Berita Nasional

Rekam Jejak Hakim Sunarto Ketua Mahkamah Agung yang Baru, Pernah Diskon Hukuman Anas Urbaningrum

Hakim yang pernah beri diskon vonis Anas Urbaingrum kini menjadi Ketua Mahkamah Agung. Berikut rekam jejaknya!

Editor: Musahadah
kolase istimewa
Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung. Pernah diskon hukuman Anas Urbaningrum. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Sunarto, Hakim Agung sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisialyang  ditetapkan sebagai Ketua MA Periode 2024-2029.

Sidang paripurna pemilihan Hakim Agung diikuti 45 dari 46 hakim agung, dengan 44 orang di ruang sidang, 1 orang di ruang transit, dan 1 orang tidak hadir. 

Hasilnya, Sunarto menyisihkan tiga kandidat lain yakni, Hakim Agung Kamar Perdata Haswandi, Hakim Agung Kamar Pidana Soesilo dan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Tata Usaha Negara Yulius. 

Sunarto meraih 30 suara, sementara Haswandi 4 suara, Soesilo 1 suara dan Yulius 7 suara. 

Penetapan Sunarto sebagai Hakim Agung dibacakan Ketua MA saat ini, Muhammad Syarifuddin saat memimpin Sidang Paripurna di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024). 

Baca juga: Sesalkan Kelakuan Hakim dan Polisi di Sidang Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Kayak Main-main

“Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat 1 Keputusan Mahkamah Agung tentang Tata Tertib Ketua Mahkamah Agung jumlah suara tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah,” kata Syarifuddin, Rabu.

“Dengan demikian, Yang Mulia Profesor Dr. Sunarto, S.H., M.H., ditetapkan sebagai ketua MA terpilih tahun 2024 - 2029,” lanjut Syarifuddin. 

Sunarto akan menggantikan Syarifuddin yang telah menjabat sebagai Hakim Agung menggantikan Hatta Ali pada 6 April 2020. 

Saat itu, pemilihan Ketua MA berlangsung hingga putaran kedua.

Pada putaran pertama, Syarifuddin mengantongi 22 suara.

Kemudian, pada putaran kedua ia mendapatkan 32 suara.

Syarifuddin mengalahkan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro yang memperoleh 14 suara.

Siapa sebenarnya Sunarto? 

Hakim Agung Sunarto Penyunat Vonis Anas Purbaningrum. Ia Baru Dilantik Jadi Wakil Ketua MA. Simak biodatanya.
Hakim Agung Sunarto Penyunat Vonis Anas Purbaningrum. Ia Baru Dilantik Jadi Wakil Ketua MA. Simak biodatanya. (Wartakota/Henry Lopulalan)

Sunarto lahir di Sumenep pada 11 April 1959.

Dia meraih gelar sarjana hukum di Universitas Airlangga Surabaya dengan mengambil konsentrasi hukum perdata.

Dua tahun setelah lulus 1984, H. Sunarto mengawali karier sebagai calon hakim di PN Surabaya. 

Pengabdiannya sebagai hakim bermula pada tahun 04 Juli 1987 di PN Merauke. 

Ia bertugas di Merauke hingga 23 Mei 1992.

Dari PN Merauke, Sunarto dipindah ke PN Blora.

Ia mengemban tugas di wilayah perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur itu dari tahun 1992 hingga 1998.

Setelah itu, pada tahun 1998-2003, Sunarto pindah tempat tugas di PN Pasuruan.

Kemudian, pada tahun 2001 Sunarto berhasil meraih gelar Pascasarjana Hukum Bisnis pada Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Karier Sunarto mulai menanjak ketika dipindah ke PN Trenggalek.

Pada tahun 2003, ia diangkat menjadi Wakil Ketua PN Trenggalek dan pada tahun yang sama pula, posisinya naik menjadi Ketua PN Trenggalek.

Pada tahun 2005 saat usianya menginjak 46 tahun, Sunarto diangkat menjadi Hakim Tinggi dengan penugasan pertama di Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Tidak sampai dua tahun bertugas di sana, Sunarto ditarik ke Jakarta untuk menjadi Hakim Tinggi pengawas pada Badan Pengawasan MA.

Tugas itu diembannya sejak tahun 2006 hingga tahun 2010.

Pada tahun 2010 karier Sunarto menanjak lagi, di Badan Pengawasan MA RI, ia diberi amanah menjadi Inspektur Wilayah II.

Kemudian, Sunarto berhasil meraih gelar Doktoral Ilmu Hukum pada Universitas Airlangga pada tahun 2012.

Pada 30 September 2013, Sunarto dilantik Ketua MA Hatta Ali untuk menjadi orang yang paling bertanggung jawab dalam mengawasi perilaku Hakim (Kepala Badan Pengawasan).

Sunarto juga sempat ditolak sebanyak 2 kali sebagai Calon Hakim Agung oleh DPR pada tahun 2013—2014.

Di tahun 2015, ia pun berhasil menjadi Hakim agung.

Tahun 2017 lalu Sunarto dilantik sebagai Ketua Kamar Pengawasan.

Sunarto terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial dalam sidang paripurna khusus MA yang diselenggarakan pada tanggal 7 Februari 2023.

Berdasarkan rekapitulasi suara, Sunarto memperoleh  24 suara dan Dr. H. Andi Samsan Nganro SH, M.Hum memperoleh 21 suara. Satu suara dinyatakan tidak sah. 

Pada putaran pertama, H. Sunarto berhasil mendapatkan 13 suara, sedangkan Andi Samsan Nganro mendapat 9 suara.

Proses pemilihan disaksikan Ketua MA  Hatta Ali dan Wakil Ketua MA Bidang yudisial M. Syarifuddin di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Sedangkan 7 Hakim Agung lainnya, yakni Takdir Rahmadi memperoleh 8 suara, Supandi 6 suara, Suhadi 4 suara, Hary Djatmiko 3 suara. Sedangkan Hakim Agung Zahrul Rabain, Sultoni Mohdaly dan Yulius masing-masing memperoleh 1 suara.

Kini, Sunarto juga menjadi Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Airlangga, menggantikan Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH.

Pada 10 Juni 2024, Sunarto mendapatkan gelar guru besar kehormatan atau honoris causa dari Universitas Airlangga (HCUA) atas dedikasi, jasa, dan sumbangsihnya terhadap ilmu hukum di Indonesia.

Dalam pengukuhannya sebagai guru besar kehormatan, Sunarto membawakan orasi ilmiah berjudul "Makna Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Perkara Perdata".

Diskon Vonis Anas Urbaningrum

Nama Sunarto ramai diperbincangkan saat vonis memotong hukuman (vonis) Anas Urbaingrum saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Saat itu Sunarto mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) milik Anas.

Hukuman terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang itu pun berkurang dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Berikut hukuman yang dijatuhkan ke Anas di tingkat PK:

- Pidana pokok 8 tahun penjara.

- Pidana denda Rp 300 juta.

- Bila tidak membayar denda, maka diganti 3 bulan kurungan.

- Membayar uang pengganti Rp 57 miliar plus USD 5,261 juta.

- Bila tidak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara.

- Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara.

- Pencabutan hak politik tidak boleh dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Saat ini Anas Urbaningrum telah bebas dari hukuman pidana dan kembali menekuni dunia politiknya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Agung Sunarto Ditetapkan Jadi Ketua MA Periode 2024-2029"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved