Berita Viral

Komentar Menohok Kuasa Hukum Guru Supriyani, Setelah Tahu Somasi Pemkab Konawe Selatan

Mengetahui surat somasi Bupati Konawe Selatan, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan memberikan komentar menohok. 

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
kolase tribun sultra/nusantara tv
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga mensomasi guru Supriyani karena mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH. 

Terkait proses mediasi dan perdamaian yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan tersebut dilakukan tanpa tekanan maupun desakan seperti yang tercantum dalam surat pencabutan pernyataan damai. 

“Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi,” jelas Annas. 

“Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya,” lanjutnya. 

“Tetapi jika ada yang memberikan pandangan lain kepada ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita,” ujar Annas menambahkan. 

Berdasarkan salinan Kesepakatan Damai yang dikirimkan Annas, surat tampak ditandatangani Aipda WH garis miring istrinya NF. 

Supriyani pun tampak membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp10.000 di sisi kiri tandatangan orang tua murid. 

“Dengan ini menyatakan bahwa kami kedua belah pihak secara sadar dan tanpa paksaan dari siapapun bersepakat untuk berdamai,” tulis tulis salinan kesepakatan damai itu. 

“Dan tidak akan mengungkit kembali permasalahan yang telah terjadi saat ini dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Andoolo dalam Perkara Nomor 104/PidSus/2024/PN Adl,” lanjutnya. 

Surat tersebut juga ditandatangani saksi-saksi yakni Sudarsono, Hasna, serta Sana Ali. 

Mengetahui Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, Kapolres Konsel AKBP Febry Syam, serta kuasa hukum Samsuddin. 

Namun, Samsuddin pasca penandatanganan itu diberhentikan sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Konsel. 

Pemberhentian tersebut dilakukan Ketua LBH HAMI Sultra Andri Darmawan sekaligus kuasa hukum guru Supriyani. 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul RESMI Penjelasan Pemkab Konawe Selatan Layangkan Somasi ke Guru Supriyani Usai Cabut Surat Damai.

Dan Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Somasi Pemda Konawe Selatan ke Supriyani Karena Cabut Surat Damai Salah Alamat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved