Berita Viral
Alasan Guru Supriyani Tolak Restorative Justice, Padahal Sebelumnya Mau Damai Diminta Rp 50 Juta
Guru Supriyani menolak restirative justice dan memilih melanjutkan sidang. Ini alasannya menolak!
SURYA.CO.ID - Guru Supriyani menolak restorative justice di kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi yang menjeratnya.
Restorative justice adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.
Di kasus ini mediasi digelar menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024).
Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, mengatakan, dalam mediasi itu pihak polisi, jaksa, dan orangtua korban masih meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai sebelum persidangan.
"Iya tadi sempat ada upaya itu, tapi terlanjur kasus ini sudah di persidangan, bahkan tadi sidang sudah dibuka, dan kami diajak oleh pegawai pengadilan karena hakim sudah menunggu," katanya ketika dikonfirmasi seusai sidang.
Baca juga: PGRI Tuntut Guru Supriyani Dibebaskan Murni dan SKCK Bersih, DPR RI: Tak Cukup Diangkat P3K Saja
Ditanya soal mengapa tidak ada titik temu, Samsuddin pun mengatakan ada dua syarat terpenuhinya restorative justice, salah satunya Supriyani harus mengakui perbuatannya.
"Makanya tidak ada titik temu, karena Ibu Supriyani berkeyakinan kalau dirinya tidak melakukan perbuatan itu (aniaya murid)," katanya.
Sehingga pihaknya membiarkan kasus ini dibuka seterang-terangnya di pengadilan untuk mengetahui kejadian sebenarnya, termasuk adanya permintaan uang damai dan Supriyani diminta mundur menjadi guru.
"Itu semua nanti kita akan buka di persidangan secara terbuka," katanya.
Sikap Supriyani ini berkebalikan saat pertama kali kasus ini diusut.
Saat itu Supriyani sampai mendatangi rumah orangtua muridnya, Aipda WH, untuk meminta maaf.
Menurut cerita Kastiran (28) suami Supriyani, istrinya sempat meminta maaf meskipun tidak melakukan pemukulan tersebut.
Namun, orang tua murid yang berprofensi sebagai polisi meminta uang damai kepada Supriyani sebesar Rp 50 juta.
Karena tidak bisa memenuhinya, Supriyani pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kastiran (38) mengatakan, ia mulanya mendapat panggilan dari penyidik di Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024.
Guru Supriyani
Guru Supriyani Konawe Selatan
berita viral
restorative justice (RJ)
PN Andoolo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tabiat Abay Fotografer yang Tewas saat Gedung DPRD Makassar Dibakar, Ada Video Detik-detik Terakhir |
![]() |
---|
Gelagat Bripda Rohmat Sopir Rantis Brimob Sebelum Lindas Affan Driver Ojol hingga Tewas, Fokus Ini |
![]() |
---|
Arti Tulisan ACAB dan 1312 yang Viral di Medsos, Berawal dari Inggris hingga Jadi Slogan Global |
![]() |
---|
Ucapan Ini Buat Penculik Bos Bank Plat Merah Minta Bayaran Naik, Singgung Institusi Penegak Hukum |
![]() |
---|
Usai Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Prabowo Beri Rumah, Dedi Mulyadi Asuh Adiknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.