Berita Viral

Ini Sosok yang Minta Guru Supriyani Minta Maaf ke Aipda WH, Beda yang Minta Uang Damai Rp 50 Juta

Ternyata sosok yang meminta guru Supriyani meminta maaf ke Aipda WH setelah dilaporkan ke Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, bukan kasek.

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Guru Supriyani menjalani sidang ke-2 kasus dugaan penganiayaan terhadap murid di Konawe Selatan. 

SURYA.co.id - Terungkap sosok yang meminta guru Supriyani meminta maaf ke wali muridnya, Aipda WH setelah dilaporkan ke Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Sosok ini bukan kepala sekolah tempat Guru Supriyani mengajar atau kepala desa Wonua Raya. 

Sosok ini bernama Jefri, penyidik Polsek Baito yang menangani laporan terhadap guru Supriyani.

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan mengungkapkan, Jefri ini meminta kepala sekolah untuk memerintahkan guru Supriyani datang meminta maaf ke Aipda WH, agar perkara dihentikan. 

Hal itu perlu dilakukan karena sudah akan penetapan tersangka.

Baca juga: Bukti Rekaman Sosok yang Minta Uang Damai Rp 50 Juta Ada di Guru Supriyani, Siap Bongkar di Sidang

"Ini berdasarkan keterangan bu Supriyani dan kepala sekolah di berita acara pemeriksaan," terang Andri dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (28/10/2024). 

Dikatakan Andri, dari awal Supriyani tidak pernah mengaku kalau dia melakukan penganiayaan terhadap anak Aipda WH

Namun, karena saat itu diminta menemui Aipda WH, akhirnya Supriyani meminta maaf kalau ada kesalahan. 

"Bu Supriyani mengakui iya (memukul) sambil menangis. Artinya dia tertekan untuk mau mengakui itu, karena dia harus mengakui sesuatu yang tidak dia lakukan," katanya. 

Andri menegaskan pemukulan itu tidak pernah terjadi. 

Dan dari BAP terungkap, yang menyatakan ada pemukulan itu hanya 2 anak.

"Keterangan anak ini tidak bisa dikategorikan keterangan saksi. Apalagi mereka mengaku dipukul di kelas IA. Padahal di kelas IA itu gurunya bernama ibu Lilis," terangnya. 

Dalam keterangan Lilis di BAP juga mengungkap jika dia mengajar di kelas IA mulai pukul 08.00-10.00 WIB. 

Lilis juga melihat Supriyani datang ke kelasnya untuk memukul anak Aipda WH.

"Jam 10 sudah pulang kelas 1," tegasnya. 

Pernyataan Andri ini berbeda dengan kuasa hukum Aipda WH, Laode Muhram. 

Andri meyakini Supriyani melakukan pemukulan kepada anak Aipda WH pada 24 April 2024 pukul 10.00.  

"Anak ini belajar, tiba-tiba didatangi guru suproyani dan mengalami pemukulan. Keesokan harinya ibunya tanya karena ada bekas pemukulan di paha, dia takut sehingga mengaku jatuh di sawah," katanya. 

Di kesempatan lain, Aipda WH yang memandikan sang bocah melihat ada luka di paha anaknya. 

Akhirnya, bocah ini mengaku dipukul guru Supriyani. 

Dua hari kemudian, diadakan mediasi dengan guru Supriyani, dan sang pendidik bersikukuh tidak memukul anak Aipda WH

"Iibu guru Supriyani tidak mengakui, malah menantang. Coba buktikan kalau saya benar-benar memukul," bebernya. 

Karena ditantang, istri Aipda WH pun melaporkan Supriyani ke Polsek Baito tempat sang suami berdinas. 

Namun, ketika laporan ini ditangani polisi, pada Mei 2024, Supriyani datang bersama kepala sekolaj dan suaminya.

"Dan di situ, kasek menyatakan bahwa guru Supriyani mengakui dan meminta maaf. Orangtua merasa, sudah dilapor baru meminta maaf. Akhirnya belum diambil keputusan," ungkapnya. 

Pada 10 Mei, Supriyani kembali datang bersama kepala desa dan suaminya.

Saat itu suami Supriyani menyodorkan amplop diduga berisi uang.

"Amplop itu tidak dibuka, langsung ditegur ayah korban. Ini apa, kenapa ada begini. Kita ini teman.
Tersinggunglah. Kades menengahi. Ambil amplop itu," ungkapnya.

Masih di bulan Mei, Supriyani datang lagi ke rumah, namun tidak bertemu Aipda WH

Lalu, mereka ke Polsek dan meminta maaf lagi, namun tidak ditanggapi karena kasus dilanjut hingga Supriyani menjadi tersangka. 

Saat ditanya apa alasan Supriyani memukul anak Aipda WH, Laode mengaku orangtua korban tidak menanyakan itu ke anaknya. 

"Tapi ada saksi anak, katanya saat itu kelas dalam situasi ribut. Jadi ibu Supriyani tiba-tiba masuk.
Sampai dia mengeluarkan kata-kata, disuruh menulis, lalu ceriita," tukasnya. 

Minta Uang Damai Rp 50 Juta 

Pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan mengaku memiliki rekaman suara sosok yang minta uang damai Rp 50 juta.
Pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan mengaku memiliki rekaman suara sosok yang minta uang damai Rp 50 juta. (kolase tribun sultra/istimewa)

Selain soal kronologi kejadian, kasus ini juga diwarnai adanya polemik uang damai Rp 50 juta. 

Terbaru, pihak guru Supriyani mengklaim memiliki bukti rekaman suara dari Kanit Reskrim Polsek Baito yang meminta uang damai Rp 50 juta tersebut. 

Suara Kanit Reskrim Polsek Baito ini direkam saat kolega dari orangtua korban (Aipda WH) tersebut menemui Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman. 

Kepala Desa Wonua Raya sebelumnya berupaya agar permasalahan antara guru Supriyani dan Aipda WH diselesaikan secara damai. 

Sebelumnya, dalam video yang viral di media sosial, Rokiman mengatakan uang damai Rp 50 juta itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Baito.  

Baca juga: Nasib Jaksa Kasus Guru Supriyani Terancam Usai Kejati Turunkan Tim Pengawas, Susno Duadji Kaget

Dalam pertemuannya dengan Kanit Reskrim, Rokiman menanyakan kemungkinan damai antara guru Supriyani dan Aipda WH

Rokiman sempat menyampaikan kalau keluarga Supriyani sanggup memberikan uang damai Rp 10 juta. 

Hanya saja lagi-lagi keluarga korban belum bisa menerima atau berdamai. 

"Setelah itu, pak kanit menyampaikan belum mau pak. Kemudian saya kembali ke bapak Katiran (Suami Supriyani) berapa mampumu. Yang dia siapkan Rp20 juta," kata Rokiman dalam video yang viral.

Akan tetapi, angka tersebut belum membuat keluarga korban bisa berdamai. 

Rokiman kembali mendatangi Polsek Baito untuk menanyakan kasus tersebut.

"Kemudian muncul tangan angka lima, Setelah itu saya tanya, ini lima apa pak. Lima ratus atau lima juta. Bukan pak ini lima besar," katanya.

Rokiman pun kemudian kembali menanyakan angka lima itu dan dijawab lima puluh. 

Rokiman lalu menyampaikan angka 50 juta itu kepada suami Supriyani.

Hanya saja pihak Supriyani mengatakan tidak mampu membayar hingga Rp50 juta tersebut.

Video berisi rekaman Rokiman ini pun viral hingga membuat Kanit Reskrim diserang para netizen. 

Menurut kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, akibat serangan netizen itu lah Kanit Reskrim menemui Kades Rokiman. 

Dalam pertemuan ini lah, terjadi percakapan antara Kanit Reskrim dan Rokiman. 

"Kanit baru-baru datang menemui kepala desa, meminta kades memperhalus bahasanya," ungkap Andri dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin.

Hal ini, kata Andri, membuktikan bahwa permintaan uang damai Rp 50 juta itu benar-benar ada dan disampaikan Kanit Reskrim.

"Kanit datang merasa terganggu karena dia merasa dipojokkan entizen. Dia mengakui permintaan Rp 50 juta," tegas Andri. 

Bukti percakapan Kanit Reskrim dan Kades itu lah yang kini menjadi senjata pihak guru Supriyani di persidangan. 

"Kami akan putar secara nyaring di persidangan," tegas Andri. 

Kuasa hukum keluarga Aipda WH, Laode Muhram membantah keras pernyataan pihak Supriyani. 

Menurut La Ode, justru ide memberikan uang damai itu disampaikan suami Supriyani. 

"Tidak pernah ada permintaan Rp 50 juta. Justru upaya permintana uang dari Supriyani yang datang bersama kades. mengeluarkan amplop," katanya. 

Diterangkan La Ode, pada Mei 2024, setelah pihak Aipda WH melaporkan kasus ini ke POlsek Baito, Supriyani datang bersama suami dan kepala desa. 

"Datang itu, suami Guru Supryani mengeluarkan amplop, diduga uang," ungkapnya. 

Menurutnya, amplop itu tidak dibuka oleh pihak korban, justru Aipda menegur suami Supriyani. 

"Ini apa, kenapa ada begini. Kita ini teman. Tersinggung lah. Kades menengahi, ambil amplop itu," ungkap La Ode. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved