Berita Viral

Kisah Pilu Lansia Terancam 15 Tahun Penjara Setelah Bacok Pencuri di Kebunnya

Kisah pilu lansia terancam dihukum 15 tahun penjara setelah bacok pencuri di kebun talas miliknya.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
IST via Kompas
Ilustrasi 

SURYA.CO.ID - Berikut kisah pilu lansia terancam hukuman 15 tahun penjara setelah bacok pencuri di kebunnya sendiri. 

Pria lansia itu berinisial R (64 tahun). Ia ditetapkan sebagai tersangka karena membacok S (46) seorang pencuri talas. 

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. 

R adalah seorang lansia pemilik kebun talas di Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor

Pada Minggu dini hari, R sedang memantau kebun talas miliknya. 

Kemudian saat istirahat, R mendengar suara batang talas yang dipotong. 

"Lalu saksi Pak R teriak maling dan korban melarikan diri," cerita Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho, dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (15/10/2024)  

R terpaksa membacok lantaran S hendak kabur usai mencuri talas. 

Pencuri S pun tewas terkapar dengan luka bacok di sisi sebuah parit. 

“Korban membawa sajam yang digunakan untuk memotong talas. Posisi korban saat itu mau melarikan diri. Karena korban mau kabur makanya dibacok,” tambah AKP Aji Riznaldi Nugroho. 

Menurut pihak kepolisian, kasus ini masih dalam pemeriksaan, sedangkan lansia R ditahan di Polresta. 

R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

“Masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. Dari hasil gelar, unsur-unsurnya terpenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Aji Roznaldi Nugroho. 

“Saat ini yang bersangkutan (R) kami tahan di rutan Polresta,” tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved