Berita Trenggalek
Nekat Endorse Judi Online saat Hamil Tua, Selebgram Trenggalek Diamankan Polisi
Seorang selebgram di Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, diamankan Satreskrim Polres Trenggalek
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Seorang selebgram di Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, diamankan Satreskrim Polres Trenggalek, Selasa (5/11/2024).
Putri Wulandari (21) nekat menjadi endorse untuk menyebarkan link situs judi online melalui akun Instagramnya @wullan.dr03.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, ada enam tersangka judol yang berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus judol tersebut dilakukan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Dari enam tersangka yang kami amankan, salah satunya adalah selebgram berinisal PW asal Kecamatan Dongko," jelas Abidin, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Tembok Puluhan Rumah di Trenggalek Retak hingga Menganga Selama 3 Bulan Terakhir
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Putri tidak ditahan karena sedang hamil tua.
Namun demikian saat ini tersangka sedang dilakukan penyidikan oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek.
"Karena sedang hamil tua dan menuju persalinan maka tidak kami lakukan penahan, demi kemanusiaan," lanjutnya.
Menurut Abidin, pemilik akun dengan pengikut 90,2 ribu tersebut, mempromosikan salah satu situs judi online yaitu Pososlot.
Ia menerima upah sebesar Rp 600 ribu setiap 15 hari. Sedangkan Putri sudah melakukan promosi judi online sejak 6 bulan lalu.
"Penyidik juga menemukan bukti transaksi pembayaran endorse antara tersangka selebgram dengan penyedia situs judol," lanjutnya.
Abidin memastikan, Putri hanya menjadi endorse dan tidak sampai ikut bermain judi online.
Sedangkan untuk lima tersangka judol lainya yakni berinisal WJ, SL, YE, PE dan MR. Mereka bermain judi online dan menombok uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap harinya.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Anggota DPR RI Novita Hardini Tolak Kenaikkan PPN 12 Persen untuk Sekolah Internasional |
![]() |
---|
Bocah di Trenggalek Tewas Saat Kejar Layangan, Terpeleset Saat Berlari di Tepian Sungai Kedunglurah |
![]() |
---|
Dampak Bencana Tanah Gerak di Trenggalek Meluas, Ratusan Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Korban Tanah Gerak di Trenggalek Takut Kembali ke Rumah, Kapolres Sediakan Tempat Pengungsian |
![]() |
---|
Tanah Gerak di Kecamatan Suruh Trenggalek, Puluhan Jiwa Mengungsi Tinggalkan Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.