Berita Viral
Lolos Hukuman Mati, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Yudha Arfandi, pada sidang kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Senin (4/11/2024).
"Mengadili terdakwa Yudha Arfandi secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Immanuel dalam persidangan.
"Dengan begitu memjatuhkan pidana terdakwa terhadap Yudha Arfandi penjara 20 tahun," lanjutnya.
Baca juga: Hari Ini Vonis Yudha Arfandi Pelaku Penenggelaman Dante Anak Tamara Tyasmara, Vonis Mati?
Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan Yudha Arfandi selama persidangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati
Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.
"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," kata Jaksa dalam sidang belum lama ini.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dante
Yudha Arfandi
Tamara Tyasmara
sidang kasus kematian dante
surabaya.tribunnews.com
berita viral
| Sosok Mantan Sekretaris BUMN yang Prediksi Kasus Ijazah Jokowi Bisa Berakhir Anti Klimaks |
|
|---|
| Nasib dr Ratna Setia Asih Terjerat Kasus Dugaan Malapraktik, Upaya Damai Gagal, Masuk Babak Baru |
|
|---|
| Duduk Perkara Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal di Kasus Korupsi, Ini Kata Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Imbas Menkeu Purbaya Larang Thrifting dan Janji Tindak Tegas Bea Cukai, Didukung Bos Pusat Belanja |
|
|---|
| Gaji dan Kekayaan AKBP Basuki yang Ngaku Biayai Kuliah Dosen Untag Semarang, Begini Nasibnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/vonis-yudha-20-tahun.jpg)