Pembunuhan Vina Cirebon

Tak Gentar Disomasi Elza Syarief, Titin Malah Lakukan Ini agar PK Terpidana Kasus Vina Dikabulkan

Tak gentar disomasi Elza Syarief, Titin Prialianti mahal lebih fokus ke masalah PK terpidana Kasus Vina Cirebon agar dikabulkan.

|
youtube
Titin Prialianti. Tak Gentar Disomasi Elza Syarief, Titin Malah Lakukan Ini agar PK Terpidana Kasus Vina Dikabulkan. 

SURYA.co.id - Tak gentar disomasi Elza Syarief, Titin Prialianti mahal lebih fokus ke masalah PK terpidana Kasus Vina Cirebon agar dikabulkan.

Menurut pantauan SURYA.co.id dari channel youtube Titin Prialianti The Real, Titin baru saja menggelar doa bersama.

Seperti diketahui, Saka Tatal dan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon kini menunggu dan berharap agar keputusan Mahkamah Agung (MA) dapat mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan.

Sebagai bentuk pengharapan tersebut, penasehat hukum Saka Tatal, Titin Prialianti SH mengadakan doa bersama dengan 300 anak yatim. Doa bersama dipimpin Ustadz Jajang Nurzaman Alfarizi.

Acara doa bersama dilakukan di rumah pengacara Titin Prialianti di bilangan Perumahan Permata Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Sabtu (12/10/2024) malam.  

Baca juga: Harta Kekayaan M Herindra Kepala BIN Pengganti Budi Gunawan, Kendaraan Cuma Punya Mobil Alphard

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Sunarto Ketua Mahkamah Agung yang Baru, Pernah Diskon Hukuman Anas Urbaningrum

Doa dari ratusan anak yatim itu memang sungguh sangat diharapkan, dan PK para terpidana bisa dikabulkan.

Selain ratusan anak yatim, acara doa bersama ini juga dihadiri masyarakat yang meyakini bahwa para terpidana tersebut tidak bersalah.

Selain itu, hadir juga para tokoh serta orang tua atau keluarga dari para terpidana menambah doa bersama yang berlangsung sekitar dua jam itu nampak khidmat. 

Sebelumnya, kuasa hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief melayangkan somasi ke pengacara terpidana kasus Vina Cirebon, Titin Prialianti menyusul pernyataannya mengenai pengajuan asuransi Jasa Raharja atas kecelakaan yang menimpa Muhammad Rizky alias Eky. 

Sebelumnya, saat bersaksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, Titin Prialianti menyebut Iptu Rudiana pernah mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja tiga hari setelah tewasnya Eky atau tanggal 29 Agustus 2016.   

Baca juga: Temuan Baru Komnas HAM di Kasus Vina Cirebon, Ada 3 Pelanggaran, Foto Terpidana Bonyok Ternyata Asli

Baca juga: Raffi Ahmad Isi Posisi Apa di Kabinet Prabowo - Gibran? Akui Sudah Tanda Tangan 1 Syarat Penting

Titin bahkan menyebut asuransi Jasa Raharja itu telah cair separuh atau Rp 12,5 juta, namun akhirnya dibatalkan oleh Iptu Rudiana setelah dia menangkap 9 pemuda yang disangkanya sebagai pembunuh Vina dan Eky. 

Kesaksian itu pun membuat piihak Iptu Rudiana murka.

"Keterangan Titin tidak benar. Dan kami hari ini (1/10/2024) sudah somasi," tegas Elza dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (1/10/2024). 

Dikatakan Elza, jika Titin  tidak mencabut keterangan itu dalam waktu tiga hari, maka dia akan melanjutkan proses hukum dengan melaporkannya ke polisii. 

"Gak perlu kapolri turun, itu mah kecil sekali. Cukup kita lapor polda akan diperiksa siapa yang benar keterangan palsu itu," katanya. 

Bukankah keterangan Titin diucapkan di bawah sumpah di pengadilan? 

Elza tidak peduli keterangan itu diucapkan di pengadilan.

"Emang kalau dibawah sumpah, kalau palsu didiemin. Bukan berarti keterangannya benar, jadi dengan laporan polisi akan dibuktikan bahwa keterangannya palsu," katanya. 

Elza mengaku memiliki bukti awal untuk melaporkan Titin ke polisi. Dan Titin bukan satu-satunya orang yang akan disomasi dan dilaporkan ke polisi. 

"Ada banyak. Satu-satu (disomasi), nanti LP (laporan polisi) nya juga satu-satu," tandasnya.

Di acara yang sama, Titin Prialianti tidak gentar dengan laporan Elza. 

Baca juga: Sumber Kekayaan Benny Laos Cagub Maluku Utara Meninggal dalam Kecelakaan Speedboat, Ini Bisnisnya

Baca juga: Sepak Terjang Veronica Tan, Mantan Istri Ahok BTP yang Jadi Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Titin kembali mengurai jika permohonan klaim asuransi itu diajukan Iptu Rudiana tanggal 29 Agustus 2016. 

Titin mengaku mendapatkan data-data terkait pengajuan asuransi itu sejak 2016.

Bahkan ia memperkirakan informasi itu sudah sampai pada tim khusus (timsus) Mabes Polri.

"Karena informasi beredar keras di Cirebon sejak 2016. Dan di 2024 saya terkonfirmasi betul. 
Tanggal 29 agustus mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja," tegas Titin. 

Dikatakan Titin, setelah pengajuan asuransi itu, konstruksi kasus Vina berubah setelah ada kesurupan yang dilakukan Linda. 

Akhirnya asuransi yang sebenarnya sudah cair itu dibatalkan oleh orangtua korban dan tidak jadi diambil.  

"Datanya bisa dikonfirmasi ke Jasa Raharja, kalau institusi kepolisian yang cari tahu silakan saja," katanya. 

Titin mengaku mendapat informasi itu dari pihak kepolisian yang bertugas karena untuk mengajukan asuransi harus ada laporan polisi dan pihak Jasa Raharja tidak mungkin mencairkan kalau tidak ada laporan polisi dan melakukan investiasi untuk membuktikannya. 

Karena itu dia sangat yakin kasus Vina ini kecelakaan murni.

Bacaan Tahlil dan Doanya untuk Ziarah Kubur

Siapa identitas polisi yang memberitahunya? TItin hanya menyebut dia yang melakukan olah TKP kecelakaan Vina dan Eky. 

Elza Syarief dan Titin Prialianti. Kesal Terus Diledek Titin Prialianti Soal Iptu Rudiana Klaim Asuransi, Elza Syarief Naik Darah.
Elza Syarief dan Titin Prialianti. Kesal Terus Diledek Titin Prialianti Soal Iptu Rudiana Klaim Asuransi, Elza Syarief Naik Darah. (kolase youtube)

Terkait somasi yang dilayangkan Elza, Titin memberikan balasan menohok.

"Kalau somasi sah-sah aja, apalagi bu Elza senang banget mengirimkan somasi. Kayaknya se- Cirebon kayaknya mau disomasi semua. Mangga aja disomasi, Widi mau disomasi, saya mau. Kita siap kok disomasi," tukasnya. 

Jawaban Titin ini membuat Elza murka karena merasa dihina Titin.

Pendapat Pakar Hukum

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, permohonan klaim asuransi itu memperkuat argumem bahwa peristiwa itu kecelakaan lalu lintas,bukan pembunuhan, penganiayaan atau apapun. 

Hal ini beralasan karena asuransi kecelakaan diberikan pada semua pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan premi dibayar ketika memperpanjang STNK. 

Artinya sudah sesuai apa yg diperjanjikan antara pemilik kendaraan dengan asuransi. 

"Kalau udah ada klaim asuransi kecelakaantu memperkuat argumem bahwa peristiwa itu kecelakaan lalu lintas, bukannya peristiwa pembunuhan  penganiayaan atau apapun. Apalagi sampai cair, berarti benar," kata Abdul Fickar dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Titin Malah Sindir Habis-habisan Elza Syarief Usai Disomasi, Pemicunya Video Terpidana Kasus Vina

Baca juga: Ragukan Komnas HAM Soal Anak Buah Iptu Rudiana yang Disanksi di Kasus Vina, Titin Bongkar Fakta Lain

Dijelaskan Fickar, begitu klaim diajukan, pihak asuransi akan memeriksa tempat kejadian, korban dan sebagainya  dengan seksama.

"Ada berita acara yang menerangkan bahwa pihak asuransi menyaksikan itu korban kecelakaan. Kalau korban pembunuhan asuransi tidak akan ikut campur," tegas Fickar.

Sebelumnya pernyataan bahwa Iptu Rudiana pernah mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja atas kecelakaan yang merenggut nyawa Eky diungkapkan Titin Prialianti saat hadir sebagai saksi fakta di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina CIrebon pada Rabu (25/9/2024).

Dikatakan, klaim asuransi itu diajukan orangtua Eky (Iptu Rudiana) pada 29 Agustus 2016, atau dua hari setelah Eky dan Vina tewas kecelakaan. 

"Waktu itu kan kecelakan tunggal.  Karena anggota TNI dan polri, walaupun kecelakaan tunggal, mendapatkan penggantian. Nilainya hanya separuh," katanya. 

Informasi yang diterima Titin, pengajuan asuransi Jasa Raharja itu telah disetujui alias di acc. 

"Informasinya cair Rp 12,5 juta," ungkapnya. 

Namun, karena pada tanggal 31 Agustus 2016 dini hari ada informasi mengenai kesurupan yang mengatakan itu pembunuhan dan pemerkosaan, klaim asuransi itu dibatalkan.   

"Berubahnya konstruksi kecelakaan itu setelah adanya rekaman kesurupanny Linda. Tapi waktu itu tidaks ebutkan namanya LInda.  Hanya disebutkan temannya korban Vina. Orangtua Vina meyakini kesurupan, karena memberikan hasil rekaman itu ke anggota kepolisian," tegas Titin dalam sidang yang dipimpin hakim Arie Ferdian. 

>>> Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Baca juga: Ragukan Komnas HAM Soal Anak Buah Iptu Rudiana yang Disanksi di Kasus Vina, Titin Bongkar Fakta Lain

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved