Berita Viral

Imbas Kasus Guru Supriyani, Komisi III DPR Panggil Kapolri, Pengacara: Dari Awal Banyak Rekayasa

Komisi III DPR RI memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Guru Supriyani. Tim kuasa hukumnya sebut ada rekayasa.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/nusantara tv/tribun sultra
Komisi III DPR RI memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus guru Supriyani. 

SURYA.CO.ID - Kasus dugaan penganiayaan anak polisi yang membuat guru Supriyani menjadi pesakitan akhirnya bergulir di Komisi III DPR RI

Komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan keamanan itu akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (4/11/2024). 

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil mengatakan, dalam rapat dengan kapolri itu pihaknya akan menyampaikan sejumlah hal penting. 

"Kami akan sampaikan, kepolisian harus lebih hati-hati terkait pengaduan-pengaduan yang melibatkan institusi pendidikan," katanya. 

Menurutnya, pengaduan itu akan membuat guru takut untuk menegur atau menasehati muridnya. 

Baca juga: Ternyata Sudarsono Dicopot dari Camat Baito Bukan Karena Guru Supriyani, Bupati Konsel: Saya Malu

"Kita tidak menutup mata ada juga guru yang berlaku kasar saat menasehati atau menegur muridnya, tapi ini sedikit," katanya. 

Menurutnya, kasus guru Supriyani menarik karena dia sebagai guru seolah-olah tidak mendapatkan perlidungan.   

"Oleh karena itu polisi kan tugasnya melindungi. Perlindungan polisi harus hadir di dunia pendidikan.

"Kalau tidak mendapatkan perlindungan terutama para guru, yang terjadi, guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari," katanya. 

Dalam rapat bersama kapolri nantinya, Nasir akan meminta kalay ada kasus serupa guru Suproyani, untuk tidak langsung dijadikan tersangka, tetapi melakukan pendekatan restorative justice dengan pemulihan kedua belah pihak. 

Terpisah, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan membongar adanya dugaan rekayasa dalam kasus Guru Supriyani.

Hal tersebut mencuat saat sidang lanjutan guru SDN 4 Baito, Konsel, Supriyani yang diduga aniaya muridnya, pada Rabu (30/10/2024).

Andri menyebut, sejumlah saksi yang dihadirkan di sidang memberikan kesaksian berbeda. 

Seperti kesaksian guru bernama Lilis yang ternyata berbeda dengan pelapor FN atau istri Aipda WH. 

Pertama tadi masalah Ibu Lilis selesai bahwa tanggal 24 hari Rabu kejadiannya di tanggal itu."

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved