Berita Lamongan
Polres Lamongan Tetapkan 8 Oknum Suporter Gresik United sebagai Tersangka Pengeroyokan
Penetapan itu setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1 x 24 jam setelah diamankan ke mapolres usai peristiwa.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Penyidik Polres Lamongan menetapkan 8 oknum suporter Gresik United, 2 diantaranya anak-anak sebagai tersangka pelaku penganiayaan warga Tuban di Babat, Senin (28/10/2024) malam.
Penetapan itu setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1 x 24 jam setelah diamankan ke mapolres usai peristiwa.
"Dari 14 orang terakhir yang diperiksa mengerucut pada 8 orang dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi SURYA, Rabu (30/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan, kedelapan tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban Ainun (21) warga Kecamatan Bancar, Tuban yang saat itu sedang menunggu COD (Cash on Delivery) ban di Babat, Lamongan.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah batako dan minuman keras di dalam kendaraan yang ditumpangi suporter.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yaitu melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan terang-terangan.
"Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," ungkap Hamzaid.
Karena ancaman pidananya minimal 5 tahun, maka kepada 6 dari 8 tersangka ditahan di sel tahanan Polres Lamongan. Dua tidak ditahan karena kategori masih anak-anak.
Dua tersangka anak-anak ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). "Kalau yang 6 tersangka ditangani Unit 1 Pidum," katanya.
Para tersangka itu di antaranya AA, MA, MD, MC, MF, MI, MR dan JK.
Kedelapan tersangka akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan tindak pidananya sesuai pasal 170 KUHP.
Sebelumnya, Polres Lamongan telah melaksanakan upaya penyekatan mulai dari dini hari hingga malam hari terkait pertandingan Liga 2 antara Gresik UnitedvVs Deltras FC Sidoarjo yang dilaksanakan di Stadion Tuban Sport Center pada Senin sore (28/10/2024) pukul 15.30 wib.
Sesuai perintah Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra, seluruh anggota melakukan kegiatan antisipasi pergerakan suporter baik dari Gresik maupun suporter Sidoarjo.
"Seluruh anggota sudah kami kerahkan mulai dari Polres hingga Polsek Jajaran guna mengantisipasi keberangkatan suporter yang nekat melakukan away ke wilayah Tuban," katanya.
Saat melakukan penyekatan, anggota polisi mendapatkan infomari adanya pengeroyokan oleh Rombongan suporter Gresik menyerang seorang warga Tuban di Babat, Senin (28/10/2024) malam.
Ibu-ibu di Kabupaten Lamongan Diajak Siapkan Generasi Masa Depan Bermoral dan Berkarakter |
![]() |
---|
Bantu Bibit Untuk Penanaman Pekarangan Pangan Bergizi, Polres Lamongan Wujudkan Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Pemakaman Polisi yang Tewas saat Cek BBM Ilegal di Kalimantan Timur Khidmat, Anak Korban Histeris |
![]() |
---|
Mendapat Bantuan Pupuk Non Subsidi dari Pemkab Lamongan, Petani Tambak Sumringah |
![]() |
---|
Lamongan Siaga Merah, Air Sungai Bengawan Solo Meluber Genangi Pemukiman Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.