Berita Nasional

Rekam Jejak Hakim Sunarto Ketua Mahkamah Agung yang Baru, Pernah Diskon Hukuman Anas Urbaningrum

Hakim yang pernah beri diskon vonis Anas Urbaingrum kini menjadi Ketua Mahkamah Agung. Berikut rekam jejaknya!

Editor: Musahadah
kolase istimewa
Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung. Pernah diskon hukuman Anas Urbaningrum. 

Sunarto juga sempat ditolak sebanyak 2 kali sebagai Calon Hakim Agung oleh DPR pada tahun 2013—2014.

Di tahun 2015, ia pun berhasil menjadi Hakim agung.

Tahun 2017 lalu Sunarto dilantik sebagai Ketua Kamar Pengawasan.

Sunarto terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial dalam sidang paripurna khusus MA yang diselenggarakan pada tanggal 7 Februari 2023.

Berdasarkan rekapitulasi suara, Sunarto memperoleh  24 suara dan Dr. H. Andi Samsan Nganro SH, M.Hum memperoleh 21 suara. Satu suara dinyatakan tidak sah. 

Pada putaran pertama, H. Sunarto berhasil mendapatkan 13 suara, sedangkan Andi Samsan Nganro mendapat 9 suara.

Proses pemilihan disaksikan Ketua MA  Hatta Ali dan Wakil Ketua MA Bidang yudisial M. Syarifuddin di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Sedangkan 7 Hakim Agung lainnya, yakni Takdir Rahmadi memperoleh 8 suara, Supandi 6 suara, Suhadi 4 suara, Hary Djatmiko 3 suara. Sedangkan Hakim Agung Zahrul Rabain, Sultoni Mohdaly dan Yulius masing-masing memperoleh 1 suara.

Kini, Sunarto juga menjadi Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Airlangga, menggantikan Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH.

Pada 10 Juni 2024, Sunarto mendapatkan gelar guru besar kehormatan atau honoris causa dari Universitas Airlangga (HCUA) atas dedikasi, jasa, dan sumbangsihnya terhadap ilmu hukum di Indonesia.

Dalam pengukuhannya sebagai guru besar kehormatan, Sunarto membawakan orasi ilmiah berjudul "Makna Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Perkara Perdata".

Diskon Vonis Anas Urbaningrum

Nama Sunarto ramai diperbincangkan saat vonis memotong hukuman (vonis) Anas Urbaingrum saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Saat itu Sunarto mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) milik Anas.

Hukuman terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang itu pun berkurang dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved