Berita Tulungagung
Tidak Ada RJ Untuk Bentrok Antar Anggota Perguruan Silat, LHA PSHT Anggap Polisi Diskriminatif
Informasi yang didapat Indah, ketentuan tidak ada RJ untuk kasus bentrok antar anggota perguruan silat ini berasal dari Polda Jatim
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Bentrokan antar anggota dua perguruan silat di Tulungagung, Minggu (27/10/2024), membuat polisi geram. Kapolres Tulungagung, AKBP AKBP Muhammad Taat Resdi pun memutuskan tidak akan ada restorative justice (RJ) atas ulah para anggota pesilat itu.
RJ atau keadilan restoratif adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Tetapi Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagung masih membela diri dengan menilai kebijakan itu diskriminatif.
“Menurut saya itu diskriminatif. Jika tawuran pendukung bola bisa damai, kenapa jika antar perguruan tidak?” ucap anggota LHA PSHT Tulungagung, Nur Indah, Selasa (29/10/2024).
Menurutnya, RJ bisa dilakukan jika ancaman pidananya tidak terlalu tinggi, pelaku bukan residivis, tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Informasi yang didapat Indah, ketentuan tidak ada RJ untuk kasus bentrok antar anggota perguruan silat ini berasal dari Polda Jatim.
Namun secara pasti Indah mengaku belum melihat aturan itu. “Saya memang belum melihat aturannya, tapi itu yang berlaku. Ya sudahlah, itu sudah terjadi,” ucap Indah.
Indah meminta ketentuan tidak adanya RJ ini dipatuhi secara konsekuen. Sebab sebelumnya ada beberapa Polsek yang mengupayakan perdamaian dalam kasus bentrok antar anggota perguruan pencak silat.
Ternyata perdamaian yang diinisiasi Polsek ini juga tidak efektif, karena korban tetap bisa melapor ke Polres Tulungagung.
“Pelaku telanjur mengeluarkan kompensasi untuk korban, tetapi saat korban melapor ke Polres laporannya diterima. Proses hukum juga berjalan,” ungkapnya.
Ternyata perdamaian di Polsek bukan termasuk RJ sehingga polisi secara hukum tidak mengakui perdamaian itu. Jika konsekuen dengan aturan tanpa RJ, maka institusi Kepolisian, termasuk Polsek tidak melakukan upaya perdamaian dalam bentuk apapun.
Dengan demikian Polsek tidak perlu bersikap bertentangan dengan aturan dari Polda Jatim itu. “Itu namanya kepastian hukum. Karena ketentuannya sudah ada, tidak usah ada upaya perdamaian di Kepolisian,” tegasnya.
Meski demikian, Indah tetap yakin jalan damai pada kasus gesekan antar anggota perguruan pencak silat tetap bisa dilaksanakan.
Proses perdamaian ini bisa dilakukan di dalam Paguyuban Perguruan Pencak Silat Tulungagung, atau dilakukan antar keluar korban dan pelaku. Perdamaian bisa dilakukan sepanjang korban belum membuat laporan ke Kepolisian.
“Paguyuban bisa memfasilitasi meski mungkin di dalamnya kadang tidak sejalan. Itu (perdamaian lewat paguyuban) sangat mungkin dilakukan,” pungkas Indah.
Sebelumnya Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, menegaskan tidak ada RJ untuk bentrok antar anggota perguruan pencak silat.
bentrok pesilat di Tulungagung
restorative justice (RJ)
tak ada RJ untuk bentrokan pesilat
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi
LHA PSHT Tulungagung
pesilat dipidana
Tulungagung
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.