Berita Bangkalan

Palsukan Data Perizinan di OSS, Usaha Pemotongan Kapal di Kamal Bangkalan Langsung Disegel

sejauh ini tidak ada izin usaha pemotongan kapal di pesisir laut, melainkan pengajuan usaha di daratan atau jalan raya. 

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
Tim gabungan Satpol PP, DPMPTSP dan PRKP Kabupaten Bangkalan menyegel tempat kegiatan usaha pemotongan kapal milik PT SLA di pesisir pantai Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Rabu (23/10/2024). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Kemudahan pengajuan izin usaha melalui OSS atau Online Single Submission ternyata bisa diakali pengusaha nakal. Seperti usaha pemotongan kapal di pesisir Kamal, Kabupaten Bangkalan yang diketahui memalsukan data usaha yang diinput di OSS.

Akibat pemalsuan data usaha tersebut, keluar Nomor Induk Berusaha (NIB). Tetapi tindak pemalsuan itu segera ditindaklanjuti Pemkab Bangkalan dengan melakukan penutupan tempat usaha di pesisir pantai Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Rabu (23/10/2024).

Penyegelan dilakukan tim gabungan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (PRKP) Bangkalan.

Lahan usaha pemotongan kapal itu diketahui milik PT SLA, yang panjangnya kurang lebih 300 meter. Tindakan tegas pemda ini merupakan hasil rapat teknis yang digelar PJ Bupati Bangkalan, Arief M Edie bersama sejumlah OPD terkait,  Selasa (22/10/2024) malam. 

“Hari ini kami sudah menandatangani surat permohonan untuk pembatalan NIB kepada tim yang menangani OSS. Kami juga sudah melaporkan ke Gakkum Lingkungan Hidup karena ada pemalsuan data di dalamnya,” tegas Arief kepada SURYA di Pendapa Agung Bangkalan.  

Seperti diketahui, OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi elektronik yang telah digunakan Pemkab Bangkalan dalam upaya meningkatkan minat investasi. Pemohon bisa melakukan pengisian data perizinan untuk pengurusan NIB dari rumah.

Arief membeberkan, sistem perizinan OSS yang dibuat pemerintah memang salah satu upaya untuk memudahkan pemohon atau pelaku usaha. Sepanjang item-item yang dipersyaratkan sudah sesuai dan cocok dengan sistem, maka akan keluar izin usaha secara otomatis.

Namun yang terjadi, lanjutnya, telah terjadi pemalsuan data yang diajukan melalui OSS. Karena sejauh ini tidak ada izin usaha pemotongan kapal di pesisir laut, melainkan pengajuan usaha di daratan atau jalan raya. 

“Ada tanda tangan saya secara digital, pihak konsultan dari perusahaan itu sudah memalsukan data. Sehingga mengisi keterangan lokasi kegiatan usahanya adalah daratan, jalan raya. Sementara untuk kegiatan pemotongan kapal di laut malah tidak dilaporkan. Sehingga muncul NIB atas nama saya, karena perizinan darat menjadi kewenangan kepala daerah (Pemkab Bangkalan),” beber Arief.

Arief mengatakan, informasi tentang kembali beroperasinya kegiatan usaha pemotongan kapal itu telah diterima Pemkab Bangkalan beberapa hari terakhir. Awalnya masyarakat mengira kegiatan usaha itu telah mengantongi perizinan dari Pemkab Bangkalan.

Dalam ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kawasan pesisir Kecamatan Kamal merupakan kawasan wisata pantai, bukan untuk kegiatan usaha pemotongan kapal.

“Di dalam sistem OSS tidak tahu karena yang muncul hanya sebidang tanah, koordinat jelas adalah daratan, bukan laut. Padahal pemanfaatan kawasan laut bukan kewenangan Pemda Bangkalan untuk mengeluarkan izin,” pungkas Arief. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved