Haji 2025
Ingin Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syarat Daftar dan Alur Seleksi, Dibuka 7 – 15 November 2024
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama hari ini, Senin (4/11/2024) membuka pendaftaran PPIH atau Petugas Haji 1446 H/2025 M
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID – Seleksi petugas Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat Daerah dibuka.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama hari ini, Senin (4/11/2024) membuka pendaftaran PPIH atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat Daerah mulai 7-15 November 2024.
"Ini baru tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian," kata Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, dikutip dari kemenag.go.id.
Baca juga: Catatan Menjadi Petugas Haji -Tantangannya Melayani Jemaah yang Tak Bisa Berbahasa Indonesia
"Pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. Batas akhir submit dokumen peserta pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB," ungkapnya.
Arsad mengatakan, ada dua formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah.
Pertama, PPIH Kloter (kelompok terbang), yaitu petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air.
Formasi ini terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.
Kedua, PPIH Arab Saudi, yaitu petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci.
Formasi ini terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.
"Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mendaftar dan itu bisa diakses melalui link pendaftaran pada Pusaka Superapss Kementerian Agama," ujar Arsad.
Selain itu, ada dua tahapan pelaksanaan seleksi PPIH tingkat daerah.
Seleksi pertama berlangung pada tingkat kabupaten/kota melalui penilian administrasi dan CAT.
"CAT atau computer assisted test akan digelar pada 21 November 2024. Hasilnya diumumkan sehari berikutnya, 22 November 2024," kata Arsad.
Peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota, akan mengikuti tahap berikutnya di tingkat provinsi.
CAT dan wawancara akan digelar pada 5 Desember 2024.
"Hasil seleksi tingkat provinsi diumumkan pada 6 Desember 2024," jelasnya.
Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M Tingkat Daerah
Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
- Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
- Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
- Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Syarat Khusus:
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
Pegawai ASN Kementerian Agama;
Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pembimbing Ibadah Kloter
Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
Telah menunaikan ibadah haji;
Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
Telah menunaikan ibadah haji;
Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Siskohat
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
- Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
Jadwal Seleksi PPIH atau Petugas Haji 1446 H/2025 M Tingkat Daerah (Kab/Kota & Provinsi)
- Seleksi Tingkat Kab/Kota (Tahap Pertama)
- Pengumuman Seleksi PPIH: 4 November 2024
- Pendaftaran Peserta: 7 - 15 November 2024
- Batas Akhir Submit Dokumen Pendaftaran: 15 November 2024 Pukul 23.59 WIB
- Seleksi Tahap 1 (CAT): 21 November 2024 Pukul 09.00 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1: 22 November 2024 Pukul 16.00 WIB
- Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)
- Seleksi Tahap 2 (CAT dan Wawancara): 5 Desember 2024 Pukul 09.00 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2: 6 Desember 2024 Pukul 16.00 WIB
petugas haji Indonesia
syarat daftar petugas haji 2025
pendaftaran petugas haji
surabaya.tribunnews.com
Jemaah Haji 2025 Lumajang ini Baru Bisa Pulang, Ketuban Pecah saat Tawaf di Masjidil Haram |
![]() |
---|
Jemaah Haji 2025 Hilang, Keluarga di Malang Harap Sukardi Bisa Ditemukan |
![]() |
---|
UPDATE 3 Jemaah Haji Indonesia Yang Hilang: Saudi Minta Tes DNA Keluarga |
![]() |
---|
Operasional Penyelenggaraan Haji 2025 Berakhir dan Ditutup, Jemaah Wafat 447, Hilang 3 |
![]() |
---|
Post Haji Blues, Ada Yang Dirasakan Jemaah Haji Setiba Di Tanah Air, Fenomena Apa Itu ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.