Berita Viral

Kekayaan Ivan Ardiansyah Disorot usai Gantikan Sudarsono Jadi Camat Baito Imbas Kasus Guru Supriyani

Selain sosok, harta kekayaan Ivan Ardiansyah turut jadi sorotan setelah dirinya menjadi Camat Baito, menggantikan posisi Sudarsono.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Sultra/Satpol PP Konawe Selatan
Kepala Satpol PP Konawe Selatan, Ivan Ardiansyah (kanan) yang menggantikan posisi Sudarsono (kiri) sebagai Camat Baito 

SURYA.CO.ID - Selain sosok, harta kekayaan Ivan Ardiansyah turut jadi sorotan setelah dirinya menjadi Camat Baito, menggantikan posisi Sudarsono.

Diketahui, Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga, mencopot Sudarsono dari jabatannya. 

Alasannya, keterlibatan Sudarsono dalam membantu kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani, guru honorer di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Surunuddin juga ingin masalah guru Supriyani dan pihak keluarga Aipda WH cepat terselesaikan.

Surunuddin Dangga sempat menjelaskan alasan memilih Ivan Ardiansyah sebagai Camat Baito.

Menurutnya, Ivan punya rekam jejak yang baik.

“Langkah ini saya ambil, bukan berarti camat tidak mampu, tapi agar lebih mumpuni persoalan ini diselesaikan. Apalagi Pak Kasat Pol PP kan mantan camat juga,” katanya.

Kini, posisi Camat Baito pun diisi oleh Ivan Ardiansyah, yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Konawe Selatan.

Lantas, berapa total harta kekayaan Ivan Ardiansyah?

Baca juga: Sosok Pengganti Sudarsono yang Dicopot dari Jabatan Camat Baito Imbas Bantu Kasus Guru Supriyani

Melansir dari e-LHKPN, Ivan Ardiansyah terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 25 Maret 2024 untuk periode 2023.

Ia diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp 516 juta.

Berikut rincian harta kekayaan Ivan Ardiansyah.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 675.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 4.983 m2/63 m2 di KAB / KOTA KONAWE SELATAN, WARISAN Rp.245.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 975 m2/242 m2 di KAB / KOTA KONAWE SELATAN, WARISAN Rp.305.000.000

Baca juga: Sosok Sudarsono yang Dicopot dari Jabatan Camat Baito Imbas Bantu Tangani Kasus Guru Supriyani

Guru Supriyani dan Sudarsono. Sudarsono dicopot dari jabatan Camat Baito dan digantikan Ivan Ardiansyah gara-gara kasus Supriyani.
Guru Supriyani dan Sudarsono. Sudarsono dicopot dari jabatan Camat Baito dan digantikan Ivan Ardiansyah gara-gara kasus Supriyani. (kolase Tribun Sultra)

3. Tanah dan Bangunan Seluas 17 m2/70 m2 di KAB / KOTA KENDARI, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 12.000.000

1. MOTOR, YAMAHA MIO YANAHA MIO Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 4.500.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 691.500.000

III. HUTANG Rp. 175.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 516.500.000.

Tak Pernah Ikut Campur

Sebelumnya, Sudarsono menegaskan tak pernah ikut campur dalam persoalan hukum guru Supriyani.

Statusnya sebagai Camat Baito, membuatnya turun tangan membantu Supriyani, yang merupakan warganya. 

Namun, untuk urusan hukum, Sudarsono tidak ikut campur dan tetap menyerahkan pada proses persidangan yang berjalan. 

Hal tersebut diungkapkan, satu hari jelang pencopotannya yang dilakukan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga. 

TribunnewsSultra.com berkesempatan bertemu Sudarsono di Rumah Jabatan atau Rujab Camat Konawe Selatan

Momen tersebut terjadi sehari jelang pencopotannya pada Senin (28/10/2024). 

Tepat pada persidangan kedua Supriyani di PN Andoolo, Konawe Selatan

Meski membantu Supriyani dari segi menyediakan fasilitas rumah hingga kendaraan, namun Sudarsono tidak ikut campur pada proses hukum kasus guru aniaya murid ini. 

Ia mengungkapkan alasannya membantu Supriyani dalam proses persidangan. 

Menurutnya, ia tak ikut campur dalam urusan hukum guru SD di Kecamatan Baito itu. 

Sebagai camat pada saat itu, ia pun mendapat permintaan dari pihak pengacara Supriyani untuk diamankan terlebih dahulu. 

Permintaan tersebut tidak ditolak oleh Sudarsono. 

Ia pun setuju membawa Supriyani ke rumah jabatannya. 

Pasalnya, bagi Sudarsono, ia merasa sudah kewajibannya untuk memberi keamanan warganya yang sedang dalam permasalahan. 

"Kami pada saat menjemput di Lapas Perempuan Kendari, ada penangguhan."

"Kemudian pihak pengacara sampaikan bahwa kalau bisa ibu Supriyani titip di rumah jabatan," jelasnya dalam wawancara khusus. 

"Saya juga menerima, sebagai Camat wajib memberi tempat warga kita yang dalam keadaan aman," jelasnya. 

Ia menegaskan untuk permasalahan hukum tidak pernah dicampuri oleh Pemerintah Kecamatan. 

Sudarsono hanya memastikan kebutuhan terdakwa kasus guru aniaya murid itu bisa terpenuhi selama sidang. 

Salah satunya adalah kendaraan mobil dinas yang turut ditumpangi Supriyani. 

"Jadi ibu Supriyani ini kalau masalah hukumannya kami tidak campuri. Yang kita pastikan di sini kebutuhannya selama dalam proses menjalani sidang," jelasnya.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved