Berita Viral

Komentar Menohok Kuasa Hukum Guru Supriyani, Setelah Tahu Somasi Pemkab Konawe Selatan

Mengetahui surat somasi Bupati Konawe Selatan, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan memberikan komentar menohok. 

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
kolase tribun sultra/nusantara tv
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga mensomasi guru Supriyani karena mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH. 

Berikut selengkapnya penjelasan resmi Suhardin dikutip dalam keterangan tertulis ‘PENJELASAN ATAS SOMASI’ itu: 

Somasi adalah teguran, dalam hal ini adalah kepada Supriyani.  

Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada Supriyani untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana diharapkan oleh Bupati Konawe Selatan, yang pada kesempatan tersebut secara tegas Supriyani menyatakan bahwa kesepakatan damai tersebut ia lakukan tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun.  

Proses perdamaian yang diinisiasi oleh bupati, tidak dimaksudkan untuk melakukan intervensi terhadap proses peradilan yang sementara berjalan. 

Tetapi diharapkan bahwa kesepakatan damai tersebut dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman atau menjadi pertimbangan tersendiri. 

Bupati Konawe Selatan melakukan somasi karena telah dianggap melakukan intimidasi dan tekanan kepada Supriyani dalam kesepakatan damai tersebut. 

padahal dalam hal ini Bupati Konawe Selatan sangat beritikad baik agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.  

Tapi nyatanya Supriyani malah berbalik arah dan tidak mau diselesaikan secara damai.  

Sehingga apabila Bupati tidak melakukan somasi maka masyarakat akan menganggap bahwa benar Bupati telah melakukan intimidasi dan tekanan. 

Selain itu, somasi yang dilakukan Bupati juga diharapkan agar Supriyani dapat berpikir secara jernih dan kembali kepada kesepakatan awal. 

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan. 

Sehingga tidak timbul riak-riak di dalam masyarakat dan akan tercipta kedamaian dan kondusifitas khususnya di Kecamatan Baito. 

Surat Somasi 

Diberitakan sebelumnya, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemkab Konsel melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani. 

Somasi menyusul surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat guru honorer sekolah dasar (SD) negeri ke Kecamatan Baito tersebut pada Rabu, 6 November 2024. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved