Berita Bangkalan

Pelaku Asusila Siswi 13 Tahun Pernah Jadi Anggota DPRD Bangkalan, Ditemukan Ngumpet di Probolinggo

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan telah melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada SF.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
istimewa
Personel gabungan Unit Opsnal beserta Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan menjemput SF dengan tangan terborgol di Kabupaten Probolinggo atas dugaan pencabulan, Selasa (5/11/2024) malam. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Dugaan tindak asusila anak di bawah umur oleh seorang pengajar di sebuah ponpes di Bangkalan, memaparkan fakta baru.

Terlapor SF (45) ternyata tidak hanya pria mesum berkedok pendidik di pesantren, tetapi juga merupakan angota DPRD Bangkalan periode 10 tahun silam.

Hal itu diketahui setelah jajaran Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat dalam ungkap perkara dugaan asusila oleh warga Kampung Kaseman, Desa Parseh, Kecamatan Socah itu. 

SF dua kali mangkir panggilan pemeriksaan, dan memaksa personel gabungan Unit Opsnal dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan melakukan pemetaan untuk mengetahui keberadaan SF.

Dari berbagai informasi yang tergali itu, SF pernah menjabat anggota DPRD Bangkalan periode 2009-2014 kemudian mengelola sebuah ponpes. Dan sekarang status terhormat SF dengan cepat jatuh ke titik nadir akibat ulahnya sendiri.

Polisi telah mengendus SF jauh dari rumahnya dan kabur ke Probolinggo. Informasi bahwa SF telah dijemput polisi pun beredar di masyarakat yang memang menunggu perkembangan pengungkapan kasus asusila anak di bawah umur itu.   

“Betul tadi malam (SF) dijemput di Probolinggo, dan masih dilakukan pemeriksaan intensif sebagai saksi terlapor. Nanti Pak Kapolres saja yang menyampaikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo kepada SURYA, Rabu (6/11/2024).

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan telah melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada SF.

Namun hingga Senin (4/11/2024) malam, terlapor yang juga pengajar di sebuah pesantren di Bangkalan itu tidak kunjung memenuhi panggilan kepolisian.

Dalam perkara tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan telah melakukan serangkaian pemeriksaan pada tujuh orang saksi; tiga orang di antaranya berstatus saksi korban.  

“Sejak tanggal 28 Oktober 2024, kami sudah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Saksi-saksi yang telah kami periksa beserta sejumlah barang bukti yang kami kumpulkan sudah cukup,” ungkap KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Herly, Senin (4/11/2024) lalu.

Perkara dugaan asusila itu awalnya dilaporkan salah satu keluarga korban, Kamis (24/10/2024) malam.

Keterangan dari para saksi yang dihimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dugaan kasus asusila yang dilakukan SF terjadi dua kali di bulan September 2024 dan satu kali di bulan Oktober.

Sebelum sampai di meja penyidik, perkara tersebut awalnya viral setelah beredar potongan screenshot atau tangkapan layar percakapan WA berkaitan ajakan tidak senonoh SF kepada korban yang masih berusia 13 tahun.

Dalam potongan tangkapan layar percakapan WA tertulis nama ‘Aba Syaifullah’ lengkap dengan foto profil WA seorang pria berpakaian gelap sambil menggenggam sepucuk senjata api jenis FN hitam di tangan kirinya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved