Debat Pilkada Bojonegoro 2024 Dibubarkan

Pengamat Pemilu: Pengacau Debat Pilkada Bojonegoro Bisa Dikenakan Sanksi Pidana, Bawaslu Perlu Usut

Selain warga, negara tentu juga rugi, karena debat perdana Pilkada Botersebut tidak diselenggarakan secara gratis. Melainkan, dibiayai anggaran negara

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusab Alfa Ziqin
Teguh Haryono dan Farida Hidayati (sisi kiri) saat memaksa berdebat dengan Nurul Azizah (sisi kanan), Sabtu (18/10/2024) malam. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Debat perdana Cabup-Cawabup Pilkada Bojonegoro 2024 yang akhirnya gagal, kelewat kontroversif dan memantik reaksi banyak pihak.

Reaksi tersebut, salah satunya datang dari Dian Widodo selaku pengamat ke-Pemilu-an di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur

Dia menyebut, debat yang gagal itu sangat patut disayangkan dan merugikan.

Menurut Dian Widodo, agenda resmi negara via KPU Bojonegoro itu termasuk formula kampanye. Berlangsung sebagai panggung cawabup untuk mensosialisasikan visi-misinya kepada publik.

"Ketika debat buyar, publik maupun kandidat mestinya merasa dirugikan," jelasnya, Senin (22/10/2024) siang.

Selain itu, lanjut Dian, negara tentu juga rugi, karena debat tersebut tidak diselenggarakan secara gratis. Melainkan, dibiayai anggaran negara.

Lebih lanjut, mantan Komisioner Bawaslu Bojonegoro Divisi Penanganan Pelanggaran itu menyebut, pengacau debat itu sesungguhnya berpotensi untuk dikenai sanksi pidana.

"Debat itu salah satu bentuk kampanye. Dalam regulasi, pengacau kampanye bisa dipidana. Begitu relasinya," Dian menegaskan.

Regulasi yang memidanakan pengacau debat itu, jelas pria yang juga konsen di lembaga pemberdayaan masyarakat itu, yakni Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.

Dalam regulasi itu, terang Dian, setiap orang yang sengaja mengacaukan, menghalangi atau mengganggu kampanye bisa dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan.

"Sedangkan, dendanya paling sedikit Rp 600.000. Paling banyak Rp 6.000.000," jelas mantan aktivis PMII itu.

Menurut Dian, Bawaslu Bojonegoro perlu mengusut pengacau debat perdana Pilkada Bojonegoro 2024 itu. 

Semata-mata, agar hukum ke-Pemilu-an bisa ditegakkan dan pelanggar bisa kena hukuman.

Diberitakan sebelumnya, debat perdana Pilkada Bojonegoro 2024 dibubarkan. 

Debat yang berlangsung di Hotel Eastern perkotaan Bojonegoro pada Sabtu (19/10/2024) malam itu, disebut tak sesuai rencana.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved