akun Instagram @tante.rempong.official.

"Saat SA di ruangan (kelas) ES tampak menggaris alis menggunakan alat tulis di papan dan langsung diambil video oleh guru yang bersangkutan di kelas," ujarnya.

Rekaman tersebut selanjutnya diunggah SA ke platform media sosial hingga tersebar luas dan menjadi perbincangan publik. Keluarga ES yang merasa dirugikan akhirnya mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 juta.

"Kesepakatan awal di Polresta Sorong, keluarga minta denda Rp500 juta, negosiasi hingga urun jadi Rp100 juta," ujar kepala sekolah tersebut.

Pihak sekolah telah mengadakan pertemuan dengan komite sekolah guna membahas kemungkinan sekolah memberikan bantuan pembayaran kompensasi senilai Rp10 juta tersebut pada SA.

"Pihak sekolah akan bantu Rp10 juta dan SA sudah menyanggupi agar bayar Rp20 juta, sisanya kami cari jalan untuk memenuhi uang 100 juta yang diminta," ujar kepala sekolah.

Baca juga: Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta Gara-gara Viralkan Murid di Medsos, Orangtua Tak Terima

Terkait insiden tersebut, SA kini telah mengakui tindakan tidak tepatnya dan menyatakan penyesalan dengan memohon maaf kepada orangtua serta siswi terkait.

3.500 Guru Turun Tangan

Ketua PGRI Kota Sorong Arif Abdullah Husain menjelaskan, kasus ini berawal dari oknum guru SA videokan ES yang tengah menggambar alis menggunakan alat tulis.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved