Pilkada Jombang 2024

Pihak Ketiga Terlambat Mencetak, KPU Jombang Belum Pasang Bantuan APK Untuk 2 Paslon

Ia melanjutkan, proses pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU Jombang akan dilakukan oleh pihak ketiga yakni vendor.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
Kantor KPU Jombang. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Masa kampanye Pilkada Jombang sudah berjalan di pekan kedua. Tetapi Alat Peraga Kampanye (APK) paslon yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat juga belum terpasang.

Sejak dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024 bulan lalu, terpantau belum ada APK paslon dari KPU setempat terpasang. Padahal masa kampanye Paslon sudah berjalan di pekan kedua. Dijadwalkan masa kampanye akan berjalan 60 hari dan akan berakhir di tanggal 23 November 2024 bulan depan.

Dalam Pasal 275 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur bahwa KPU memfasilitasi beberapa jenis metode Kampanye.

Di antaranya berupa pemasangan APK di tempat umum, iklan kampanye di media cetak, media massa elektronik, internet dan debat paslon yang dapat didanai oleh APBN.

Untuk melaksanakan Pasal 275 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 23 ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU memfasilitasi metode tersebut sesuai dengan kemampuan anggaran negara.

Pada tahun anggaran 2018, KPU mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi metode pemasangan Alat Peraga Kampanye yang akan didistribusikan ke KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota.

Di sejumlah kecamatan di Jombang, APK paslon peserta Pilkada Jombang sudah bertebaran. Namun, belum terlihat APK khusus yang memang difasilitasi oleh KPU Jombang.

Komisioner KPU Jombang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ayatulloh Khumaini membenarkan jika ada keterlambatan KPU tentang APK yang difasilitasi pihaknya. "Untuk saat ini, masih menentukan proses yang akan mencetak,' kata Ayatollah saat  dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (9/10/2024).

Ia melanjutkan, proses pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU Jombang akan dilakukan oleh pihak ketiga yakni vendor. Hal itu mencakup mulai dari pemasangan, pemeliharaan, sampai pembersihan di hari tenang.

"Karena ini merupakan jenis kegiatan baru, nanti langsung dari vendornya. Jika dulu hanya mencetak, mungkin relatif cepat. Karena saat ini untuk memasang, memelihara sampai membersihkan, tentu butuh perhitungan lebih jauh," jelasnya.

Ia melanjutkan, nantinya masing-masing paslon akan mendapatkan 2 spanduk di setiap desa, kemudian 20 umbul-umbul di setiap kecamatan dan 2 baliho untuk masing-masing Paslon.

Ia melanjutkan, perihal urusan anggaran ia menyerahkan kepada Sekretariat KPU Jombang. "Perihal anggaran untuk APK, silakan bisa konfirmasi ke sekretariat," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Jombang, Heri Subagyo mengatakan, kebutuhan APK paslon yang difasilitasi oleh KPU ada perubahan dan hingga kini masih dalam revisi.

"Masih revisi anggaran, rapat denah komisioner untuk APK paslon tidak cukup karena sekarang ada pemasangan, pemeliharaan dan juta pembersihan. Sekarang masih direvis, jadi fisiknya belum tahu," ungkapnya.

Untuk diketahui, anggaran Pilkada Jombang yang dikelola oleh KPU Jombang mencapai angka Rp 62,3 dari dana hibah APBD Jombang. "Sementara yang terserap baru sekitar Rp 6 miliar dan kebanyakan untuk honor PPK dan PPS," pungkasnya. ***** 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved