Berita Viral
Sudah Jebloskan Guru Supriyani ke Tahanan, Kini Jaksa Ucap Harusnya Restorative Justice, DPR Reaktif
Setelah viral, Kejati Sultra menyebut kasus guru SUpriyani seharusnya diselesaikan restorative justice. Padahal jaksa Konsel lah yang menahannya.
”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah. Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” kata Ujang membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat, 26 April 2024.
Mendengar dakwaan tersebut, Supriyani hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan jilbabnya.
Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum Supriyani, meminta waktu untuk membacakan eksepsi. Ia meminta waktu hingga pekan depan.
Sementara jaksa Ujang memohon kepada hakim untuk mempercepat persidangan.
Mereka beralasan siap menghadirkan saksi, membacakan tuntutan, demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah.
”Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024),” kata majelis hakim.
Ditemui sebelum sidang, guru Supriyani membantah tudingan yang dilayangkan terhadapnya.
Ia pun berharap dari segela tuntutan yang ada.
”Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Berharap bisa bebas dari tuntutan,” katanya, sebelum memasuki ruangan sidang.
Pada persidangan tersebut, nampak Supriyani datang dengan mengenakan baju putih dan rok hitam.
Dipadukan pula dengan hijab berwarna hitam.
Ia duduk di kursi persidangan di kelilingi, JPU, tim kuasa hukum, dan di hadapannya para hakim.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutrisna yang ditemui usai sidang mengatakan terkait dengan dakwaan yang mereka bacakan itu semestinya akan diuji dalam sidang kali ini.
Guru Supriyani
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Kejari Konawe Selatan
penangguhan penahanan guru supriyani
Konawe Selatan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
berita viral
Kisah Hisyam Nyaris Jadi Korban Bus Maut di Probolinggo, Kini Sebatang Kara, Orangtua dan Adik Tewas |
![]() |
---|
3 Keberatan Keluarga Bos Bank Plat Merah ke Penyidik Polda Metro, Minta Dijerat Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Sosok S Buron, Dalang Pemindahan Dana Rekening Dormant di Kasus Pembunuhan Bos Bank Plat Merah |
![]() |
---|
Rekam Jejak Erick Thohir saat Pimpin BUMN, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menpora |
![]() |
---|
Dilaporkan Hilang Pasca Demo Jakarta, Bima Permana Putra Ditemukan Polisi di Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.