Berita Surabaya
Sebagian Pemegang Surat Ijo di Surabaya Tolak HGB di atas HPL, Begini Alasan Mereka
Sebagian pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau surat ijo di Surabaya, menolak opsi penerbitan sertifikat HGB di atas HPL
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
"Solusi itu seharusnya bermartabat dan berkeadilan. Kalau memang miliknya pemkot, silakan (memberlakukan HGB di atas HPL). Masyarakat tentu akan menerima. Sebaliknya, kami juga sama-sama ingin terbuka. Kita verifikasi bersama lahan-lahan ini," Rachmat menekankan.
Sementara, Pemkot Surabaya menegaskan, penerbitan sertifikat HGB di atas HPL merupakan solusi bagi puluhan ribu pemegang surat ijo di Surabaya.
Di antara kemudahannya, tarif lebih terjangkau dan kejelasan status hukum tanah.
"Kami berharap, masyarakat dapat lebih tenang dan produktif dalam memanfaatkan lahan yang mereka kelola," kata Pjs Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani dikonfirmasi terpisah.
Ia merinci pengenaan tarif tersebut terbagi atas 2 bagian, tarif atas tanah dengan lebar jalan hingga 8 meter (Rp 275 per meter persegi per tahun) dan lebih dari 8 meter (Rp 550 per meter persegi per tahun).
Retribusi tersebut, tentunya jauh lebih murah dibanding pemegang surat ijo yang belum memiliki sertifikat HGB di atas HPL.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023.
Misalnya, IPT Kelas V seperti di kawasan Dharmawangsa V Surabaya. Dengan luas tanah 200 meter persegi, maka retribusi yang dikenakan akan turun dari Rp 320.000 per tahun menjadi hanya Rp 55.000 per tahun bagi pemilik HGB di atas HPL
Pun demikian dengan IPT Kelas I seperti di kawasan Kertajaya Surabaya. Dengan luas tanah 200 meter persegi, maka retribusi akan turun dari Rp 6.800.000 per tahun menjadi Rp 110.000 per tahun bagi pemegang HGB di atas HPL.
Tak hanya itu, sertifikat HGB di atas HPL juga bisa diterima oleh lembaga keuangan. Sehingga, menjadi jaminan karena dapat dipasang hak tanggungan.
Hingga saat ini, baru 39 orang yang menerima HGB di atas HPL. Proses penerbitan dilakukan melalui acara seremonial pada Senin (14/10/2024) lalu.
Untuk diketahui, permasalahan sengketa lahan surat ijo ini telah berjalan puluhan tahun.
Pihak Pemkot Surabaya menyebutkan, bahwa lahan tersebut merupakan aset pemkot.
Oleh karenanya, warga yang mendiami lahan bersertifikat surat ijo harus membayar retribusi atau sewa kepada Pemkot Surabaya.
Selain itu, mereka juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan yang dipungut Pemerintah Pusat.
Jumlah lahan yang bermasalah ini cukup besar. Mengutip Surat Wali Kota Surabaya kepada Presiden bernomor 188.45/9393/436.7.11/2020 yang ditandatangani Wali Kota saat itu Tri Rismaharini, jumlah aset yang telah terbit Izin Pemakaian Tanah sebanyak 47.672 persil dengan luasan total 8.043.679,17 meter.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Berita Surabaya
pemegang surat ijo di Surabaya
surat ijo
HGB
HPL
KPSIS
Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya
Rachmat Musa Budijanto
Surabaya
Pemkot Surabaya
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.