Berita Viral

Pengemudi Ojol Bobol ATM Pakai Cara Unik, Hanya Butuh KTP, Kuras Uang Rp 36 Juta untuk Bayar Utang 

Aksi nekat seorang pengemudi ojek online (ojol) bobol ATM dan kuras uang Rp 36 juta, viral di media sosial. Pelaku terancam dihukum 5 tahun penjara

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribun Cirebon
Pengemudi Ojol Bobol ATM Pakai Cara Unik, Kuras Uang Rp 36 Juta untuk Bayar Utang  

SURYA.CO.ID - Aksi nekat seorang pengemudi ojek online (ojol) bobol Automatic Teller Machine (ATM) milik orang lain dan kuras uang Rp 36 juta, viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

SP seorang pengemudi ojol awalnya mengaku menemukan sebuah dompet di jalan.

Bukannya mengembalikan, pelaku malah membuka dompet yang berisi ATM, KTP dan sejumlah identitas lainnya.

SP lantas mencoba membobol ATM pakai cara unik, yaitu mencocokkan PIN ATM dengan tanggal lahir yang terdapat pada KTP.

Tidak berhenti sampai di situ, SP menguras isi ATM Rp 36 juta untuk membayar utang.

Akibat perbuatannya itu, SP ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Cuma Buruh Serabutan, Farhat Sedih 3 Anaknya Dikeluarkan Sekolah Karena Tunggakan SPP Rp 42 Juta

Berikut kronologi aksi nekat SP berdasarkan keterangan pihak kepolisian.

"Pada hari Selasa, korban kehilangan dompet ditemukan oleh SP, pekerjaannya sebagai ojol. SP mengambil dompet dan menarik isi ATM milik korban," kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Syuryadi Syamal dikutip dari kanal YouTube tvOnenewscom, Senin (18/10/2024).

Syuryadi melanjutkan, korban lantas melaporkan kehilangan dompet ke polisi.

Beberapa hari melakukan pendalaman, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku. 
Kala itu, SP sedang berada di depan SPBU Kota Makassar.

"Sehingga anggota bergerak dan langsung mengamankan ke Polsek Biringkanaya," tegasnya.

Pelaku SP dijerat pasal Pasal 362 tentang pencurian dan terancam dihukum 5 tahun penjara.

Di hadapan polisi, SP mengaku awalnya tidak mengetahui apakah ATM ada saldo atau tidak.

Ia kemudian mencoba membobol dengan cara memasukkan PIN ATM berupa tanggal lahir korban.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved