Berita Viral

Fakta Uang Jajan Rafathar Anak Raffi Ahmad yang Disebut Setara dengan Gaji Hakim, Segini Besarannya

Terungkap Fakta Sebenarnya Uang Jajan Rafathar Anak Raffi Ahmad yang Disebut Setara dengan Gaji Hakim. Segini Besarannya.

youtube
Raffi Ahmad dan Rafathar. Inilah Fakta Uang Jajan Rafathar Anak Raffi Ahmad yang Disebut Setara dengan Gaji Hakim. 

SURYA.co.id - Besaran uang jajan Rafathar, anak Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, baru-baru ini ramai jadi sorotan publik.

Hal ini lantaran disinggung dalam rapat sejumlah hakim dengan pimpinan DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga Lukita Desnata, menyinggung bahwa gaji hakim setara dengan uang saku Rafathar selama tiga hari.

Oleh karena itu, Rangga meminta agar gaji para hakim dinaikkan.

"Kami tidak minta tinggi-tinggi seperti Komisaris Pertamina atau Direktur Bank Mandiri. (kami minta) kelayakan hidup, gaji kami saat ini itu bisa kayak uang jajan Rafathar tiga hari," ujar Rangga di depan pimpinan DPR RI pada Selasa (8/10/2024).

"Rafathar itu anak selebgram, anak artis Raffi Ahmad. Sedangkan kami punya tanggungan anak istri, orangtua. Setengahnya (gaji) sudah kami kasih kepada istri untuk biaya sekolah anak, makan sehari-hari. Setengah lagi kami pegang Rp6 sampai Rp7 juta," imbuh Rangga.

Lantas, benarkah demikian adanya?

Perlu diketahui, gaji hakim di Indonesia saat ini berkisar pada pendapatan bersih sebesar Rp12 juta.

Untuk hakim yang baru diangkat, mereka akan menerima gaji pokok sebesar Rp3,5 juta ditambah tunjangan sebesar Rp8,5 juta.

Dengan total gaji Rp12 juta, para hakim merasa penghasilan ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Terkait uang saku, Rafathar sempat menjadi sorotan pada tahun 2022.

Saat itu, Rafathar yang berusia tujuh tahun dikabarkan menerima uang saku harian sebesar Rp100 ribu.

Artinya, dalam satu bulan Rafathar menghabiskan sekitar Rp3 juta.

Namun, menanggapi isu tersebut, Raffi Ahmad pernah memberikan klarifikasi.

Ayah tiga anak ini mengatakan bahwa Rafathar tidak diberi uang saku secara rutin.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved