Polisi Tangkap Maling Motor Warga Cerme Gresik, Sudah Beraksi di 6 TKP

NIS (38) warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur diringkus polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
Polres Gresik
MALING MOTOR DIBEKUK - Tampang maling motor NIS saat diamankan di Polsek Menganti. NIS (38) warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur diringkus polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor. 

SURYA.co.id | GRESIK - NIS (38) warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur diringkus polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, yang diduga menerima hasil tindak pidana pencurian sepeda motor.

Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor milik korban Eko Rahmawato, warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, saat terparkir di Mushola Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas, pada Minggu 22 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.

“Pelaku saat beraksi menggunakan kunci leter T untuk melakukan aksinya. Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di Mushola Miftahul Huda, dan kami berhasil mengamankan barang bukti, total ada enam TKP,” ujarnya.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap NIS yang ternyata juga melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Menganti.

TKP curanmor di Menganti, Masjid Miftakul Huda Desa Sidojangkug Kecamatan Menganti menggasak Honda Beat, Musholah Thorikul Huda Dusun Kebondalem Desa Domas Kecamatan Menganti menggasak Honda Beat.

Wilayah Kedamean, masjid wilayah Kecamatan Kedamean menggasak motor Yamaha Mio.

Kemudian di Balongpanggang Masjid Balongpanggang menggasak Honda Beat, juga dua lokasi kejadian lainnya di wilayah Dawar Blandong Mojokerto.

Barang bukti yang diamankan, BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2013 No. Pol W-3141-KS, 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam biru No. Pol S-1052-PM yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Rekaman CCTV saat tersangka melakukan aksinya.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 8 juta.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor ke Kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres, apabila mengetahui tindak pidana,” tegas AKP Moh Dawud.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved