Berita Viral
Imbas Susno Duadji Beber Penanganan Kasus Guru Supriyani, JPU Protes, Kubu Aipda WH Beri Kritik
Keterangan Susno Duadji dalam sidang guru Supriyani membuat JPU dan kubu Aipda WH bereaksi. Dapat protes dan kritik.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Keterangan Susno Duadji dalam sidang guru Supriyani membuat JPU dan kubu Aipda WH bereaksi.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat melayangkan protes atas kesaksian mantan Kabareskrim tersebut.
Sedangkan kubu Aipda WH, mengkritik kesaksian Susno yang dianggap tak objektif.
Diketahui, mantan Kabareskim Komjen (purn) Susno Duadji akhirnya hadir di sidang lanjutan kasus guru Supriyani yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (4/11/2024).
Namun, Susno Duadji tidak hadir di lokasi sidang, tapi hadir secara virtual.
Baca juga: Nasib Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Terancam Patsus, Terima Rp 2 Juta dari Guru Supriyani?
Susno Duadji hadir sebagai ahli yang diminta kuasa hukum terdakwa guru Supriyani.
Pantauan Tribun Sultra (grup surya.co.id), sidang yang digelar di ruang cakra PN Andoolo itu menghadirkan terdakwa Supriyani yang tampak mengenakan baju batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Sidang juga diikuti sejumlah guru memakai baju batik senada dengan Supriyani.
Keterangan Susno Duadji terkait proses penyidikan dan penyelidiki atas kasus yang menjerat Supriyani sesuai dengaan aturan.
Selain itu, Susno juga menjelaskan perihal penilaian jaksa terkait syarat materil dan formil termasuk keterangan saksi dalam proses pelimpahan kasus Supriyani di Kejaksaan.
Baca juga: Gelagat Sudarsono Usai Ditarik dari Camat Baito Imbas Kasus Guru Supriyani, Tolak Bantuan Kang Dedi
Lantas, seperti apa rekasi JPU dan kubu Aipda WH?
- JPU Sempat Protes
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe Selatan, Bustanil Nadjamuddin, sempat melayangkan protes keberatan terhadap kesediaan Susno Duadji sebagai saksi ahli.
Menurut JPU, konteks yang dibahas dalam sidang ini sudah berbeda, karena berkaitan dengan proses penyitaan dan penyidikan yang seharusnya tidak lagi menjadi fokus dalam persidangan ini.
"Kami keberatan Yang Mulia ini konteksnya sudah lain, di sana ada proses penyitaan, penyidikan, sekarang kita sudah tidak masuk ke area sana Yang Mulia," kata Bustanil, melansir dari Tribun Sultra.
Majelis hakim kemudian meminta agar para jaksa memberikan kesempatan kepada saksi ahli untuk memberikan kesaksian.
"Karena ini persidangan parsial, kami memberikan kesempatan yang sama biarkan kami yang menilai," ujar Hakim Ketua.
Di sisi lain, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa dalam pokok perkara ini, pihaknya meminta penjelasan dari ahli mengenai proses penyelidikan yang dianggap tidak sesuai prosedur di kepolisian.
"Ini kan pokok perkara bahwa ada barang bukti yang diambil sebelum laporan polisi kalau kita tidak menilai di sini, mau dinilai di mana lagi," ungkap Andri.
Baca juga: Tak Menyerah Meski Ditarik dari Camat Baito, Sudarsono Tetap Dampingi Guru Supriyani di Sidang
2. Kubu Aipda WH Mengkritik
Sementara itu, menjelang kesaksian Susno Duadji di persidangan, kuasa hukum keluarga Aipda WH, Laode Muhram justru mengkritik sikap sang jenderal.
Bahkan tak hanya Susno Duadji, Laode juga mengkritik sikap mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno yang cenderung ada di pihak gusu Supriyani.
Menurut Laode, pernyataan dua jenderal di media ini justru membuat situasi menjadi gaduh.
"Kedua jenderal ini kan adalah polisi. Justru dari awal saat kedua jenderal ini yang berkomentar, situasi menjadi gaduh," kata Laode dikutip dari wawancara khusus dengan Tribun Sultra pada Sabtu (2/11/2024).
Laode pun mengingat kedua jenderal itu untuk memverifikasi dahulu sebelumn memberikan pendapat.
"Saya hanya ingin sekadar mengingatkan saja bahwa seorang polisi itu harus berkomentar atau berpendapat berdasarkan sesuatu yang bisa diverifikasi atau dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Karena kalau berkomentar itu, hanya berdasarkan adanya pemberitaan-pemberitaan di media, yang melakukan spekulasi kiri kanan," katanya.
Laode juga mengkritik pernyataan Susno terkait luka yang dialami korban, padahal dia bukan ahli forensik.
"Bahkan sempat juga mengomentari luka korban, padahal beliau bukan ahli forensik dan tidak melihat langsung lukanya," katanya.
Menurutnya, saat ini masyarakat membutuhkan tokoh-tokoh yang melihat masalah ini secara bijak dan berimbang.
"Jangan saat ada isu, kita berlomba-lomba menghakimi. Sehingga saya mengharapkan ada juga pihak-pihak lain yang mencoba melihat permasalahan ini secara jernih, sambil kita menghormati proses pengadilan, bagaimana hakim menemukan kebenaran dari kasus ini," tukasnya.
Sebelumnya, Susno Duadji angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani.
Baca juga: Kondisi Terkini Guru Supriyani Ketakutan, Lawannya Sarat Kepentingan, PGRI Minta Tolong Sosok Ini
Susno Duadji menemukan banyak kejanggalan sehingga berani menyatakan bahwa penyidikan kasus guru Supriyani sangat lemah.
Ia lantas menyoroti proses penyidikan dan penyelidiki atas kasus yang menjerat Supriyani.
"Pertama saya meninjau dari penyelidikan dan penyidikan karena pintu dari kasus ini bermula dari kedua hal tersebut."
"Ternyata, penyelidikan tidak dilakukan karena tidak tertangkap tangan."
"Mereka seolah langsung memotong jalur ke penyidikan, tapi penyidikan pun belum ada laporan polisi," ujarnya, dikutip dari tayangan NTV Prime di Youtube Nusantara TV.
Susno Duadji kemudian menyinggung penyitaan sapu yang disebut digunakan Supriyani untuk menganiaya siswanya.
Menurutnya, barang tersebut tidak cukup kuat menjadi barang bukti.
Ia pun menyayangkan kasus Supriyani sampai ke pengadilan.
Sebab, menurutnya, tidak ada bukti kuat yang bisa membawa kasus ini ke meja hijau.
Apalagi mengetahui saksi yang dihadirkan selama persidangan. Termasuk kehadiran saksi yang masih di bawah umur.
"Saksi dewasa hanya berapa orang, mereka bukan saksi yang melihat atau menyaksikan langsung. Mereka saksi yang dapat cerita."
"Ada saksi anak. Saksi anak, menurut hukum acara kita, bukan saksi. Namun, keterangan dia bisa memperkuat saksi dewasa yang disumpah."
Baca juga: Nasib Peminta Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani di Ujung Tanduk, Sang Guru Diperiksa Propam
"Ini saksi sudah sangat-sangat lemah. Keterangan ahli hanya berdasarkan visum," terangnya.

Kemudian, ia menyoroti ketidakcocokan antara hasil visum dan luka yang terdapat di tubuh korban.
"Nah, visumnya sangat lemah. Dipukul pakai gagang sapu bulat, tapi kok lukanya luka benda tajam, goresan. Itu tidak masuk akal."
"Ketiga, surat yang dibuat itu visum atau apa, saya tidak tahu. Itu juga lemah," terang Susno Duadji.
Selanjutnya, Susno Duadji menegaskan, guru Supriyani yang saat ini menjadi terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Nah, itu dari nilai kualitas."
"Cara mengambil keterangannya terlalu berpusat pada pengakuan tersangka atau terdakwa dengan cara dibujuk."
Susno juga menjelaskan perihal penilaian jaksa terkait syarat materil dan formil termasuk keterangan saksi dalam proses pelimpahan kasus Supriyani di Kejaksaan.
"Anehnya, pada jaksa penuntut, perkara ini langsung diterima, tidak tahu berapa kali P19 nya,"
"Ini kasus kan pidana. Pidana itu bukan kelengkapan formal, tapi diuji kebenarannya dari segi materiil,"
Di akhir wawancara, Susno Duadji menyimpulkan, bahwa penanganan kasus ini terlalu prematur.
"Ini tampaknya (penyidik) tergesa-gesa," tutupnya.
Pada kesempatan lain, Susno Duadji menegaskan bahwa guru Supriyani tidak bisa dipidana.
"Saya sangat prihatin, sangat sedih. Kasus ini bau-baunya rekayasa sangat tinggi," ungkap Susno.
Menurut Susno, kasus ini semestinya tidak menjadi pidana kalau polri (penyidik) dan jaksanya cerdas.
Pasalnya, sudah ada yuris prudensi Mahkamah Agung yang menyebut bahwa tindakan guru seperti yang dituduhkan kepada guru Supriyani itu bukan perbuatan pidana dan tidak bisa dipidana.
Selain itu dalam Peraturan Pemerintah tahun 2004 terutama Pasal 39 ayat 1 dan 2, Pasal 40 dan Pasal 41 juga menyebut bahwa tindakan itu tidak bisa dihukum dan bukan perbuatan pidana.
"Bahkan guru harus dilindungi dari segi keamanan, dan harus dilindungi dari hukum," katanya.
Apalagi, lanjut Susno, di kasus ini kuat dugaan bahwa guru Supriyani tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan mengingat dia guru di kelas 1B, sedangkan, siswa yang mengaku dianiaya di kelas 1A.
"Saya khawatir itu terjadi di luar sekolah, apakah dia berkelahi, atau jatuh atau apa. Atau mungkin di rumah," katanya.
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
Susno Duadji
Sidang Guru Supriyani
Konawe Selatan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Aipda WH
3 Isi Pertemuan Gibran Rakabuming dan Try Sutrisno, Sempat Heboh Tandatangani Pemakzulan Wapres |
![]() |
---|
Sosok Teguh Bandang Waluya Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Sebut Karena Panggilan Hati |
![]() |
---|
Bisakah Bupati Pati Sudewo Langsung Dicopot Usai Didemo Warga Tuntut Lengser? Ini Kata Ahli Hukum |
![]() |
---|
Kronologi Keluarga Pasien VIP RSUD Sekayu Emosi ke Dokter Syahpri, Pegang Leher dan Buka Masker |
![]() |
---|
Akhir Nasib Istri TNI Akun Nafa Arshan yang Hina Prada Lucky hingga Serma Christian Murka, Disanksi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.