Berita Viral
Alasan Guru Supriyani Tolak Restorative Justice, Padahal Sebelumnya Mau Damai Diminta Rp 50 Juta
Guru Supriyani menolak restirative justice dan memilih melanjutkan sidang. Ini alasannya menolak!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Konawe Selatan mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas usai upaya damai kasus Supriyani belum mendapatkan titik temu.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Konawe Selatan, Moh Wildan Habibi setelah sidang perdana Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/10/2024).
Moh Wildan Habibi mengungkapkan MUI sebelumnya telah berupaya memediasi kedua pihak sebelum sidang perdana di PN Andoolo.
"Kami juga berterima kasih kepada Kepala PN Andoolo yang telah memberikan ruang untuk memediasi kedua belah pihak, meski belum membuahkan hasil," ungkap Moh Wildan Habibi.
Ia mengajak kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menjaga kondusifitas dalam mengawal perkara guru honorer Supriyani.
"Upaya mediasi gagal kemarin. Saya harap masyarakat tetap menjaga keamanan dan kedamaian daerah di Konawe Selatan," tutupnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Upaya Damai Kasus Supriyani Gagal, MUI Konawe Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Jaga Kondusifitas
Guru Supriyani
Guru Supriyani Konawe Selatan
berita viral
restorative justice (RJ)
PN Andoolo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Telanjur Viral Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik Usai Beredar Perpres Baru, Taspen Klarifikasi |
|
|---|
| Duduk Perkara Warseno, Suami di Sragen Robohkan Rumah usai Istri Selingkuh dengan Orang Terdekatnya |
|
|---|
| Kisah Titik Yuliati Penjual Balon di Jember Dapat Rp10 Juta dari Mentan Amran, Jualan Dibayar Dolar |
|
|---|
| Reaksi Menkeu Purbaya saat Namanya Masuk Survei Capres 2029, Elektabilitas Nomor 2 Setelah Prabowo |
|
|---|
| Nasib Warseno Suami di Sragen yang Robohkan Rumah usai Tahu Istri Selingkuh, Tinggal Bareng Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Guru-Supriyani-menolak-restorative-justice-dan-memilih-kasusnya-disidangkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.