SURYA Kampus

Kawasan Tanpa Rokok Unitomo Surabaya, Rektor : Kami Ingin Kampus Bersih dari Asap Rokok

Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya resmi memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh lingkungan kampus.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Sulvi Sofiana
BEBAS ROKOK - Rektor Unitomo, Prof Dr Siti Marwiyah SH MH bersama dosen dan mahasiswa melakukan aksi simbolik dengan mematahkan puntung rokok di atas naskah deklarasi sebagai tanda komitmen kampus menuju lingkungan bebas asap rokok. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya resmi memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh lingkungan kampus.

Kebijakan ini diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang melarang aktivitas merokok maupun jual beli rokok di area kampus.

Rektor Unitomo Prof Dr Siti Marwiyah SH MH mengatakan, penerapan KTR ini merupakan langkah nyata kampus dalam mendukung lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.

“Beberapa hari ini kami sudah mulai menerapkan kawasan tanpa rokok. Sebelumnya, di area terbuka kampus masih banyak mahasiswa yang merokok. Karena itu, kami langsung menyiapkan regulasi dan perlengkapan pendukung agar Unitomo benar-benar menjadi kawasan tanpa rokok,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak hanya melarang aktivitas merokok, tetapi juga melarang segala bentuk transaksi jual-beli rokok di lingkungan kampus.

“Kalau ada penjual yang masih menjajakan rokok di area kampus, kami sudah tegaskan untuk menghentikan penjualan. Kalau masih punya stok, silakan dijual di luar kampus. Tidak boleh ada transaksi rokok di Unitomo,” tegasnya.

Ia berharap, dalam satu tahun ke depan seluruh sivitas akademika dapat membiasakan diri dengan kebijakan ini.

Baca juga: Penelitian Guru Besar Unitomo : Beras Hitam Bisa Jadi Solusi Penderita Kanker

“Harapan kami, kawasan Unitomo benar-benar bersih dari asap rokok. Kalau nanti ditemukan pelanggaran, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku. Dalam Perda disebutkan, denda bisa mencapai Rp 250 ribu,” tambahnya.

Bahkan jika aturan tersebut diabaikan, dikatakannya, surat teguran tertulis juga akan diberikan pada pelanggar KTR. 

Baca juga: Sosok Ichbal Mantan Buruh Cuci Jadi Wisudawan Terbaik Unitomo Surabaya, Kini Punya Produk Waralaba

Sementara itu, Didik Budiyanto, Ketua Koperasi Unitomo sekaligus dosen Fakultas Pertanian, mengakui bahwa sebelumnya kantin kampus memang masih menjual rokok.

“Selama ini dosen, karyawan, dan mahasiswa memang banyak yang merokok. Tapi setelah sosialisasi dari rektor, seluruh stan kantin sudah kami minta untuk berhenti menjual rokok. Sosialisasi sudah dilakukan seminggu sebelumnya,” jelas Didik.

Ia menambahkan, bagi yang masih ingin merokok, kampus telah memberikan kelonggaran untuk merokok di area luar pagar kampus atau di jalur gaza, yang tidak termasuk wilayah KTR Unitomo.

“Kalau dosen dan karyawan relatif sudah bisa taat, tapi mahasiswa masih harus sering diingatkan,” pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved