Pilkada Lamongan 2024

Polres Lamongan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perusakan APK Yes-Dirham, Ancaman Penjara 6 Bulan Menanti

Gakkumdu menemukan indikasi sengketa pidana Pilkada Lamongan yang dilaporkan ke Sentra Pengaduan Kepolosian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan.

|
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri (hanif manshuri)
Tersangka perusakan alat peraga kampanye (APK) dimintai keterangan penyidik Gakkumdu Lamongan, Rabu (9/10/2024) lalu. 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN -  Polres Lamongan menetapkan tiga tersangka kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) milik  pasangan calon (paslon)  Yuhronur Efendi - Dirham Akbar Aksara di Kecamatan Sukorame.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai pemeriksaan oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) begitu ada laporan dari pemilik APK peserta Pilkada Lamongan.

Tim Gakkumdu menemukan indikasi tindak pidana yang akhirnya dilaporkan ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan.

Dalam proses pemeriksaan terhadap ketiga orang itu ditemukan indikasi tindak pidana, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada Rabu (16/10/2024) kemarin berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudan dilimpahkan ke Kejaksaan,"  kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid kepada Surya.co.id, Kamis (17/10/2024).

Para tersangka dijerat pasal 187 ayat (3) juncto Pasal 69, huruf (g) Undang - Undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang nomor 1 tahun 2014 terkait pemilihan gubernur, bupati dan walikota, dengan ancaman penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.

Dari ketiga tersangka itu, dua di antaranya merupakan eksekutor dan satu lagi menjadi aktor intelektual.

Atas perintah tersangka S, kedua orang lainnya sengaja merusak baliho milik Yes-Dirham dengan imbalan uang.

Tetapi tidak disebutkan berapa imbalan yang diterima ketiga tersangka atas perusakan itu, dan siapa pihak di balik vandalisme tersebut.

 Polisi juga belum mengungkap motif ketiganya melakukan perusakan APK.

Ketua Tim Divisi Hukum dan Advokasi Yes-Dirham, Nihrul Baihaqi Al-Haidar membenarkan ada tersangka yang ditetapkan dalam dugaan pengrusakan APK Yuhronur-Dirham.

"Kemarin siang, Rabu (16/10/2024) kami juga turut bersama penyidik saat proses pelimpahan BAP ke Kejaksaan Negeri Lamongan," kata Nihrul.

Pria yang akrab dipanggil Gus Irul ini mengepresiasi sikap tegas Gakkumdu dan penyidik Polres Lamongan.

Gus Irul berharap agar kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bersama bagi semua pihak untuk tidak melanggar hukum.

"Tindakan yang menyalahi hukum ada konsekuensi yang harus diterima," tegasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved