Pembunuhan Vina Cirebon

Daftar Kejanggalan Kasus Vina yang Dibongkar Ahli Pidana hingga Buat Elza Syarief Tuding Tak Netral

Ahli pidana Azmi Syahputra membeber kejanggalan-kejanggalan kasus Vina Cirebon di sidang PK. Hal ini yang membuat Elza Syarief menudingnya tak netral

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv
Ahli hukum pidana Azmi Syahputra membeber kejanggalan-kejanggalan kasus Vina Cirebon hingga membuat Elza Syarief menudingnya tidak netral. 

SURYA.CO.ID - Ini lah kejanggalan-kejanggalan kasus Vina Cirebon yang diungkap ahli hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Jumat (4/10/2024). 

Akibat ungkapan Azmi Syahputra di sidang ini membuat kuasa hukum Iptu Rudiana Elza Syarief menudingnya tidak netral. 

Elza menuding Azmi Syahputra menyalahi aturan karena membahas kasusnya secara langsung. 

Padahal, menurut Elza, ahli hukum harus menjelaskan pandangannya secara hukum, bukan membahas detail peran dari Aep dan Rudiana. 

"Memang itu janggal, seorang ahli hukum, bicara langsung pada case. Sedangkan dia harus netral, tidak case, tapi hukum. Dia tidak bisa langsung pada kasus, apalabi baca BAP. Dia harus bicara masalah hukumnya, dimana ada pelanggaran.  Dia bicara BAP, itu keterangan tidak netral," tudingnya. 

Baca juga: Sosok Ahli Pidana yang Beri Jawaban Menohok Elza Syarief Pengacara Iptu Rudiana, Disebut Tak Netral

Disinggung tentang tudingan Elza bahwa dia netral, Azmi langsung membantahnya. 

 "Ini sangat netral banget, karena yang mau dicari keadilan. Jadi kita tidak bisa hanya normatifnya saja  dong, kita dihadapkan pada faktanya," tegasnya.

Azmi mengaku dalam sidang PK itu dia menjalankan perintah undang-undang, bahwa setiap orang yang melihat, mendengar, menyaksikan ada sesuatu, maka dia harus menyampaikannya.

"Ini kita lihat ada sesuatu tidak tepat dalam kasus ini," tegas dosen Ilmu Hukum, Universitas Trisakti . 

Menurut Azmi, PK yang diajukan terpidana kasus Vina ini upaya hukum luar biaya, sehingga harus dikaji mulai dari bawah, mulai pintu masuk penyelidikan untuk melihat pelanggaran hukumnya di titik mana, apakah penyelidikan  tingkat kepolisian, penuntutan hingga kasasi. 

"Karena dia sistem, mau tidak mau, kita ajukan upaya dosis maksimal, dalam hal ini PK. Ya dibongkar dari bawah untuk menemukan dimana sih letak kekeliruan-kekeliruan atau pelanggaran-pelanggaran hukumnya," tegasnya. 

Berikut kejanggalan yang diungkap Azmi Syahputra di sidang PK: 

  1. Keterangan Soal DPO Janggal 

Azmi mengungkap perbedaan keterangan pelapor, Iptu Rudiana di berita acara pemeriksaan (BAP) dan saat diperiksa di dalam persidangan.

Diungkapkan Azmi, dari putusan pengadilan nomor 4 terungkap, saat memberikan keterangan di persidangan, Iptu Rudiana mengaku sudah datang ke rumah daftar pencarian orang (DPO), namun saat itu DPO yang dimaksud kabur alias melarikan diri. 

Sementara di BAP dia mengaku tidak tahu menahu mengenai identitas DPO tersebut. 

"Keteranan Rudiana dalam persidangan mengatakan dia sudah ke rumahnya. Rumah berarti ada identitas. Bagaimana mungkin, DPO tertulis alamat tidak jelas. Kenapa di (rilis) DPO tidak ada alamatnya," ungkap Azmi di persidangan. 

Diwawancara seusai sidang, Azmi kembali mempertanyakan ketidaksesuaian pengakuan Iptu Rudiana tersebut. 

"Di situ Pak Rudiana menyatakan, sudah ke rumah DPO, tapi orang itu kabur. Artinya kalau produk DPO, kalau orang sudah mengacu pada rumah sudah jelas. Tuan rumahnya, siapa? nama orangtuanya siapa? Desa, Dusun, RT/RW dan anak yang kabur bapaknya namanya siapa?," ungkap Azmi.

 Azmi menduga hal ini sengaja didesain sejak awal.

"DPO ini fiktif yang sudah diketahui sejak awal," duganya. 

Dan, kalau itu disengaja, menurut Azmi, patut diduga ada satu perihal dalam serangkaian tindakan penyidik tidak dilaksanakan dengan tepat dan benar. 

"Ada manipulasi dugaan mungkin, ada yang sengaja ditutupi. Karena antara keterangan di BAP dan di persidangan berbeda," ungkapnya. 

Lalu, bagaimana dengan pernyataan polisi Polda Jabar yang menyebut dua DPO yakni Andi dan Dani yang fiktif? 

Menurut Azmi, kalau dinyatakan dua DPO fiktif, maka secara otomatis berita acara pemeriksaan nya tuntuh. 

"Berarti jaksa terima berkas tidak teliti. Runtuh dakwaannya. Sesuatu tidak ada, diada-adakan
BAP tidak sah, berarti runtuh. Patut diduga ada sesuatu di sini," tegasnya. 

2. Ada Upaya Pelanggaran Prinsip Prosedur Terkait Ekstraksi Chat Vina  

Pernyataan Pitra Romadoni yang meragukan hasil ekstraksi percakapan (chat) Vina dan Widi, akhirnya dipatahkan ahli hukum pidana, Azmi Syahputra

Azmi dengan tegas menyebut bahwa hasil ekstraksi chat Vina dan Widi itu adalah scientific evidence atau alat bukti ilmiah. 

Diterangkan Azmi, bukti ekstraksi yang merupakan dokumen elektronik itu merupakan perluasan dari alat bukti surat. 

"Sepanjang itu didapat secara sah, tidak ada yang dikurangi, dan tidak ada yang membantah, maka dapat menjadikan  scientific evidence," terang Azmi Syahputra saat dihadirkan sebagai ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana Sudirman di PN Cirebon, pada Jumat (4/10/2024). 

Bukti ilmiah ini, secara keilmuan harus terukur dari alat yang benar serta pengambilannya benar.  

Terkait bukti ekstraksi yang sebenarnya sudah ada di berkas perkara terpidana kasus Vina Cirebon tahun 2016, namun tidak diungkap di persidangan, Azmi justru melihat ada upaya pelanggaran prinsip-prinsip prosedur.   

"Berarti dia tidak mau bikin terang, padahal penyidikan harus bikin terang. Kalau tidak terang, berarti lawannya gelap. Berarti orang ada di situ, hatinya sedang gelap, kerjanya sedang gelap," sindirnya.

Menurut Azmi, kalau dari awal bukti itu coba dinafikan atau dipinggirkan, maka pada akhirnya justru akan merepotkan.  

"Logika sederhana saja. Kalau dari awal mau menafikan, meminggirkan, ya repot. Kita akan jadi sulit dari lubang yang dibuat sendiri," tukasnya. 

3. Beda Keterangan Iptu Rudiana, Aep dan Dede 

Ahli hukum pidana Azmi Syahputra dan Elza Syarief. Azmi berani Beri Jawaban Menohok Elza Syarief Pengacara Iptu Rudiana, Meski Disebut Tak Netral.
Ahli hukum pidana Azmi Syahputra dan Elza Syarief. Azmi berani Beri Jawaban Menohok Elza Syarief Pengacara Iptu Rudiana, Meski Disebut Tak Netral. (Kolase youtube)

Azmi Syahputra juga membongkar perbedaan keterangan Iptu Rudiana, Aep Rudiansyah dan Dede Riswanto yang sebelumnya menjadi kunci kasus Vina Cirebon.

Hasil analisis yang dilakukan ahli hukum pidana, Azmi Syahputra dalam putusan lengkap terpidana, terungkap ada keterangan yang tidak sinkron antara Aep, Dede dan Iptu Rudiana

Diterangkan Azmi, dari putusan terungkap,  yang paling aktif adalah Iptu Rudiana karena dia yang bergerak mencari informasi kasus ini pada tanggal 31 Agustus 2016 sejak pukul 10.00 WIB. 

Pada pukul 14.00 Iptu Rudiana bertemu dengan Aep dan Dede di show room.

Dua jam kemudian, dia mendapat telpon dari Aep tentang keberadaan para terpidana. 

Setelah itu, dia lakukan tindakan-tindakan hingga akhirnya membuat laporan polisi pukul 18.00 WIB. 

"Anehnya dalam berkas perkara yang mengkomunikasikan adalah Aep. Tapi Aep diperiksa belakangan. 
Padahal yang kontak pertama adalah Aep ,orang yang paling tahu, yang juga mungkin bersinggung dengan peristiwa malam itu, karena Aep yang ngajak," terang Azmi dalam sidang PK yang digelar Jumat (4/10/2024). 

Dalam keterangannya, Aep dan juga mengungkap data berbeda mengenai jumlah gerombolan pemuda yang dilihat di malam kejadian.   

"Yang satu mengatakan 5  orang, lainnya 8 orang. Bagaiamana mungkin dalam satu peristiwa dalam satu titik di warung madura, ada orang berbeda," katanya. 

Lebih aneh lagi, tiba-tiba hal itu didesaiikan kembali oleh Iptu Rudiana  menjadi 11 orang. 

"How come (bagaimana bisa), sedangkan dia tidak melihat kejadian tersebut" 

"Disini dilihat by design perkara ini," tegas Azmi. 

Kejanggalan lain, baik Aep dan Dede memberikan keterangan berbeda terkait jumlah motor di lokasi kejadian.

Ada yang mengatakan 5, 1 hingga 8 motor. 

Dan anehnya, jaksa dalam surat dakwaan menuliskan ada kendaraan Vario yang tidak disebutkan oleh saksi, Aep, dede dan lainnya. 

"Dariamna diangkat itu yang mulia? Tidak ada satu keterangan. Betapa tidak teliti dan cermatnya," kritik Azmi. 

4. Kejanggalan Putusan PT

Azmi juga melihat kejanggalan di putusan Pengadilan Tinggi (PT) dimana dalam pertimbangannya menulis berdasarkan surat kejaksaan Kota Bekasi, bukan kejaksaan negeri Cirebon.

"How come pengadilan tinggi bisa jebol seperti ini," seru Azmi.  

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved