Debat Pilkada Bojonegoro 2024 Dibubarkan

Debat Publik Pilkada Bojonegoro 2024 Tak Wajib Dilaksanakan, Analis Politik: Sifatnya Opsional

Situasi politik tak kunjung kondusif, bisa menjadi pertimbangan KPU Bojonegoro untuk tak melaksanakan debat publik.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
Istimewa
Analis politik, Muhammad Rokib menyebut Debat Publik Pilkada Bojonegoro 2024 tak wajib dilaksanakan. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO – Sejak gelaran yang kali pertama dibubarkan paksa, hingga kini, Debat Publik Pilkada Bojonegoro 2024 yang difasilitasi oleh KPU Bojonegoro masih menjadi polemik.

Kubu Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati maupun Cabup-Cawabup Bojonegoro nomor urut 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah masih belum satu suara lagi terkait format debat publik kali kedua.

KPU Bojonegoro selaku pihak yang memfasilitasi pun nampak bingung. 

Bahkan, Debat Publik Pilkada Bojonegoro2024 kedua yang dijadwalkan pada Jumat (1/11/2024) malam, sampai ditunda.

Menyikapi hal tersebut, Analis Politik Muhammad Rokib menuturkan, KPU Bojonegoro semestinya memiliki ketegasan lebih. 

Selaku panitia penyelenggara Pilkada Bojonegoro 2024, KPU Bojonegoro tak perlu ragu membuat keputusan.

Apalagi jika sebelumnya dua kubu pernah bersepakat terkait format debat dan ada Berita Acara (BA). 

Terkait hal tersebut, Rokib mengatakan, BA itu semestinya dijalankan saja.

“Ketika satu atau bahkan dua kubu cabup-cawabup menolak hadir atau tampil dalam debat publik sebagaimana dijadwalkan BA itu, itu hak mereka,” ujar Rokib, Rabu (6/11/202).

Menurutnya, KPU Bojonegoro hanyalah fasilitator Debat Publik Pilkada Bojonegoro 2024. 

Ketika fasilitas itu ada dan tak digunakan oleh cabup-cawabup, itu bukan kekeliruan mutlak KPU Bojonegoro.

“Karena, debat publik itu juga tidak wajib dilaksanakan,” ungkap analis politik yang juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) tersebut.

Ketidakwajiban debat publik tersebut, terang dia, diatur Pasal 18 Ayat 1 Peratuan KPU Nomor 13 Tahun 2024. 

Dalam pasal itu, debat publik merupakan salah satu metode kampanye yang 'dapat' dilaksanakan.

“Bukan metode kampanye yang 'wajib' dilaksanakan. Jadi, sifatnya opsional. Bisa dilakukan, bisa tidak,” tegas analis politik asal Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved