Berita Viral

Sosok Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy yang Dilaporkan Ipda Rudy Soik ke Propam Mabes Polri

Ini lah sosok Kabid Humas Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) Kombes Ariasandy ynag dilaporkan Ipda Rudy Soik ke Propam Mabes Polri.

kolase Pso Kupang dan Tribunnnews
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy (kiri) dilaporkan Ipda Rudy Soikn (kanan) ke Propam Mabes Polri. 

SURYA.co.id - Ini lah sosok Kabid Humas Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) Kombes Ariasandy ynag dilaporkan Ipda Rudy Soik ke Propam Mabes Polri.

engacara Ipda Rudy Soik Ferdy Maktaen mengatakan pihaknya bakal melaporkan dua pejabat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dua pejabat yang akan dilaporkan yakni Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy dan Kabid Propam Polda NTT Robert Anthoni Sormin berkaitan dugaan pembohongan publik bahwa kliennya dipecat karena ada 12 laporan polisi.

“Kami tim pengacara akan mengadukan itu karena ada beberapa pembohongan publik.

Terus melakukan konferensi pers yang tidak profesional menghadirkan orang-orang dengan dugaan melakukan sebuah pidana. Itu kan tidak benar itu,” kata Ferdy, Kamis (24/10/2024), melansir dari Tribunnews.

Baca juga: Harta Kekayaan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga Dituntut Mundur Pendukung Ipda Rudy Soik

Ferdy menilai ada kejanggalan pernyataan dalam konferensi pers yang digelar beberapa hari lalu.

Menurutnya, apa yang disampaikan tidak disebut saat putusan PTDH Polda NTT.

“Kok dalam putusan nggak ada sama sekali, kok tiba-tiba konferensi pers membangun narasi itu. Itulah yang membuat kami berpendapat bahwa itu perbuatan tidak profesional,” paparnya.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa dalam rekaman penyelidikan disebut kliennya menyuap anggota Polri terkait bisnis ilegal BBM.

“Padahal mereka orang-orang yang sebetulnya menyuap anggota Polri,” ungkap Ferdy.

Baca juga: Imbas Ipda Rudy Soik Dipecat Gegara Buat 12 Pelanggaran, Aliansi Masyarakat Membela: Aneh Bin Ajaib

Pada hari ini Ipda Rudy Soik bersama tim kuasa hukum mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buntut dari pencegatan mobil istri Rudy Soik.

Ferdy menyebut ancaman dan intimidasi yang dialami Rudy Soik sudah terjadi sejak proses Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda NTT.

Pihaknya mantap mengajukam banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri Polda NTT.

Diketahui Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Akan tetapi, Polda NTT mengungkapkan Rudy Soik dipecat karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved