Berita Viral

Sosok Andri Darmawan Pengacara yang Bela Guru Supriyani, Beri Bantuan Hukum ke Masyarakat Tak Mampu

Sosok pengacara Andri Darmawan ikut jadi sorotan setelah manjadi kuasa hukum Guru Supriyani. Sering Beri Bantuan Hukum ke Masyarakat Tak Mampu.

Tribun Sultra
Andri Darmawan (baju putih, depan) Pengacara yang Bela Guru Supriyani, Beri Bantuan Hukum ke Masyarakat Tak Mampu. 

SURYA.co.id - Sosok pengacara Andri Darmawan ikut jadi sorotan setelah manjadi kuasa hukum Guru Supriyani.

Terlebih lagi saat ini kasus Guru Supriyani yang jadi tersangka karena dituduh memukul siswanya, viral dan jadi sorotan publik.

Andri pun kini sering tampil ke hadapan media untuk menginformasikan tentang kasus yang menimpa kliennya.

Menurut penelusuran SURYA.co.id, sebagai salah satu pengacara ternama di Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan memulai profesinya dengan mendirikan lembaga bantuan hukum HAMI, yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu.

Bersama HAMI, Andri Darmawan telah banyak menangani persoalan-persoalan hukum yang menimpa masyarakat dan aktivis.

Baca juga: Harta Kekayaan 3 Hakim yang Mengadili Guru Supriyani di Kasus Penganiayaan, Siapa Paling Kaya?

Dengan HAMI pula, Andri Darmawan mengaku hanya memberikan pendampingan tanpa biaya kepada masyarakat kurang mampu.

Diketahui, LBH HAMI merupakan satu-satunya yang memiliki cabang diseluruh pengadilan Sulawesi Tenggara. HAMI juga telah terakreditasi pada tahun 2016.

Sebagai salah satu pengacara yang banyak sukses menangani persoalan, Andri Darmawan kini dipercaya menjadi ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara sejak tahun 2015, dan baru terpilih kembali untuk periode kedua pada tahun 2021.

Kini, Andri Darmawan juga menahkodai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia (HPPNI).

Selain itu, Andri Darmawan juga pernah mendampingi sengketa Pilkada Konsel dan sengketa Pilkada Sultra.

Baca juga: Terlanjur Diisukan Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Pengacara Aipda WH: Dari Kades

Dengan begitu, ia telah memiliki pengalaman pendampingan di Pertambangan, Perdata, Korporasi, Pilkada, sengketa administrasi pemerintahan dan Kepailitan.

Pendidikan :

S1 Universitas Sulawesi Tenggara (2011) 

S2 Universitas Merdeka Malang (2018)

S3 Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Ungkap Kondisi Supriyani

Kuasa Hukum Guru Supriyani, Andri Darmawan mengungkapkan selama ini keberadaan kliennya di rumah sudah tidak kondusif. 

"Banyak telepon, banyak orang mau ketemu," ungkapnya dikutip dari tayangan Nusantara TV. 

Melihat hal itu, tim kuasa hukum berupaya mencari orang yang bisa membantu untuk mengamankan Supriyani serta mengawasinya.  

"Kami terimakasih pihak Kecamatan Baito mau memfasilitasi Supriyani ada (tinggal) di sini, untuk terlindungi, aman sampai proses sidang selesai," ungkap Andri. 

Terkait insiden diduga penembakan yang mengenai mobil dinas camat,  Andri bakal melaporkan kasus dugaan teror mobil itu ke polisi.  

"Tadi ini ada insiden, jadi mobil dinas Pak Camat Baito yang biasa dipakai untuk Supriyani dalam proses sidang diduga 'ditembak' dan ini kami sedang identifikasi,” katanya.

Insiden pecahnya kaca mobil yang sering ditumpangi Supriyani tersebut terjadi pada Senin (28/10/2024) sekira pukul 14.30 Wita.

Mobil tersebut diketahui ditumpangi oleh Penjabat atau Pj Kepala Desa Ahuangguluri, Herwan Malengga untuk balik ke kediamannya.

Baca juga: Gara-gara Aipda WH Jebloskan Guru Supriyani ke Tahanan, Anak Nyaris Kena Imbasnya, PGRI: Dibatalkan

Setelah dari rumahnya, ia berencana kembali ke rumah jabatan Camat Baito. 

Namun, sekitar 500 meter dari gerbang rumah jabatan Camat Baito, ia mendengar ada bunyi.

"Seperti ada daun kelapa jatuh ke tanah, begitu bunyinya," kata Herwan.

Herwan sempat menduga penyebab kaca mobil tersebut karena ditabrak oleh burung.

 "Karena pernah juga mobilku begitu, tapi pas saya lihat tidak ada burung, baru pecahnya bulat begini," katanya sambil menunjuk ke kaca mobil

Tak lama kata dia ada seorang warga menunjuk orang tak dikenal (OTK). 

Ia pun sempat mengejar OTK tersebut.

Akan tetapi OTK tersebut lari ke arah semak-semak.

"Saya sempat kejar tadi, tapi dia sudah jauh, lari ke arah semak-semak," katanya.

Camat Baito, Sudarsono mengakui kabar itu diterimanya setelah satu jam dia kembali dari mengikuti sidang guru Supriyani.

Saat duduk-duduk di aula, dia ditelepon Herman yang mengabarkan adanya insiden tersebut.

"Katanya mobil ada yang terkena peluru. Saya belum pastikan peluru apa, makanya langsung ke sana, ke TKP," katanya. 

Baca juga: Pantesan Istri Aipda WH Polisikan Guru Supriyani, Sebut Sang Anak Dipukul Gara-gara Kesalahan Ini

Kapolsek Baito, Ipda Muh Idris mengaku setelah mendapat laporan dugaan penembakan itu, pihaknya langsung ke lokasi kejadian.  

"Saya dapat informasi, turun ke TKP. Lihat ini semua," katanya. 

Kapolsek belum mau membeberkan hasil penyelidikan kasus ini.

"Untuk semnetara tunggu penyelidikan dari polres. Mobil dibawa ke polsek sambil, menunggu di sana," katanya.

Kasus Guru Supriyani Direkayasa

Guru Supriyani menjalani sidang ke-2 kasus dugaan penganiayaan terhadap murid di Konawe Selatan.
Guru Supriyani menjalani sidang ke-2 kasus dugaan penganiayaan terhadap murid di Konawe Selatan. (kolase tribun sultra)

Sementara itu, dalam sidang lanjutan kasus guru Supriyani yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo pada Senin (28/10/2024), pihak kuasa hukum terdakwa menyebut dugaan rekayasa di perkara ini.  

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan kasus guru honorer ini direkayasa. 

Baca juga: Harta Kekayaan Sudarsono Camat Baito yang Dicopot Imbas Kasus Guru Supriyani, Total Cuma Rp 18 Juta

 Kata Andri, ada beberapa hal sehingga mereka menganggap kasus ini sengaja direkayasa.

Menurutnya, kasus ini memiliki konflik interes antara pelapor dan penyidik, di mana mereka satu kantor.

"Kemudian ada paksaaan kepada ibu Supriyani untuk mengaku padahal dia tidak melakukan. Ada permintaan Rp50 juta. Jadi itu semua pelanggaran prosedur," katanya.

Andri juga menyebut dalam kasus ini, penyidik hanya berdasarkan tiga keterangan anak. 

"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi. Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk. Tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," jelasnya.

Andri juga mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa. Termaksud saksi guru bernama lilis.

"Ibu lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (penganiayaan)" katanya.

Kemudian lanjut Andri, luka yang dihasilkan dari pukulan tersebut dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.

"Pukulan satu kali tapi menimbulkan beberapa luka. Ada disitu kaya melepuh dan luka paha dalam," ujarnya.

Dalam pembacaan eksepsi tersebut, Andri meminta agar majelis hakim dapat melanjutkan kasus ini hingga pada pemeriksaan pokok perkara. 

Andri Darmawan yang ditemui usai sidang membenarkan ia meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan kasus ini pada pemeriksaan pokok perkara. 

"Kenapa kami ingin lanjut ke pokok perkara? Karena kami ingin membuktikan, kalau ibu Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi. Kami ingin buktikan itu," ujarnya.

Baca juga: 6 Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Diungkap Kuasa Hukum, Singgung Jabatan Aipda WH dan Uang Damai

Kata Andri, apabila majelis hakim nantinya memvonis kasus ini dan menyatakan Supriyani tidak bersalah.

Maka pihaknya akan memintai pertanggung jawaban kepada oknum yang telah mentersangkakan dan telah menahan Supriyani.

"Kalau ibu Supriyani tidak terbukti bersalah, dan telah dikriminalisasi, supaya oknum oknum tersebut yang telah membuat supriayani tersangka, membuat supriyani ditahan. Itu harus dipertanggung jawabkan. Secara adminsitratif misalnya, sanksi etik, termasuk sanksi pidana itu yang kami inginkan," tutupnya.

Diketahui sidang pembacaan eksepsi ini adalah sidang kedua, setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung pada Kamis (24/10/2024) pekan lalu.

Sidang digelar di PN Andoolo Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved