Berita Lamongan

Polres Lamongan Tetapkan 8 Oknum Suporter Gresik United sebagai Tersangka Pengeroyokan

Penetapan itu setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1 x 24 jam setelah diamankan ke mapolres usai peristiwa.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
Para suporter yang diamankan saat malam kejadian. Mereka digiring ke Mapolres Lamongan, Senin malam (28/10/2024) 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN  - Penyidik Polres Lamongan menetapkan 8 oknum suporter Gresik United, 2 diantaranya anak-anak sebagai tersangka pelaku penganiayaan warga Tuban di Babat, Senin (28/10/2024) malam. 

Penetapan itu setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1 x 24 jam setelah diamankan ke mapolres usai peristiwa.

"Dari 14 orang terakhir yang diperiksa mengerucut pada  8 orang dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi SURYA, Rabu (30/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan, kedelapan tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban Ainun (21) warga Kecamatan Bancar, Tuban yang saat itu sedang menunggu COD (Cash on Delivery) ban di Babat, Lamongan.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah batako dan minuman keras di dalam kendaraan yang ditumpangi suporter.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang  tindak pidana pengeroyokan yaitu melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan terang-terangan.

"Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," ungkap Hamzaid.

Karena ancaman pidananya minimal 5 tahun, maka kepada 6 dari 8  tersangka ditahan di sel tahanan Polres Lamongan. Dua tidak ditahan karena kategori masih anak-anak.

Dua tersangka anak-anak  ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). "Kalau yang 6 tersangka ditangani Unit 1 Pidum," katanya.

Para tersangka itu di antaranya AA, MA, MD, MC, MF, MI, MR dan JK. 

Kedelapan tersangka akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan tindak pidananya sesuai pasal 170 KUHP.

Sebelumnya, Polres Lamongan telah melaksanakan upaya penyekatan mulai dari dini hari hingga malam hari terkait pertandingan Liga 2 antara Gresik UnitedvVs Deltras FC Sidoarjo yang dilaksanakan di Stadion Tuban Sport Center pada Senin sore (28/10/2024) pukul 15.30 wib. 

Sesuai perintah Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra, seluruh anggota melakukan kegiatan antisipasi pergerakan suporter baik dari Gresik maupun suporter Sidoarjo.

"Seluruh anggota sudah kami kerahkan mulai dari Polres hingga Polsek Jajaran guna mengantisipasi keberangkatan suporter yang nekat melakukan away ke wilayah Tuban," katanya.

Saat melakukan penyekatan, anggota polisi mendapatkan infomari adanya pengeroyokan oleh Rombongan suporter Gresik menyerang seorang warga Tuban di Babat, Senin (28/10/2024) malam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved