Berita Viral
Kelakuan Ipda Rudy Soik Dibongkar Habis Kapolda NTT Depan Anggota DPR RI, Dibela Keponakan Prabowo
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga membongkar habis perilaku Ipda Rudy Soik di depan komisi III DPR RI.
SURYA.co.id - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku tidak terlalu mengenal Ipda Rudy Soik, anggota-nya yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Hal itu itu diungkapkan Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin (28/10/2024).
Di rapat dengar pendapat ini, Irjen Daniel Tahi Silitonga membongkar habis perilaku Ipda Rudy Soik.
Diakui Irjen Daniel Tahi Silitonga, Rudy Soik baru dikenal saat mendapat laporan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan anggotanya.
Saat itu, ada empat anggota polisi yang ditangkap propam karena sedang karaoke di jam kerja.
Baca juga: Imbas Ipda Rudy Soik Akui Diteror hingga Anak Tak Mau Sekolah, Mengadu ke LPSK hingga Komnas HAM
Empat orang anggota polisi termasuk Rudy Soik diamankan, yaitu Yohanes Suhardi selaku Kasat Reskrim Polresta Kupang, serta dua Polwan, Ipda Lusi dan Brigadir Jane.
"Sebelumnya kami tidak tahu Ipda Rudy Soik ini siapa sesungguhnya. Namun, karena ada informasi bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan menemukan empat anggota Polri," kata Daniel dalam paparannya di hadapan Anggota Komisi III DPR, Senin (28/10/2024).
"Nah, ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum-minuman beralkohol," imbuhnya.
Atas peristiwa ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan etik.
Keempat polisi yang terkena OTT di tempat karaoke dikenakan sanksi meminta maaf dan penempatan khusus selama tujuh hari.
"Tiga orang dilaksanakan penghukuman dan diterima, tetapi satu orang atas nama Ipda Rudy Soik tidak menerima, memberikan keberatan, dan meminta banding," jelasnya.
Dalam sidang banding, Rudy disebut memberikan alasan yang menyimpang dari yang dipersangkakan.
Rudy juga dinilai tidak kooperatif dan membantah semua tuduhan terkait kejadian di tempat karaoke.
Daniel menambahkan, Rudy membantah kesaksian yang menyebut dirinya sebagai otak di balik semua pelaksanaan karaoke.
"Diputuskan, hukumannya ditambah dari tiga tahun menjadi lima tahun, dan sanksi khususnya menjadi 14 hari," ujar Daniel.
Setelah itu, Propam menilai Rudy kembali melanggar aturan dengan melakukan penangkapan pelaku mafia BBM atas inisiatifnya sendiri.
Rudy berdalih menggelar kegiatan karaoke untuk melakukan analisis dan evaluasi (anev) terkait penangkapan mafia BBM.
"Menjadi lucu dalam penelitian para hakim (sidang etik) dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik ini hanya untuk memframing bahwa dia tidak bersalah dan selalu mengakui bahwa tindakan di karaoke ini adalah dalam rangka anev kasus BBM," ucap dia.
"Kemudian selalu mengatakan bahwa karaoke ini adalah tempat safe house mereka untuk rapat," imbuh Daniel.
Lebih lanjut, Daniel menjelaskan, Rudy juga memfitnah anggota Propam yang menangani perkara ini, mengeklaim bahwa anggota tersebut menerima setoran dari pelaku mafia BBM.
Saat hendak dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Rudy, Daniel mengungkapkan bahwa Rudy Soik meninggalkan tugas dan tidak berada di Kupang, NTT.
Polisi mendapatkan informasi bahwa Rudy pergi ke Jakarta, namun hal ini dibantah oleh Rudy.
Rudy kembali mendapat sanksi perbuatan tercela setelah absen dari kantor selama tiga hari berturut-turut, yang menyulitkan pemeriksaan yang dijalankan Propam.
"Memeriksa dengan mengambil manifes pesawat Citilink yang terbang ke Jakarta pada tanggal itu dan potongan tiket bisa didapatkan. Namun, setelah disidangkan, Ipda Rudy Soik tidak mengakui ini dan menyangkal bahwa ia tidak pernah ke Jakarta," kata Daniel.
Akhirnya, Rudy mendapat sanksi pemecatan setelah ada laporan dari orang yang merasa namanya dicemarkan karena Rudy menyegel drum BBM.
Terkait ini, Rudy kembali disidang etik dan dituduh melakukan penyidikan kasus mafia BBM yang melanggar prosedur.
"Terakhir, laporan dari orang yang dilakukan police line terhadap drum-drum kosong ini dilaporkan kepada Polda bahwa drum saya di-police line, akhirnya nama baik saya tercemar. Itu juga diproses oleh Propam," ujarnya.
"Dan itulah kasus yang kelima. Pelanggaran SOP yang dilakukan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur dikenakan tindakan KKEP. Itulah yang disidangkan dan diputuskan bahwa Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," tutup Daniel.
Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan Ipda Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding terkait pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami sebenarnya sangat berat memberhentikan seseorang dari anggota Polri, tapi kalau pun sidang memberhentikan anggota itu prosesnya sangat panjang,” kata Daniel.
Menurutnya, hakim komisi kode etik sudah menyatakan akan memutuskan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.
Meski begitu, Daniel menuturkan bahwa Ipda Rudy Soik masih punya waktu untuk mengajukan banding atas putusan hakim kode etik.
“Masih ada waktu untuk banding, ada 30 hari sidang banding, hakim-hakim bisa mempertimbangkan memori-memori apakah mereka akan menguatkan atau membebaskan hal ini tergantung sikap Ipda Rudy Soik,” tukasnya.
Kapolda NTT membawa sejumlah pejabat utama senior untuk menjelaskan terkait pemecatan kepada anggota DPR Komisi III.
Daniel berujar, ada anggota yang sudah berdinas 30 tahun di Polda NTT.
“Yang tahu persis siapa sebenarnya Ipda Rudy Soik termasuk atasannya Kasat Reserse Kriminal yang sama-sama ikut OTT mengakui bahwa itu perbuatan salah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolda NTT justru mendapat jawaban dari Ipda Rudy Soik bahwa akan melawan upayanya membongkar praktik mafia BBM.
Dibela Keponakan Prabowo

Rapat dengar pendapat ini juga dihadiri Ketua Jaringan Nasional Antitindak Pidana Perdagangan Orang, Rahayu Saraswati beserta pegiatnya.
Rahayu Saraswati yang juga Ketua Komisi 7 DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan, kehadirannya untuk memberikan perspektif berbeda terkait sosok Ipda Rudy Soik.
"Kenapa urusan Ipda Rudy Soik secara pribadi saya angkat, karena penting untuk konteks ini," katanya.
"Mungkin bapak tidak begitu mengenal, ipda rudy soik. Saya sudah mengenal bertahun-tahun," kata Rahayu yang juga keponakan Presiden Prabowo Subianto.
Diakui Rahayu, awalnya dia tidak mau mengangkat persoalan ini ketika Ipda Rudy Soik kerap menerima hukuman disiplin mulai dari demosi hingga mutasi ke Papua.
Baru ketika Ipda Rudy Soik dipecat alias di-PTDH dia harus bersuara.
"Saya sangat menyayangkan hal ini sampai di level DPR RI komisi 3. Sebenarnya ini tidak harus ke sini. Saya berharap ini bisa mengetahui dari dua sisi," ungkap Rahayu.
Setelah itu, Rahayu mempersilahan Romo Pascal yang juga pegiat jaringannya untuk membeberkan mengenai sisi lain dari persoalan Ipda Rudy Soik.
Sebelumnya, Kuasa hukum Rudy Soik, Ferdy berharap pada pertemuan ini dapat menganulir putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kliennya.
"Kita sesuaikan dengan situasi yang ada di sini. Yang pasti sesuai dengan PTDH harapannya putusan PTDH tersebut dibatalkan," kata Ferdy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Hadapan Anggota DPR, Kapolda NTT Ungkap Pelanggaran Etik Ipda Rudy Soik"
Tabiat Pratu Aprianto Atlet Tinju yang Jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky di NTT, Tetangga Syok |
![]() |
---|
Nasib 20 Tersangka Tewasnya Prada Lucky Namo di NTT, Sudah Ditahan, Terancam 5 Pasal Ini |
![]() |
---|
Profil Bupati Pati Sudewo: Dikenal Tegas, Berani, Tak Gentar Hadapi Demo, Juga Kontroversial |
![]() |
---|
Nusron Wahid Minta Maaf Dua Kali Gara-gara Pernyataan “Tanah Milik Negara” Viral |
![]() |
---|
Siapa Perwira TNI, Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky? Ternyata Komandan Pleton, Ini Perannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.