Berita Magetan

Diduga Kerap Berbuat Asusila, Kamituwo di Magetan Didesak Puluhan Warga Segera Dipecat

Situasi tegang terjadi di Desa Wates, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Warga mendesak Kamituwo Dusun Kerep dicopot dari jabatannya. 

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Warga Desa Wates, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, membentangkan spanduk menuntut Kamituwo atau Kepala Dusun dipecat lantaran diduga berbuat asusila, Senin (21/10/2024). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Situasi tegang terjadi di Desa Wates, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim), Senin (21/10/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Puluhan warga yang mendatangi kantor desa setempat, mendesak supaya Kepala Dusun atau Kamituwo Dusun Kerep Desa Wates berinisial P, dicopot dari jabatannya. 

Salah seorang demonstran, Dewo mengatakan, perilaku P mengkhawatirkan masyarakat, lantaran diduga selalu berbuat asusila kepada warganya.

“Banyak korban yang berjatuhan, tidak hanya satu warga. Kami takut jika dibiarkan perilaku asusila ini banyak dilakukan kepada orang lain,” ujar Dewo.

Menurutnya, tindakan tak pantas yang dilakukan adalah perselingkuhan. 

Perbuatan pelaku, dianggap meresahkan karena menyangkut martabat. 

“Kami sudah melapor ke kepala desa dan camat, namun hingga kini belum ada pemecatan. Kami berharap putusan pemecatan bisa lebih cepat, kami tidak berkenan ia menjadi Kamituwo kami,” ucap Dewo. 

Kendati sudah puas berdemo di depan kantor desa, namun warga mengaku kecewa, karena tidak ada anggota DPRD di lapangan 

“Sudah kami sampaikan ke DPRD, khususnya dapil Panekan, meminta bantuan agar mendampingi kami yang menjadi korban,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Panekan Yanu Hari Wibowo menuturkan, penyampaian aspirasi dari masyarakat setempat sejatinya sudah diutarakan pada tanggal 14 Oktober lalu.

“Aspirasi aspirasi yang disampaikan sebelumnya juga sudah kami teruskan ke Pj Bupati. Semoga dalam waktu dekat dapat segera ditindaklanjuti,”tutur Yanu. 

Ia juga menambahkan, dari Pemkab Magetan telah menugaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kepala Inspektorat Daerah untuk menemui warga di Kantor Desa Wates.

“Sudah dijelaskan Pemkab Magetan, bahwa telah memberikan penanganan dalam kasus ini. Kami mohon warga bersabar,” imbuh Yanu Hari Wibowo.

Terkait sanksi, lanjut Yanu, bisa saja berupa sanksi ringan, sedang atau berat. 

Bahkan, kades juga sudah menerbitkan teguran kepada yang bersangkutan untuk sanksi ringan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved