Berita Bondowoso

Penjual Bakso di Bondowoso Lakukan Sumpah Pocong Usai Dituding Punya Ilmu Sihir dan Lakukan Santet

Sumpah pocong dilakukan pedagang bakso di Bondowoso, Jawa Timur, karena dituding oleh tetangganya memiliki ilmu sihir hingga melakukan santet.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sinca Ari Pangistu
Baqiah (60) saat melakukan sumpang pocong di Masjid Al Falah Dusun Karang Malang RT 22 RW 05, Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Warga Desa Jambesari di Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), ramai-ramai menyaksikan sumpah pocong, Senin (14/10/2024) sore.

Sumpah pocong tersebut dilakukan oleh Baqiah (60), pedagang bakso yang dituding oleh tetangganya memiliki ilmu sihir hingga melakukan santet.

Informasi dihimpun, tudingan itu berawal pada sekitar sebulan lalu. 

Saat itu, Mufid dan Jumaini yang rumahnya berdekatan dengan Baqiah, mengalami duka mendalam, karena tiga anaknya meninggal dunia dengan selisih waktu setahun, hingga 50 hari.

Mereka kemudian menduga ilmu sihir menjadi penyebab meninggalnya tiga anaknya.

Saat kematian putri ke tiganya, terjadi cekcok antara Baqiah dengan Mufid dan Jumaini.

Hingga akhirnya, Baqiah dan keluarga memutuskan untuk melakukan sumpah pocong.

Sumpah pocong pun dilakukan di Masjid Al Falah, Dusun Karang Malang, RT 22 RW 05, Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darus Sholah.

Sumpah pocong itu dipimpin oleh KH Muhammad Lutfi dari Kabupaten Jember.

Pantauan di lapangan, sumpah pocong sempat akan batal dilakukan, karena, disebut tidak memenuhi syarat. 

Tepatnya, tak ada bukti yang bisa ditunjukkan oleh Mufid. 

Namun, sumpah pocong tetap dilakukan, karena Baqiah dan keluarga ngotot ingin bersumpah sebagai bukti atas tudingan pada dirinya. 

Sumpah itu akhirnya dilakukan, namun disebut sebagai sumpah membersihkan diri atas tudingan.

Selama prosesi sumpah pocong, masyarakat tumpah ruah menyaksikan langsung. 

Kemudian, perankat desa, Babinsa dan Babhinkambtibmas, hingga kepala desa hadir mengikuti berbagai prosesi.

Kepala Desa Jambesari Maltup Al Hidayah mengatakan, sebenarnya pihak desa telah memediasi ke dua belah pihak untuk didamaikan. Namun, yang tertuduh tetap memaksa untuk melakukan sumpah.

"Yang sumpah itu dengan harapan, apabila mereka betul-betul punya ilmu itu maka ada akibatnya, kepada yang menuduh juga demikian," terangnya.

Maltup pun mengatakan, agar apa yang terjadi ini menjadi pelajaran. Bahwa tuduhan itu harus ada bukti-bukti. Begitu pun secara hukum formil.

Disinggung tentang rencana pelaporan keluarga tertuduh ke Polisi, imbuh Maltup, belum ada koordinasi pada pihak desa.

"Namun kami tetap berupaya persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan," tutupnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved