Debat Pilkada Bojonegoro 2024 Dibubarkan
Akibat Dibubarkannya Debat Pilkada Bojonegoro 2024, Paslon Teguh-Farida Dilaporkan ke Bawaslu
Eks Ketua DPRD Bojonegoro Anwar Sholeh melaporkan Teguh Haryono-Farida Hidayati ke Bawaslu Bojonegoro
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Eks Ketua DPRD Bojonegoro Anwar Sholeh melaporkan Teguh Haryono-Farida Hidayati ke Bawaslu Bojonegoro pada Selasa (22/10/2024) sore.
Dalam laporan itu, Teguh Haryono merupakan Terlapor I, Farida Hidayati Terlapor II.
Isi laporannya, Teguh-Farida diduga sebagai pengacau debat Pilkada Bojonegoro 2024.
Dengan laporan tersebut, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2024 nomor urut 01 itu patut diusut Bawaslu Bojonegoro hingga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pilkada Bojonegoro 2024.
"Karena, keduanya berpotensi melanggar UU Pemilu dan bisa dipidana," ujar Anwar Sholeh, Rabu (23/10/2024).
Secara singkat, Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 itu mengemukakan, Teguh-Farida diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 187 Ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Regulasi itu menyebut, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.
"Dendanya paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000," imbuh politisi senior tersebut.
Lebih lanjut, Anwar berharap, Bawaslu Bojonegoro cakap menindaklanjuti laporan pihaknya tersebut. Agar, ada kepastian hukum terkait kekacauan debat Pilkada Bojonegoro 2024.
"Debat perdana itu sudah merugikan publik dan keuangan negara. Pengacaunya patut disanksi," pungkasnya.
Sementara itu, Tim Pemenangan Teguh-Farida belum memberi komentar atau tanggapan terkait pelaporan Anwar Sholeh ke Bawaslu Bojonegoro tersebut.
Namun, Hasan Abrori selaku Ketua Tim Pemenangan Teguh-Farida mengutarakan, pihaknya juga membuat laporan ke Bawaslu Bojonegoro pada Selasa (22/10/2024) pagi.
Terlapornya, kata dia, adalah KPU Bojonegoro. Dalam laporan itu, pihaknya menduga KPU Bojonegoro melakukan pelanggaran administratif dan kode etik dalam debat Pilkada Bojonegoro 2024.
Pelanggaran dilakukan KPU Bojonegoro itu, lanjut dia, yakni mengabaikan peraturan dalam pelaksanaan debat. Meliputi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363.
‘’Yang kami laporkan tak hanya ketika waktu debat. tapi juga proses sebelumnya. Kami kronologiskan," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.