Berita Viral

Komentar Menohok Kuasa Hukum Guru Supriyani, Setelah Tahu Somasi Pemkab Konawe Selatan

Mengetahui surat somasi Bupati Konawe Selatan, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan memberikan komentar menohok. 

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
kolase tribun sultra/nusantara tv
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga mensomasi guru Supriyani karena mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH. 

SURYA.CO.ID - Sikap guru Supriyani setelah mencabut perdamaian dengan pihak Aipda WH, Selasa (5/11/2024) ternyata menimbulkan masalah baru. 

Kini, guru Supriyani disomasi Surunuddin Dangga Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang menginisiasi perdamaian tersebut. 

Mengetahui surat somasi Bupati Konawe Selatan, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan memberikan komentar menohok. 

Menurut Andri, surat somasi Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Konawe Selatan ke guru Supriyani salah alamat. 

"Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310 ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor, Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik," ujar Andri dikutip dari TribunSultra.com, Kamis (7/11/2024). 

"Kan harus pribadi siapa yang dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan harus menuju ke pribadi bukan jabatan," jelas Andri menambahkan. 

Andri juga menegaskan, bahwa pernyataan di dalam surat somasi berbeda dengan fakta yang dialami guru Supriyani.

"Ibu Supriyani itu pernyataannya sudah jelas, dia menyatakan kondisinya tertekan dia tidak menyebutkan siapa yang menekan. Tapi kan dalam kondisi begitu berhadapan dengan banyak orang, ada pejabat," jelas Andri. 

Terakhir, Andri meminta pada Pemda Konawe Selatan dan semua pihak yang tidak terlibat dalam persidangan untuk tidak ikut campur sampai cari panggung, dalam kasus guru Supriyani dan Aipda WH yang sudah bergulir di pengadilan. 

"Di perkara ini kami ingin kita selesaikan di persidangan, tidak usah ada namanya juru damai, juru selamat atau tokoh perdamaian," tutur Andri. 

Penjelasan Pemkab Konawe Selatan 

Pemerintah Kabupaten (pemkab) Konawe Selatan menjelaskan isi surat somasi yang dilayangkan kepada guru Supriyani. 

Somasi tersebut sebelumnya dilayangkan Bupati Konsel Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemkab Konsel. 

Terbaru, Kepala Bagian Hukum Pemkab Konawe Selatan, Suhardin, Kamis (7/10/2024), memberikan penjelasan resminya atas surat somasi yang dilayangkan kepada guru Supriyani. 

Salinan penjelasan tertulis yang ditandatanganinya tersebut diterima TribunnewsSultra.com melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kadiskominfo Konsel, Annas Mas’ud. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved