Berita Jember

Pria Jember Tega Nodai Putri Tirinya, Kabur ke Pulau Bali Setelah Korban Hamil 4,5 Bulan

"Karena ketakutan, korban pun menuruti kemauan tersangka. Akhirnya korban berhubungan di bawah paksaan," kata Sugeng

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Penyidik Polsek Mayang memeriksa warga Jember pelaku penistaan seksual pada anak tirinya, Selasa (15/10/2024). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Kejahatan seksual membawa dampak sama seperti penyalahgunaan narkoba, yaitu merusak masa depan korbannya. Perbuatan RS (51), warga Jember yang tega merudapaksa anak tirinya juga berdampak kelam pada korban karena remaja tersebut sudah hamil 4,5 bulan.

Ayah tiri biadab itu menodai korban yang berusia 14 tahun sampai empat kali dengan ancaman. Kemudian kasus itu mencuat dan dilaporkan ke Polsek Mayang. Polisi berhasil menangkap RS yang mencoba melarikan diri ke Bali.

"Tersangka sempat mencoba kabur di Pulau Bali setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. Anggota kami mengejar dan menangkapnya di sana. Pelaku merupakan ayah tiri korban, anak perempuan umur 14 tahun," kata Kapolsek Mayang, AKP Sugeng Romdoni, Selasa (15/10/2024).

Menurutnya, pelaku memaksa korban berhubungan sambil mengancam dengan sebilag pisau. Cara itu dilakukan agar korban bersedia melayaninya.

"Karena ketakutan, korban pun terpaksa menuruti kemauan dari tersangka. Akhirnya korban berhubungan di bawah paksaan," kata Sugeng.

Sugeng mengungkapkan, pelaku menyetubuhi putri tirinya sebanyak empat kali di lokasi berbeda, ketika situasi sedang sepi. "Perbuatannya dilakukan sebanyak empat kali. Tiga kali di dalam rumah dan sekali di kebun kopi belakang rumah. Tersangka selalu melakukan ancaman dengan parang dan pisau," ucapnya.

Pengakuan tersangka kepada penyidik, kata Sugeng, pelaku mengaku terakhir kali melakukan perbuatannya di kamar korban pada 6 September 2024.

"Korban ketakutan dan trauma akhirnya melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui ia tengah hamil 4,5 bulan," ucapnya.

Sugeng menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved