Berita Viral

Harta Kekayaan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga Dituntut Mundur Pendukung Ipda Rudy Soik

Sosok Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga jadi sorotan usai dituntut mundur pendukung Ipda Rudy Soik. Seberapa harta kekayaannya?

kolase Tribunnews
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga yang Dituntut Mundur Pendukung Ipda Rudy Soik. Segini harta kekayaannya. 

SURYA.co.id - Sosok Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga jadi sorotan usai dituntut mundur pendukung Ipda Rudy Soik. Seberapa harta kekayaannya?

Diketahui, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga yang dituntut mundur pendukung Ipda Rudy Soik, polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). 

Pendukung Ipda Rudy Soik yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Polri bahkan meminta Kapolda NTT Ipda Daniel Tahi Silitonga diadili secara etik maupun pidana. 

Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Polri, Veronika Ata menyebut Kapolda NTT telah lalai menjalankan tugas menegakkan hukum di NTT.

"Kami mendesak Kapolda NTT untuk mundur dari jabatan sebagai Kapolda NTT dan mendesak diadili secara etik maupun pidana, karena lalai menjalankan tugas untuk menegakan hukum di NTT, terutama kasus mafia BBM," kata Veronika Ata melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/10/2024). 

Baca juga: Sosok Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga Dituntut Mundur Pendukung Ipda Rudy Soik, Ucap: Adili

Mereka juga mendesak Kapolri segera membentuk komisi etik dan mengadili Kapolres Kupang Kota, Kasat Reskrim dan seluruh personel Polri yang terlibat dalam penyidikan mafia BBM, karena lalai serta tidak profesional dalam menjalankan tugas.

 Veronika Ata mengatakan, Kapolda NTT seolah sedang mempertontonkan sirkus penegakan hukum dan melakukan pembodohan terhadap publik NTT.

Jadi, pihaknya mendesak Kapolri segera membentuk tim satuan tugas khusus dan mengambil alih penanganan terhadap mafia BBM di NTT.

Mereka juga mendesak Kapolri membatalkan putusan etik terhadap Ipda Rudy Soik

"Kami juga meminta Kapolri memulihkan nama baik Ipda Rudy Soik karena dinilai tebang pilih dalam penegakan hukum dan diduga Polda NTT tindakan obstruction of justice melalui peradilan sesat atas Ipda Rudy Soik," katanya.

Veronika menjelaskan, pada 11 Oktober 2024, Ipda Rudy menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTT.

Baca juga: Imbas Ipda Rudy Soik Dipecat Gegara Buat 12 Pelanggaran, Aliansi Masyarakat Membela: Aneh Bin Ajaib

Dalam petikan putusan nomor: PUT/38/X/2024, Rudy dinyatakan bersalah secara etik profesi karena lalai serta tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri akibat keliru memasang garis polisi saat sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.

Kini Rudy melalui kuasa hukumnya sedang melakukan upaya hukum banding atas putusan PTDH itu.

"Menurut Rudy, ia harusnya tidak dihukum karena melakukan tugas berdasarkan perintah jabatan oleh Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota," kata Veronika.

Seiring waktu berjalan, lanjut dia, persoalan pokok yakni mafia BBM yang sedang dilidik oleh Ipda Rudy dan tim diberhentikan prosesnya.

Entah apa alasan, hingga kini belum ada keterangan resmi oleh pihak Polres Kupang Kota maupun Polda NTT. 

Bahkan ada upaya untuk menggiring opini agar kasus mafia BBM yang diduga melibatkan beberapa petinggi Polda NTT itu tidak lagi diangkat ke permukaan sebagai kasus hukum.

"Ini terbukti dari keterangan pers dan upaya-upaya kontra intelijen yang diaminkan oleh Polda NTT dengan menempatkan fokus persoalan hanya pada Ipda Rudy Soik."

"Terbukti dari beberapa pemberitaan, fokus Polda NTT justru lebih mempersoalkan Rudy Soik," ujar dia. 

Mulai dari tujuh laporan pidana maupun etik lainnya yang konon katanya dilakukan oleh Rudy.

Padahal, kata dia, inti masalah yang sedang terjadi dan membuat gaduh se-antero NTT adalah persoalan kejahatan penyelundupan BBM yang melibatkan jaringan mafia yang sangat sistematis bekerja.

Parahnya lagi, lanjut Veronika, pada (21/10/2024), rumah Rudy Soik di Bakunase, Kota Kupang didatangi sejumlah anggota Propam Polda NTT dengan alasan hendak melakukan penahanan karena sedang dalam status penanganan secara hukum etik. Tindakan itu dilakukan atas perintah Polda NTT.

"Aneh bin ajaib, tindakan tersebut justru dilakukan dengan tanpa menunjukkan surat perintah dan dasar penahanan. Ini jelas terkategori sebagai unprosedural justice," tegasnya.

"Merespons kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi, kami, Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Kepolisian, yang terdiri dari jaringan masyarakat sipil, tokoh pemuda, tokoh agama, praktisi hukum, akademisi dan pegiat sosial lainnya, merasa geram dan marah terhadap sikap ketidakprofesionalnya yang ditunjukan oleh Polda NTT," tegasnya.

Lantas, seberapa harta kekayaan Kapolda NTT?

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga tidak pernah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai 2012 hingga 2023.

Hal tersebut juga diketahui dari situs LHKPN Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Daniel tidak pernah melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari Wikipedia, Irjen. Pol. Drs. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A. lahir pada 8 Oktober 1968.

Dia menjabat sebagai Kapolda NTT sejak 7 Desember 2023. 

Daniel merupakan lulusan Akpol 1990 yang berpengalaman dalam bidang reserse.

Sebelum menjabat Kapolda NTT, Daniel menjabat sebagai Kapolda Papua Barat.

Daniel putra Sumatera Utara yang berasal dari Aek Kahombu, Tano Tombangan Angkola, Tapanuli Selatan.

Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Silitonga Kerahkan 2000 Personel Untuk Cegah Teror KKB Papua Saat Nataru. Simak profil dan biodatanya.
Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Silitonga Kerahkan 2000 Personel Untuk Cegah Teror KKB Papua Saat Nataru. Simak profil dan biodatanya. (Tribun-Papua.com/Safwan A Raharusun)

Riwayat Pendidikan

SD (1981)

SMP Negeri 1 Tantom Angkola (1984)

SMA Budi Mulia Pematangsiantar (1987)

S1 (1999)

S2 (2010)

Pendidikan Kepolisian

AKPOL (1990)

PTIK

SESPIM (2006)

SESPIMTI (2014)

Riwayat Jabatan

Wakapolsek Asembagus

Kapolsek Besuki

Kapolsek Tanjung Duren

Sekpri Wakapolri

Kapolresta Malang

Wadirreskrim Polda Jatim[2] (2010)

Dirresnarkoba Polda Riau (2011)

Dirreskrimum Polda Riau (2013)

Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri[3] (2014)

Dirreskrimum Polda Sumsel (2016)

Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri (2017)

Wadirtipideksus Bareskrim Polri (2017)

Karobinopsnal Bareskrim Polri (2019)

Dirtipideksus Bareskrim Polri[4] (2019)

Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri (2020)

Kapolda Papua Barat (2022)

Kapolda Nusa Tenggara Timur (2023).

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved